Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Polisi Sebut Aksi Demo sudah Anarkis, Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri untuk Bertindak Tegas

Aksi unjuk rasa tersebut sebagai respons atas insiden tewasnya driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang terlindas mobil Rantis Brimob.

Editor: Torik Aqua
Tangkapan layar dan sekretariat Presiden
ANARKIS - Presiden RI Prabowo Subianto perintahkan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo untuk bertindak tegas, karena aksi demo dinilai cenderung anarkis. 

TRIBUNJATIM.COM - Presiden RI Prabowo Subianto sudah memerintahkan agar Kapolri untuk bertindak tegas.

Sebab, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut jika demo yang dilakukan cenderung anarkis.

Ia menambahkan, aksi yang dilakukan tak sesuai aturan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 98 terkait kemerdekaan menyampaikan akan mendapat di muka umum.

Demonstrasi yang berlangsung sejak 25 Agustus 2025 memang kian meluas dan panas hingga Sabtu (30/8/2025).

Baca juga: Aksi Demo Jadi Sorotan Media Internasional, Ucapan Prabowo dan Kematian Driver Ojol Affan Dibahas

Aksi unjuk rasa tersebut sebagai respons atas insiden tewasnya driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang terlindas mobil Rantis Brimob pada Kamis (28/8/2025) malam itu berujung ricuh.

Peristiwa ini memicu gelombang protes di berbagai titik di Jakarta dan situasi pun menjadi penuh ketegangan, fasilitas umum rusak dan dibakar, terjadi bentrokan massa dengan aparat, hingga jatuhnya korban jiwa. 

Atas insiden ini, Kapolri pun mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat memang hak setiap warga negara.

Akan tetapi, Kapolri juga mengingatkan bahwa dalam penyampaian pendapat itu terdapat syarat-syarat yang harus dipatuhi.

"Jadi saya ingatkan bahwa terkait dengan penyampaian pendapat itu adalah hak bagi setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun tentunya ada syarat-syarat di dalamnya," kata Kapolri, Sabtu (30/8/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Syarat-syarat yang dimaksud itu, kata Kapolri, antara lain adalah harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan salah satunya juga harus selalu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Namun, menurut Kapolri, tindakan para demonstran selama dua hari demo berlangsung justru cenderung anarkis.

Kapolri lantas menjelaskan bahwa tindakan anarkis itu mulai dari pembakaran gedung, fasilitas umum, hingga penyerangan markas-markas Brimob.

"Kalau kita melihat bahwa eskalasi yang terjadi dari 2 hari ini kecenderungannya terjadi tindakan anarkis di beberapa wilayah mulai dari pembakaran gedung, pembakaran fasilitas umum, penyerangan terhadap markas-markas dan juga ada area fasilitas umum yang juga dilakukan pembakaran.

"Juga ada tindakan-tindakan lain yang tentunya ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan cenderung mengarah kepada peristiwa pidana," ungkap Kapolri.

Sejumlah kantor DPRD di berbagai daerah yang terbakar akibat demo tersebut adalah Kantor DPRD Cirebon, Nusa Tenggara Barat (NTB), Surakarta, hingga Makassar.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved