Pria Asal Malang Ditangkap di Trawas Mojokerto, Diduga Edarkan Ganja Kering

Polisi menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Tayang:
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
BARANG TERLARANG - Barang bukti berupa ganja kering diamankan dari tangan pelaku diduga pengedar Narkotika, di wilayah Trawas, Kabupaten Mojokerto, (Jatim). 
Ringkasan Berita:
  • Polisi menangkap pria berinisial RTWS (44) di Trawas, Mojokerto, diduga sebagai pengedar ganja.
  • Barang bukti yang diamankan berupa ganja kering seberat 97,10 gram serta sejumlah alat pendukung.
  • Polisi masih memburu pemasok berinisial NYO yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Mohammad Romadoni

TRBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Polisi menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Pelaku berinisial RTWS (44) warga Kabupaten Malang, ditangkap pada Senin malam (18/05/2026) sekira pukul 20.18 WIB.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja kering siap edar.

Kasatresnarkoba Polres Mojokerto, AKP Eriek Triyasworo mengatakan, kasus ini terungkap dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Narkotika di kawasan Trawas.

Pihaknya berhasil mengamankan pelaku yang kedapatan menyimpan atau menguasai narkotika jenis ganja.

Baca juga: Istri Tuan Badut Pembunuh Ibu Mertua di Mojokerto & 8 Saksi Diperiksa Polisi

Pengungkapan Berawal dari Laporan Warga

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti timbangan digital, tas ransel abu-abu, Handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

"Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu kotak kardus berwarna coklat  dilakban hitam berisi ganja kering berat kotor 97,10 gram," ujar AKP Eriek, Rabu (20/5/2026).

Ia menjelaskan, dari pengakuan pelaku mendapat ganja dari kiriman seseorang berinisial NYO yang dihubungi lewat ponsel.

Baca juga: Museum Majapahit Trowulan Mojokerto, Jejak Kejayaan Majapahit dengan Ribuan Artefak Bersejarah

Ganja Diduga Dikirim oleh DPO

Polisi kini masih memburu keberadaan NYO yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Mojokerto.

"Pelaku beserta barang bukti ganja diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Mojokerto untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas AKP Eriek.

AKP Eriek menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini dan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

"Penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Mojokerto ditindak tegas," tandasnya.

Kasi Humas Polres Mojokerto, IPTU Suyanto menambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor ke Polisi jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya, terlebih terkait peredaran narkotika. 

"Masyarakat diimbau berperan aktif memerangi peredaran narkotika, jangan takut melaporkan ke Kepolisian jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba," tukasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved