Curi Motor Saat Karnaval di Ngajum Malang, 2 Pemuda Ditangkap Beberapa Jam Setelah Beraksi
Dua pemuda di Kabupaten Malang harus berurusan dengan polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga yang sedang menonton karnaval
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Samsul Arifin
Ringkasan Berita:
- Dua pelaku curanmor ditangkap usai mencuri Honda Stylo 160 saat kegiatan karnaval di Desa Maguan, Kecamatan Ngajum.
- Pelaku memanfaatkan keramaian acara untuk mengambil motor yang terparkir di halaman rumah warga.
- Polisi berhasil mengamankan kedua tersangka beserta motor korban hanya beberapa jam setelah laporan diterima.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Lu'luul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dua pemuda di Kabupaten Malang harus berurusan dengan polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga yang sedang menonton karnaval di Desa Maguan, Kecamatan Ngajum.
Kedua tersangka yakni A (18) warga Kecamatan Pagelaran dan AAB (19) warga Kecamatan Ngajum.
Manfaatkan Keramaian Karnaval
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan aksi pencurian ini terjadi pada Minggu (31/5/2026) dini hari. Pelaku mengambil sepeda motor Honda Stylo 160 milik korban yang diparkir di halaman rumah warga.
"Kejadiannya sekira pukul 02.00 WIB. Korban sedang menonton kegiatan karnaval. Pelaku memanfaatkan situasi yang ramai dan kelengahan korban untuk mengambil motor,” kata Hafiz, Selasa (2/6/2026).
Hafiz menjelaskan, kedua pelaku menjalankan aksinya bersama-sama.
Baca juga: Ribuan Lulusan SD di Kota Malang Tak Tertampung di Sekolah Negeri, Disdikbud Beri Saran ke Swasta
Pelaku Gunakan Modus Dorong Motor
Salah seorang pelaku menaiki sepeda motor sedangkan pelaku lain mendorong sepeda motor yang telah diambil itu dengan motor lain.
Hal ini dilakukan guna menghindari kecurigaan warga.
Atas kejadian ini, korban kemudian menyadari motor miliknya tidak ada di parkiran. Selanjutnya ia melaporkannya ke Polsek Ngajum.
Begitu menerima laporan, tim URC Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Ngajum langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penyisiran.
"Tak berselang lama, kedua tersangka berhasil diamankan di wilayah Desa Babadan, Kecamatan Ngajum," jelasnya.
Polisi kemudian menyita satu unit Honda Stylo 160 milik korban dan satu unit Honda Vario 150 yang digunakan sebagai sarana saat beraksi.
“Kecepatan respons menjadi kunci. Tim langsung bergerak begitu menerima informasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” terangnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, yang menggantikan Pasal 363 KUHP lama.
“Polres Malang tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Kami akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat agar masyarakat merasa aman dalam setiap aktivitasnya,” tukasnya.
Polres Malang
curanmor
berita Malang terbaru
berita Malang hari ini
berita Jatim terbaru
berita Jatim hari ini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Kecamatan Ngajum
Karnaval
| Pulang Antar Istri, Perawat RSUD Waluyo Jati Probolinggo Jadi Korban Begal, Motor Korban Raib |
|
|---|
| Protes Soal Shuttle dan Bentor, Ratusan Tukang Becak dan PKL Kebonsari Wadul ke DPRD Tuban |
|
|---|
| Nasib Pria Babak Belur Dihajar Massa setelah Culik Murid SD, Bawa Korban Naik Kendaraan Umum 64 Km |
|
|---|
| Ribuan Lulusan SD di Kota Malang Tak Tertampung di Sekolah Negeri, Disdikbud Beri Saran ke Swasta |
|
|---|
| Koperasi Merah Putih di Blitar Mulai Beroperasi, Pasirharjo Jadi yang Pertama Uji Coba Operasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Ilustrasi-curanmor-yang-dilakukan-oleh-seorang-gembong-yang-ada-di-Lumajang-usianya-masih-15-tahun.jpg)