Lebaran 2026

Polres Malang Tertibkan Truk Sumbu Tiga ke Atas Selama Mudik Lebaran 2026

Penertiban ini dilakukan sesuai dengan kebijakakan pemerintah pusat yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB). 

Tayang:
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
PENERTIBAN - Polres Malang tertibkan kendaraan angkutan barang sumbu tiga, Senin (16/3/2026). Penertiban ini dilakukan sesuai dengan kebijakakan pemerintah pusat yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).  
Ringkasan Berita:
  • Polres Malang menertibkan kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas di jalan tol Kabupaten Malang untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik Idulfitri 2026.
  • Pembatasan berlaku 13–29 Maret 2026, termasuk truk gandeng dan kendaraan pengangkut bahan bangunan atau galian, kecuali kendaraan khusus seperti BBM, ternak, pupuk, bantuan bencana, dan bahan pokok.
  • Penertiban dilakukan di Exit Tol Lawang, SPBU Lawang, dan SPBU Randugading Singosari,

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Lu'luul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polres Malang menegaskan penertiban kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas di jalan tol Kabupaten Malang mulai Senin (16/3/2026). 

Penertiban ini dilakukan sesuai dengan kebijakakan pemerintah pusat yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB). 

Kegiatan penertiban kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Kamseltibcar Lantas Satantas Polres Malang. Penertiban dilakukan di Exit Tol Lawang, SPBU Lawang, dan SPBU Randugading Singosari. 

Pembatasan Kendaraan

Kasatlantas Polres Malang, AKP Muhammad Chelvin Arliskan mengatakan kegiatan ini dilakukan selama Operasi Ketupat Semeru 2026. Tujuannya untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik Idulfitri 2026. 

"Kami menertibkan kendaraan angkutan barang sumu tiga ke atas. Selain itu kami memberikan sosialiasi agar selama momen libur Idulfitri kendaraan tersebut tidak melintas di jalan tol maupun jalan arteri di Kabupaten Malang," kata Chelvin. 

Baca juga: Arus Mudik Mulai Terasa di Malang, Ribuan Kendaraan Padati Gerbang Tol Singosari

Ia menjelaskan, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk mengurangi volume kendaraan selama Idulfitri. 

Aturan ini berlaku muai 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB sampai dengan 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB di sejumlah ruas jalan tol maupun non tol. 

Tujuan Penertiban

"Pembatas ini berlaku untuk truk sumbu tiga atau lebih, truk gandeng, serta kendaraan penggkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan," ujarnya. 

Namaun, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan pada kebijakan ini. Seperti kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), pengangkut ternak, pupuk, bantuan bencana, serta bahan pokok. 

Baca juga: Puncak Arus Mudik Lebaran di Terminal Arjosari Malang Diprediksi 18 Maret, Petugas Siaga 24 Jam

"Kami bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan dan pengaturan lalu lintas di lapangana. Sehingga, perjalanan masyarakat selama mudik lebaran dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar," tukasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved