Pengawas PNS Malang Diminta Tertib Administrasi, Belasan Ribu KTA Ternyata Tidak Aktif

Pentingnya penertiban adminitrasi, mulai dari sertifikasi, keaktifan Kartu Tanda Anggota (KTA), serta mengoptimalkan pelaporan melalui sistem e-PPNS.

Tayang:
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Alga W
Tribun Jatim Network/Luluul Isnainiyah
INGATKAN PENTINGNYA ADMINISTRASI - Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetya Akbar, ingatkan PPNS agar tertib administrasi. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satreskrim Polres Malang mengingatkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kabupaten Malang agar tertib administrasi.

Hal ini dilakukan sebagai upaya agar proses penegakan hukum berjalan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Baca juga: Anggota DPR RI Nila Yani Apresiasi Inovasi Desa Randuagung Lewat Pasar Ahad Jajanan Jadul Gresik

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetya Akbar, menjelaskan bahwa Polri sebagai penyidik utama memiliki fungsi koordinatif terhadap PPNS dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana di masing-masing intansi. 

"Fungsi Korwas PPNS bukan sekedar administrasi, tetapi menjadi ruang koordinasi dan sinergi agar proses penegakan hukum berjalan profesional, terpadu, dan sesuai ketentuan KUHAP," kata Hafiz, Minggu (31/5/2025). 

Belum lama ini, Polres Malang menggelar kegiatan implementasi KUHAP dan Rakor PPNS di Aula Polres Malang, Senin (25/5/2026) lalu.

Kegiatan ini dihadiri oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Prof Dr Prija Djatmika

Menurutnya, koordinasi ini penting dilakukan agar setiap proses penegakan hukum berjalan selaras dan akuntabel antara penyidik Polri dengan PPNS.

Pada kesempatan itu, Hafiz menekankan kepada PPNS terkait pentingnya penertiban adminitrasi, mulai dari sertifikasi, keaktifan Kartu Tanda Anggota (KTA), serta mengoptimalkan pelaporan melalui sistem e-PPNS. 

Berdasarkan data yang dimilikinya, saat ini terdapat 17.679 PPNN di Kabupaten Malang.

Namun, penyidik yang terdata aktif hanya sebanyak 1.761 orang. Selain itu, ditemukan KTA PPNS kadaluarsa yang belum diperpanjang.

"Kami meminta kepada PPNS agar segera mengaktifkan KTA sehingga status keaktifannya menjadi jelas," sambungnya. 

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Prof Dr Prija Djatmika, menyampaikan bahwa KUHAP merupakan instrumen penting dalam menjaga keseimbangan kewenangan aparat penegak hukum sekaligus memastikan perlindungan hak asasi manusia.

"Koordinasi antara PPNS dengan penyidik Polri merupakan bagian penting dalam integrated criminal justice system. Agar proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan," imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XXI/2023 memperkuat pentingnya sistem peradilan pidana terpadu dalam pelaksanaan kewenangan penyidikan oleh berbagai lembaga.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved