Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tanggapan TNI Diminta Kembali ke Barak Terkait 17+8 Tuntutan Rakyat, Hormati Supremasi Sipil

Ada tiga tuntutan yang berkaitan dengan TNI dalam 17+8 Tuntutan Rakyat setelah unjuk rasa yang terjadi pada akhir Agustus 2025.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
KEMBALI KE BARAK - Kapuspen TNI, Brigjen (Marinir) Freddy Ardianzah, saat konferensi pers terkait informasi keliru terkait institusi TNI saat aksi demonstrasi akhir Agustus 2025, di Kantor Puspen TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (5/9/2025). TNI kini menjawab soal 17+8 Tuntutan Rakyat. 

TRIBUNJATIM.COM - Salah satu pembahasan dari 17+8 Tuntutan Rakyat adalah meminta tentara kembali ke barak dan menarik diri dari urusan pengamanan sipil.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen (Marinir) Freddy Adrianzah, menanggapi tuntutan tersebut.

Adapun 17+8 Tuntutan Rakat tersebut hadir setelah aksi unjuk rasa yang terjadi pada akhir Agustus 2025.

Dari 17+8 Tuntutan Rakyat tersebut, institusi TNI menjadi salah satu dari sejumlah pihak yang menjadi sasaran alamat tuntutan.

Termasuk tuntutan yang punya tanggal deadline harus dipenuhi pada Jumat (5/9/2025).

Tiga tuntutan yang berkaitan dengan TNI tersebut adalah segera kembali ke barak dan menghentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.

Kedua, TNI dituntut menegakkan internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.

Terakhir, komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.

Kapuspen TNI pun menanggapi terkait tuntutan tersebut.

"TNI sangat mengapresiasi beberapa tuntutan maupun masukan 17+8 yang tiga untuk TNI," kata Freddy dalam konferensi pers, Jumat (5/9/2025).

Freddy mengatakan, tuntutan yang diminta dalam waktu tertentu ini akan dihormati TNI sebagai institusi pertahanan negara.

Dalam kerangka hukum dan demokrasi, TNI juga sangat menjunjung tinggi dan menghormati supremasi sipil yang berlaku di Indonesia.

"Apapun yang diputuskan, apapun kebijakan yang diberikan pada TNI, itu akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh kehormatan," kata Freddy, dilansir dari Kompas.com.

Bunyi 17+8 Tuntutan Rakyat

17 Tuntutan Rakyat dalam 1 Minggu, Deadline: 5 September 2025

Baca juga: Tanahnya Diduga Diserobot Pemerintah Desa, Warga Laporkan Kades ke Polisi, Tak Terima Patok Dipindah

Tugas Presiden Prabowo

1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran

2. Bentuk tim investigasi independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan

Tugas Dewan Perwakilan Rakyat

3. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun)

4. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR)

5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).

Tugas Ketua Umum Partai Politik

6. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.

7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.

8. Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.

Tugas Kepolisian Republik Indonesia

9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.

10. Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.

11. Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM.

Tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia)

12. Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.

13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.

14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.

Tugas Kementerian Sektor Ekonomi

15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas apda guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia.

16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.

17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing

8 Tuntutan Tambahan dengan Deadline 31 Agustus 2025

Pemerintah dan DPR:

1. Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran

2. Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif

3. Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil

4. Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor

5. Reformasi Kepemimpinan dan Sistem di Kepolisian agar Profesional dan Humanis

6. TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian

7. Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen

8. Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi dan Ketanagakerjaan

Baca juga: Kades Gagal Bayar Utang Rp1,8 M usai Sertifikatkan Tanah Kas Desa, Kini Aset Terancam Dilelang

Sebelumnya, Tentara Nasional Indonesia buka suara atas tudingan membiarkan aksi penjarahan yang menyasar rumah sejumlah pejabat.

Wakil Panglima TNI, Jenderal Tandyo Budi Revita, membantah tudingan adanya pembiaran penjarahan yang terjadi menyusul aksi demonstrasi panjang yang menuntut penghapusan tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Tandyo mengatakan bahwa saat itu TNI masih menunggu permintaan resmi dari kepolisian untuk membantu pengamanan.

Menurutnya, ini merupakan bentuk ketaatan terhadap konstitusi.

"Kita taat konstitusi. Ada permintaan tidak? Itu. Ada permintaan tidak? Saya sampaikan kita taat konstitusi, ya."

"Konstitusi bicara seperti itu. Kita kan perbantuan. Jelas ya," kata Tandyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2025).

Wakil Panglima TNI Jenderal TNI, Tandyo Budi Revita, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Wakil Panglima TNI Jenderal TNI, Tandyo Budi Revita, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025). (Dok Puspen TNI)

Tandyo menjelaskan, permintaan bantuan dari kepolisian baru diterima pada Sabtu (30/8/2025) sore.

Adapun permintaan tersebut turun usai rumah salah satu anggota DPR RI, Ahmad Sahroni, menjadi sasaran penjarahan.

Menindaklanjuti hal tersebut, TNI kemudian menurunkan pasukan pada Minggu (31/8/2025).

"(Penjarahan) itu terjadi kapan? Kemudian, Pak Presiden memanggil Kapolri dan Panglima TNI tanggal berapa? (30 sore)."

"Tanggal 31 kita turun. Tanggal 31 kita turun," kata Tandyo, dikutip dari Kompas.com, Senin.

Tak hanya itu, ia juga membantah TNI melakukan pembiaran terhadap pembakaran obyek vital nasional, salah satunya Stasiun Moda Raya Terpadu (MRT).

Ia menegaskan, MRT merupakan fasilitas umum yang pengamanannya berada di bawah kewenangan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, TNI tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku.

"MRT fasilitas umum, pengamanan oleh siapa? (Kalaupun MRT) obyek vital nasional, lihat di UU, klausulnya apa? Ikuti itu."

"Tidak ada pembiaran kita. Kita diminta tanggal 30 sore, tanggal 31 itu kita main," ucap dia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved