Tanahnya Diduga Diserobot Pemerintah Desa, Warga Laporkan Kades ke Polisi, Tak Terima Patok Dipindah
Kasus tersebut bermula saat adanya proses pelebaran jalan yang dilakukan Desa Rejowinangun.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang Kepala Desa Rejowinangun, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dilaporkan warganya ke Polres Purworejo pada 19 Agustus 2025.
Warga bernama Ichvan Muchlis melaporkan sang kades lantaran pemerintah desa diduga telah melakukan penyerobotan tanah miliknya.
Laporan ini dilayangkan karena adanya proyek pelebaran jalan yang diduga menyerobot tanah milik Ichvan pada tahun 2024.
Aduan tersebut kemudian ditanggapi oleh Polres Purworejo dengan surat pemberitahuan perkembangan penelitian surat aduan bernomor B/1368/VIII/RES.1.2./2025/Satreskrim.
Ichvan mengaku tidak mengetahui adanya penyerobotan tersebut hingga beberapa bulan kemudian.
Kemudian saksi mata mengaku bahwa mereka diperintah oleh perangkat desa untuk memindahkan patok tanah milik Ichvan.
"Iya betul, saya sudah saya laporkan dengan kasus penyerobotan tanah," kata Ichvan saat dikonfirmasi Kompas.com pada Jumat (5/9/2025) lalu.
Ichvan menyebut, kasus tersebut bermula saat adanya proses pelebaran jalan yang dilakukan oleh Desa Rejowinangun, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo.
Saat pelebaran jalan, salah satu saksi mengaku disuruh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk memindah patok batas tanah.
"Saat tahun 2024 ada proyek pelebaran jalan, setelah tiga bulan berikutnya, ada pengakuan dari saksi bahwa disuruh memindahkan patok saya yang di sebelah timur," kata Ichvan.
Pengakuan serupa juga datang dari pihak lain yang meminta maaf karena telah memindahkan patok di sisi barat tanah Ichvan.
"Selang beberapa bulan ada orang yang meminta maaf karena telah memindahkan patok batas tanah yang sebelah barat," kata Ichvan.
Ichvan menyebutkan bahwa Kades dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak meminta izin terlebih dahulu sebelum melakukan proyek pelebaran jalan desa.
"Ini malah mau mengadu saya dengan masyarakat," ujar Ichvan.
Ichvan kemudian menguasakan kuasa hukum untuk melakukan mediasi lebih lanjut.
Baca juga: Sosok Pria Berkacamata di Rapat Wapres Gibran & Driver Ojol Diduga Pengacara: Bukan Bahrun Najah
Motor Plat Merah Nunggak Pajak Rp 309 Ribu, Penemu Bongkar Daftar Tagihannya: Silahkan Nilai Sendiri |
![]() |
---|
Bupati Dituntut Ganti Rugi Rp 3 M karena Bongkar Tempat Karaoke, Pemkab: Sudah Kami Peringatkan |
![]() |
---|
Pengurus Koperasi Merah Putih Tak Kuat Nombok Pakai Uang Sendiri karena Dana Operasional Belum Cair |
![]() |
---|
Ditipu Istri Tentara, Pensiunan Guru Lesu Gajinya Tinggal Rp300.000, Utang Baru Lunas Tahun 2036 |
![]() |
---|
Usulan 5 Hari Sekolah dari PGRI Langsung Ditolak Banyak Pihak, Khawatir Ganggu Aktivitas Keagamaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.