Berita Viral
Modus Mafia Kuota Haji, Jemaah Dipaksa Bayar Biaya Hanya Dalam Waktu 5 Hari Kerja: Dijual Lagi
Kini ada modus pelunasan haji khusus yang hanya diberi waktu lima hari kerja untuk melunasi biaya. Menurut KPK, hal ini menjadi janggal.
TRIBUNJATIM.COM - Dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji kini dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK membongkar akal licik yang digunakan dalam modus tersebut.
Kini ada modus pelunasan haji khusus yang hanya diberi waktu lima hari kerja untuk melunasi biaya.
Menurut KPK, hal ini menjadi janggal.
Baca juga: Uang Rp 750 Ribu Diduga Jadi Motif Pembunuh Haji Sahroni Sekeluarga, Kesal Terpakai Beli Sembako
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan pola ini membuat banyak jemaah yang sudah lama antre sebelum 2024 gagal berangkat.
Dampaknya, sisa kuota tambahan bisa diperjualbelikan ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang mampu membayar fee tertentu.
“Penyidik mendalami bagaimana aturan mepet ini sengaja dirancang agar kuota tidak terserap oleh jemaah antrean lama, dan kemudian dijual lagi ke pihak PIHK,” kata Budi, Jumat (12/9/2025).
Jemaah baru bisa langsung berangkat
KPK juga menyoroti kejanggalan lain.
Ada jemaah yang baru melunasi biaya di 2024, tapi langsung bisa berangkat pada musim haji 1445 H/2024 M.
Pola ini menimbulkan dugaan rekayasa sistem kuota agar bisa menguntungkan pihak tertentu.
Temuan tersebut terungkap setelah KPK memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Badan Penyelenggara Haji, Moh. Hasan Afandi, pada Kamis (11/9).
Hasan sebelumnya juga menjabat sebagai Kepala Subdit Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag.
Kerugian negara tembus Rp 1 triliun
Kasus ini bukan perkara kecil.
Pada 9 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Dari penghitungan awal bersama BPK, kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun.
Bahkan, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang sudah lebih dulu diperiksa pada 7 Agustus 2025.
Kuota tambahan dibagi tak sesuai aturan
Selain KPK, DPR RI lewat Pansus Angket Haji juga menemukan banyak kejanggalan.
Salah satunya pembagian 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi pada 2024.
Kemenag membagi kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Padahal, sesuai Pasal 64 UU No. 8/2019, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen, sementara 92 persen untuk haji reguler.
Artinya, pembagian versi Kemenag melanggar aturan dan berpotensi membuka celah penyalahgunaan.
Publik tunggu langkah tegas KPK
Dengan fakta-fakta ini, publik menunggu langkah tegas KPK dalam membongkar dugaan mafia kuota haji.
Sebab, kasus ini bukan hanya soal uang, tapi juga menyangkut hak ribuan calon jemaah yang sudah menunggu bertahun-tahun untuk berangkat ke Tanah Suci.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Mahasiswi Kaget HP & Uang Tunai Raib setelah Didatangi Pria Ngaku Polisi: Tiba-tiba Hilang |
![]() |
---|
Usai Larang Anak Main Media Sosial, Instagram Menkeu Purbaya Mendadak Lenyap, Dihapus? |
![]() |
---|
Rekan Kerja selama 25 Tahun Syok Purbaya Kini Jadi Menkeu, Khawatir Ekonomi Indonesia: Jualan Bohong |
![]() |
---|
Pesan Tegas Purbaya ke Yudo Sadewa usai Sang Anak Sindir Sri Mulyani Agen CIA: Saya Sudah Larang |
![]() |
---|
Fakta Satpam Masjid Istiqlal Tegur Pengunjung Tidur Pakai Toa, Pengurus: Peringatan Ketiga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.