Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemuda 20 Tahun Terciduk Pasang Ranjauan Narkoba di Pinggir Jalan Cengger Ayam Kota Malang

Seorang pemuda berinisial BDK (20) diringkus anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota. Aksi penangkapannya menjadi viral

|
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Istimewa
Tersangka berinisial BDK berikut sebagian barang bukti sabu yang diedarkannya saat ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota pada Sabtu (22/11/2025) lalu. Tersangka terciduk polisi usai tertangkap basah meranjau sabu di pinggir Jalan Cengger Ayam Kota Malang. 
Ringkasan Berita:
  • Seorang pemuda 20 tahun berinisial BDK ditangkap Satresnarkoba Polresta Malang Kota, Sabtu (22/11/2025) pukul 19.30 WIB di Jalan Cengger Ayam, Lowokwaru, Malang.
  • BDK kedapatan meletakkan ranjauan narkoba; polisi menyita 14 klip sabu seberat 7,45 gram dan satu HP untuk transaksi.
  • Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Seorang pemuda berinisial BDK (20) diringkus anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota. Penangkapan tersebut menjadi viral setelah videonya beredar di media sosial.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Daky Dzul Qornain mengatakan, tersangka ditangkap pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di pinggir Jalan Cengger Ayam Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.

"Saat itu, anggota kami melaksanakan backup patroli keamanan. Ketika melintas di Jalan Cengger Ayam, kami mendapati tersangka sedang meletakkan ranjauan narkoba," ujarnya saat dikonfirmasi oleh TribunJatim.com, Minggu (23/11/2025).

Selanjutnya, petugas langsung mengamankan tersangka. Sebagai informasi, sistem ranjau adalah modus yang kerap dilakukan pengedar dengan meninggalkan sabu di lokasi yang disepakati untuk kemudian diambil pembeli.

Baca juga: Kena Pancing, Pemuda Pare Kediri Berhasil Diringkus Terkait Narkoba, Kerap Transaksi Sistem Ranjau

"Dari tersangka BDK, kami temukan 14 bungkus klip plastik berisi sabu seberat 7,45 gram serta satu buah HP yang digunakan untuk transaksi," tambahnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka yang berasal dari Kecamatan Lowokwaru ini terancam meringkuk di penjara dalam waktu yang lama.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup," jelasnya.

Saat ini, polisi masih menelusuri asal muasal narkoba yang diedarkan oleh tersangka. Termasuk melakukan pendalaman atas jaringan serta pengendalinya.

"Kami masih melakukan penyelidikan dan pendalaman. Tersangka juga masih kami periksa lebih lanjut, untuk menelusuri pengendalinya siapa dan sabu itu didapat dari mana," tandasnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved