13 Pendaki Ilegal Gunung Semeru Diamankan, 4 Orang Masih Diburu BB TNBTS
Pada pengawasan di Taman Satriyan, petugas mengamankan 11 orang yang diduga melakukan pendakian ilegal.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Alga W
Ringkasan Berita:
- 13 orang diamankan BB TNBTS karena melakukan pendakian ilegal ke Gunung Semeru.
- 13 orang yang diamankan tersebut akan menjalani pemeriksaan dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan Jawa Bali Nusa Tenggara Kementerian Kehutanan.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - 13 orang diamankan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS).
Mereka diduga melakukan pendakian ilegal ke Gunung Semeru.
Baca juga: Gunung Semeru 6 Kali Keluarkan Letusan Asap Putih Setinggi 1 Kilometer, Kondisinya Masih Level III
Kepala BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan, belasan orang tersebut diamankan dalam operasi pengawasan dan penindakan di wilayah Resor Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Ranupani, Kabupaten Lumajang, dan RPTN Taman Satriyan, Kabupaten Malang.
"Mereka mendaki melalui jalur pendakian ilegal yaitu Jalur Ayek-Ayek di Kabupaten Lumajang dan jalur Purbakala, Desa Mulyosari, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang," kata Rudijanta, Selasa (16/6/2026).
Di wilayah Desa Ranupani, Kabupaten Malang, petugas berhasil mengamankan dua pendaki ilegal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mendaki pada 13 Juni 2026, melalui jalur Ayek-Ayek.
Kedua pendaki diamankan saat berupaya menghindari petugas dalam perjalanan turun.
Mereka kabur ke kebun warga saat hendak diamankan.
Warga pun sempat mengamankan lalu menyerahkannya ke petugas.
Selanjutnya, pada pengawasan di Taman Satriyan, petugas mengamankan 11 orang yang diduga melakukan pendakian ilegal.
Selanjutnya, mereka diarahkan turun untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan.
"Total pendaki ilegal melalui jalur Taman Satriyan sebanyak 15 orang," ucap Rudijanta.
"Yang terdiri dari 12 pendaki, 2 pemandu, dan 1 porter. Dari jumlah ini, petugas mengamankan 11 orang," jelasnya.
13 orang yang diamankan tersebut akan menjalani pemeriksaan dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan Jawa Bali Nusa Tenggara Kementerian Kehutanan.
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru
pendakian ilegal
Gunung Semeru
Rudijanta Tjahja Nugraha
TribunJatim.com
berita Malang terbaru
berita Malang hari ini
| Kru Curiga Suara Percikan Ternyata Sound Horegnya Terbakar saat Dimainkan, Rugi Rp275 Juta |
|
|---|
| Nasib 2 Lurah Pesta Miras di Kantor Kelurahan Ditemani Wanita Panggilan, Terancam Sanksi |
|
|---|
| 3 Hari Tersesat di Jalanan, Bocah 9 Tahun Linglung dan Ketakutan saat Ditemukan Polisi |
|
|---|
| Bola Terpopuler: Kiper Tanjung Verde Tampil Apik Hingga Persik Kediri Rombak Manajerial |
|
|---|
| Digaji Rp50 Ribu dan Masih Dipotong Iuran BPJS, Guru Ngutang Demi Beli Popok Anak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/EVAKUASI-Proses-evakuasi-pendaki-terperosok-ke-Gunung-Semeru-oleh-tim-gabungan.jpg)