Pengawas PNS Malang Diminta Tertib Administrasi, Belasan Ribu KTA Ternyata Tidak Aktif
Pentingnya penertiban adminitrasi, mulai dari sertifikasi, keaktifan Kartu Tanda Anggota (KTA), serta mengoptimalkan pelaporan melalui sistem e-PPNS.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Alga W
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satreskrim Polres Malang mengingatkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kabupaten Malang agar tertib administrasi.
Hal ini dilakukan sebagai upaya agar proses penegakan hukum berjalan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: Anggota DPR RI Nila Yani Apresiasi Inovasi Desa Randuagung Lewat Pasar Ahad Jajanan Jadul Gresik
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetya Akbar, menjelaskan bahwa Polri sebagai penyidik utama memiliki fungsi koordinatif terhadap PPNS dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana di masing-masing intansi.
"Fungsi Korwas PPNS bukan sekedar administrasi, tetapi menjadi ruang koordinasi dan sinergi agar proses penegakan hukum berjalan profesional, terpadu, dan sesuai ketentuan KUHAP," kata Hafiz, Minggu (31/5/2025).
Belum lama ini, Polres Malang menggelar kegiatan implementasi KUHAP dan Rakor PPNS di Aula Polres Malang, Senin (25/5/2026) lalu.
Kegiatan ini dihadiri oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Prof Dr Prija Djatmika.
Menurutnya, koordinasi ini penting dilakukan agar setiap proses penegakan hukum berjalan selaras dan akuntabel antara penyidik Polri dengan PPNS.
Pada kesempatan itu, Hafiz menekankan kepada PPNS terkait pentingnya penertiban adminitrasi, mulai dari sertifikasi, keaktifan Kartu Tanda Anggota (KTA), serta mengoptimalkan pelaporan melalui sistem e-PPNS.
Berdasarkan data yang dimilikinya, saat ini terdapat 17.679 PPNN di Kabupaten Malang.
Namun, penyidik yang terdata aktif hanya sebanyak 1.761 orang. Selain itu, ditemukan KTA PPNS kadaluarsa yang belum diperpanjang.
"Kami meminta kepada PPNS agar segera mengaktifkan KTA sehingga status keaktifannya menjadi jelas," sambungnya.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Prof Dr Prija Djatmika, menyampaikan bahwa KUHAP merupakan instrumen penting dalam menjaga keseimbangan kewenangan aparat penegak hukum sekaligus memastikan perlindungan hak asasi manusia.
"Koordinasi antara PPNS dengan penyidik Polri merupakan bagian penting dalam integrated criminal justice system. Agar proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan," imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XXI/2023 memperkuat pentingnya sistem peradilan pidana terpadu dalam pelaksanaan kewenangan penyidikan oleh berbagai lembaga.
Satreskrim Polres Malang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
AKP Hafiz Prasetya Akbar
Prof Dr Prija Djatmika
TribunJatim.com
| Senggolan, Dua Motor di Jombang Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, Seorang Pengendara Cedera |
|
|---|
| Polemik Alun-alun Kabupaten Malang Semakin Panas, Ketua Fraksi PDIP Malang Skakmat Senior: Asbun |
|
|---|
| Chord Gitar dan Lirik Lagu Cherry Pie - Warrant Viral di TikTok, Muncul Dalam Series Off Campus |
|
|---|
| Perundingan Washington, Israel Bakal Siapkan Tawaran Tarik Pasukan Zionisnya dari Lebanon |
|
|---|
| Anggota DPR RI Nila Yani Apresiasi Inovasi Desa Randuagung Lewat Pasar Ahad Jajanan Jadul Gresik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Kasatreskrim-Polres-Malang-AKP-Hafiz-Prasetya-Akbar-ingatkan-PPNS-tertib-administrasi.jpg)