Guru TK dan RA di Kabupaten Malang Mengadu ke DPRD, Keluhkan Status Non ASN hingga Kesejahteraan

Ribuan guru Taman Kanak-Kanak (TK) dan Raudhatul Athfal (RA) di Kabupaten Malang menyampaikan berbagai persoalan pendidikan kepada DPRD

Tayang:
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Samsul Arifin
Tribun Jatim Network/Luluul Isnainiyah
AUDIENSI - rapat dengar pendapat umum (RDPU) di gedung DPRD Kabupaten Malang, Selasa (19/5/2026). Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI) PGRI Kabupaten Malang dan Ikatan Guru Raudhatul Athfal (IGRA) mengadu ke DPRD Kabupaten Malang.  

Ringkasan Berita:
  • Ribuan guru TK non ASN di Kabupaten Malang meminta penambahan TK negeri agar bisa mengikuti seleksi PPPK. 
  • IGTKI dan IGRA juga menyoroti kesejahteraan guru serta persoalan izin operasional sekolah. 
  • DPRD Kabupaten Malang berjanji menindaklanjuti aspirasi guru hingga ke Kemendikdasmen.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Lu'luul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Ribuan guru Taman Kanak-Kanak (TK) dan Raudhatul Athfal (RA) di Kabupaten Malang menyampaikan berbagai persoalan pendidikan kepada DPRD Kabupaten Malang, Selasa (19/5/2026).

Beragam aspirasi disampaikan di hadapan perwakilan rakyat mulai dari status non Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga kesejahteraan guru.

Penyampaian aspirasi ini dilakukan dalam sebuah rapat dengar pendapat umum (RDPU) di gedung DPRD Kabupaten Malang. Selain pengurus IGTKI PGRI Kabupaten Malang, kegiatan ini juga dihadiri oleh IGRA Kabupaten Malang.

Ketua IGTKI PGRI Kabupaten Malang, Sumi Herni mengatakan ada beberapa poin yang disampaikan kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Malang. Pertama, soal status guru non ASN di Kabupaten Malang utamanya guru TK. 

Baca juga: Ditabrak 2 Bocah Ugal-ugalan saat Hendak Menyeberang, Pensiunan Guru di Bojonegoro Meninggal Dunia

Ribuan Guru TK Non ASN Minta Penambahan Sekolah Negeri

"Kami tidak akan bisa mengubah nasib kami untuk mendapatkan kesejahteraan lebih manakala Kabupaten Malang belum memiliki sekolah negeri yang mewadahi guru dengan status ASN," kata Sumi.

Ia menyebutkan, total guru TK swasta non ASN yang tergabung dalam IGTKI sebanyak 3.800 orang. 

Kemudian hanya ada 187 guru yang berstatus ASN. Sementara jika harus mengikuti PPPK, belum ada TK negeri yang bisa mewadahinya. 

Sebab, dari 986 TK yang tergabung dalam IGTKI Kabupaten Malang, baru ada empat TK negeri. Di antaranya di Kecamatan Singosari, Kecamatan Kepanjen, Kecamatan Bantur, dan Kecamatan Bululawang. 

Makanya kami membutuhkan sekolah yang dinegerikan dengan tujuan jika ada pengangkatan PPPK kami tidak berpindah ke jenjang SD dan SMP," sambungnya. 

Selanjutnya, guru berharap ada kebijakan dalam proses pengurusan perpanjangan izin operasional (Ijop) bagi satuan pendidikan yang sudah lama berdiri. Sumi meminta, agar diberikan pendampingan dalam penguruannya sebab ini menjadi kendala bagi satuan pendidikan. 

Ketiga, terkait kesejahteraan guru Kelompok Bermain (KB), TK, PAUD, hingga RA juga menjadi poin yang disampaikan dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq. 

Baca juga: Guru Madrasah dan Honorer Bojonegoro Berangkat ke Jakarta Ikut Aksi Nasional, Tuntut Kesejahteraan

Guru Keluhkan Pengurusan Izin Operasional

"Jangan sampai dengan adanya anggaran yang terpangkas dari pusat ini berdampak pada insentif guru-guru termasuk RA yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama," pungkasnya.

Keempat, adanya pemaksaan kepada anggota IGTKI Kabupaten Malang untuk bergabung dengan organisasi lain. Hal ini memicu kondisi piskologi guru yang berakibat pada proses pembelajaran kurang optimal.

Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Kabuten Malang, Zia Ulhaq telah menampung segala keluh kesah dari aspirasi IGTKI PGRI Kabupaten Malang maupn IGRA Kabupaten Malang. Dari empat aspirasi itu akan ditindaklanjuti.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved