DPRD Malang Realisasikan Usulan Masyarakat, PJU Segera Terpasang di Desa Minim Pencahayaan

Dua desa di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang segera dipasang 37 titik penerangan jalan umum (PJU)

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
Istimewa
PEMASANGAN: 37 titik di Desa Kambingan dan Ngingit, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang segera dipasang PJU. Pemasangan berasal dari pokir DPRD Kabupaten Malang. 

 

Ringkasan Berita:
  • Desa Ngingit dan Desa Kambingan, Kecamatan Tumpang, akan dipasang 37 titik PJU untuk mencegah kecelakaan akibat minim penerangan.
  • Usulan pemasangan PJU berasal dari aspirasi masyarakat dan diajukan sebagai pokok pikiran DPRD dua tahun lalu.
  • Pengerjaan dilakukan oleh Dinas PU Bina Marga, sementara anggaran ditentukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luluul

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dua desa di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, segera dipasang 37 titik penerangan jalan umum (PJU) untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan karena minim pencahayaan. 

Pemasangan PJU ini Desa Ngingit dan Desa Kambingan merupakan pokok pikir (pokir) anggota DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza.

Masyarakat mengusulkan kepada Faza bahwa di dua tersebut rawan terjadi kecelakaan

"Di wilayah itu penerangannya kurang, gelap. Kondisi ini membahayakan bagi sepeda motor atau mobil yang melintas. Nah ini yang menjadi atensi dari masyarakat bahwa pernah terjadi kecelakaan di sana," kata Faza, Jumat (22/5/2026). 

Dari usulan yang diterimanya, kemudian ditindaklanjut dengan pengajuan ke Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sesuai dengan mekanismenya. Usulan yang diajukan 2 tahun lalu itu akhirnya bisa terealisasi sekarang. 

Kurang lebih ada 37 titik yang PJU yang akan dipasang di dua desa tersebut. Pengerjaanya akan dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PU Bina Marga) Kabupaten Malang

Sementara, politisi dari Partai NasDem itu belum mengetahui secara pasti berapa total anggaran untuk pemasangan PJU. Sebab, pihaknya hanya mengusulkan apa yang menjadi aspirasi masyarakat. 

"Jadi posisi kami DPRD itu mengusulkan, jadi posisi pokir itu hanya perencananaan saja, kita memasukkan ke SIPD. Nah terkait anggaran dan lain-lain itu dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," imbuhnya. 

Dijelaskannya, pengajuan pembangunan bisa dilakukan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), teknokrtik, maupun melalui pokok-pokok pikiran DPRD. Pembangunan yang diajukan melalui pokir, menurutnya lebih rumit dibanding yang lain. 

"Jadi tahun ini masuk proposal, tahun depan dianggarakan, tahun depannya baru bisa direalisasi. Jadi apa yang terealisasi sekarang merupakan porposal 2 tahun ke belakang," bebernya. 

Sementara itu, banyak pembangunan yang harus dilakukan di 33 kecamatan dengan total 390 desa di Kabupaten Malang.

Hanya saja pemerintah memiliki keterbatasan terkait anggaran, sehingga pembangunana belum bisa diselesaikan semua. 

Namun, ia berharap permasalahan ini bisa diselesaikan dengan gotong royong baik itu melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), muapun anggaran dari provinsi

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved