Curi Motor Saat Karnaval di Ngajum Malang, 2 Pemuda Ditangkap Beberapa Jam Setelah Beraksi

Dua pemuda di Kabupaten Malang harus berurusan dengan polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga yang sedang menonton karnaval

Tayang:
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Samsul Arifin
Grid Oto
BARANG BUKTI - ilustrasi. Sepeda motor yang dicuri saat kegiatan karnaval di Desa Maguan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang. Polisi amankan dua orang pelaku. 

Ringkasan Berita:
  • Dua pelaku curanmor ditangkap usai mencuri Honda Stylo 160 saat kegiatan karnaval di Desa Maguan, Kecamatan Ngajum.
  • Pelaku memanfaatkan keramaian acara untuk mengambil motor yang terparkir di halaman rumah warga.
  • Polisi berhasil mengamankan kedua tersangka beserta motor korban hanya beberapa jam setelah laporan diterima.

 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Lu'luul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dua pemuda di Kabupaten Malang harus berurusan dengan polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga yang sedang menonton karnaval di Desa Maguan, Kecamatan Ngajum.

Kedua tersangka yakni A (18) warga Kecamatan Pagelaran dan AAB (19) warga Kecamatan Ngajum.

Manfaatkan Keramaian Karnaval

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan aksi pencurian ini terjadi pada Minggu (31/5/2026) dini hari. Pelaku mengambil sepeda motor Honda Stylo 160 milik korban yang diparkir di halaman rumah warga. 

"Kejadiannya sekira pukul 02.00 WIB. Korban sedang menonton kegiatan karnaval. Pelaku memanfaatkan situasi yang ramai dan kelengahan korban untuk mengambil motor,” kata Hafiz, Selasa (2/6/2026). 

Hafiz menjelaskan, kedua pelaku menjalankan aksinya bersama-sama.

Baca juga: Ribuan Lulusan SD di Kota Malang Tak Tertampung di Sekolah Negeri, Disdikbud Beri Saran ke Swasta

Pelaku Gunakan Modus Dorong Motor

Salah seorang pelaku menaiki sepeda motor sedangkan pelaku lain mendorong sepeda motor yang telah diambil itu dengan motor lain.

Hal ini dilakukan guna menghindari kecurigaan warga. 

Atas kejadian ini, korban kemudian menyadari motor miliknya tidak ada di parkiran. Selanjutnya ia melaporkannya ke Polsek Ngajum.

Begitu menerima laporan, tim URC Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Ngajum langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penyisiran. 

"Tak berselang lama, kedua tersangka berhasil diamankan di wilayah Desa Babadan, Kecamatan Ngajum," jelasnya. 

Polisi kemudian menyita satu unit Honda Stylo 160 milik korban dan satu unit Honda Vario 150 yang digunakan sebagai sarana saat beraksi.

“Kecepatan respons menjadi kunci. Tim langsung bergerak begitu menerima informasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” terangnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, yang menggantikan Pasal 363 KUHP lama.

“Polres Malang tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Kami akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat agar masyarakat merasa aman dalam setiap aktivitasnya,” tukasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved