Berita Viral
Syamsul Syok Bawa Uang Rp 9 Juta saat Jaga Ortu di ICU Mendadak Hanya Tersisa Rp 10 Ribu
Syamsul mendadak kaget bukan kepalang saat mengetahui uang jutaan rupiah di dalam tasnya disisakan hanya Rp 10 ribu oleh maling.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Ternyata begini penampakan motor yang dijual cuma laku di bawah seratus ribu rupiah.
Dua pria asal Gondang, Kabupaten Sragen, nekat mencuri sebuah sepeda motor, tapi mereka justru hanya menikmati hasil curian sebesar Rp40 ribu per orang.
Motor hasil curian itu dipreteli, bodi dijual, dan laku tak lebih dari Rp80 ribu.
Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Ps. Kanit Reskrim Polsek Gondang, Aiptu Tugiyarto, menjelaskan aksi pencurian itu dilakukan MS bersama rekannya GR yang kini masih buron.
“Barangnya sudah dijual laku Rp80.000, yang dijual onderdil sepeda motor, dari Rp80.000 dibagi dua, jadi masing-masing pelaku mendapat Rp40.000,” terang Tugiyarto kepada TribunSolo.com, Senin (18/8/2025), seperti dikutip TribunJatim.com, Selasa (19/8/2025).
Ironisnya, sepeda motor yang dicuri itu dalam kondisi ban bocor.
Namun MS tetap nekat mengendarainya dari Gondang hingga Pilangsari.
“Sepeda motor tersebut dalam kondisi ban kempes alias ban bocor, kemudian diambil, dinyalakan, dipaksa dinaiki, dari Gondangsampai ke Pilangsari,” jelasnya.
Sesampainya di Pilangsari, motor itu baru ditambal, lalu dibawa pulang ke rumah MS untuk dipreteli.
Bodi motor dilepas dan dijual murah, sementara sisa motor digunakan pelaku untuk sarana mengamen.
Baca juga: 2 Dekade Tak Bertemu Keluarga, Mardiuita Nangis Akhirnya Bisa Injak Timor Leste Meski Semua Berubah
“Jadi, pelaku ini pekerjaannya sehari-hari adalah pengamen, pengamen jalannya, kemudian sepeda motor itu dibawa terus akhirnya sampai Kebumen,” tambah Tugiyarto.
Namun sepeda motor tanpa pelat nomor itu akhirnya diamankan polisi lalu lintas setelah ditilang di jalan.
Dari situlah jejak pelaku terungkap.
Polisi memastikan MS baru pertama kali beraksi, meski cara dan hasilnya bikin geleng-geleng kepala.
“Pelaku kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Tugiyarto.
15 Tahun Nurjanah Dikurung di Kamar Sempit Tanpa Toilet, Mental Terganggu Sejak Dinikahi Pria Blitar |
![]() |
---|
Siapa Sosok Pengemudi Mobil Rantis Brimob yang Lindas Ojol Affan? Ini Daftar 7 Polisi yang Diamankan |
![]() |
---|
Warga Ketar-ketir Macan Tutul Lembang Park Zoo Belum Tertangkap usai Kabur Jebol Atap |
![]() |
---|
Ujung Hidup Affan dari Antar Order Berakhir Dilindas Rantis, Tersisa Air Mata Ayah dan Teriakan Ibu |
![]() |
---|
Didenda Rp 115 Juta, Pemilik Cafe Tak Tahu Siapa yang Nyalakan TV: Saya Pamer Warung ke Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.