Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Curang Pejabat PDAM Tilap Rp 15 Miliar, Mahalkan Harga Perbaikan Pompa Rp 550 Juta

Kasus korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lebak senilai Rp15 miliar pada tahun 2020 terungkap.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TribunBanten.com/Misbahudin - KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN
KASUS KORUPSI PDAM - Para tersangka atas dugaan kasus korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lebak tahun 2020 senilai Rp 15 miliar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. 

TRIBUNJATIM.COM -  Kasus korupsi penyertaan modal PDAM atau Perusahaan Daerah Air Minum Lebak senilai Rp15 miliar pada tahun 2020 terungkap.

Tiga tersangka telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Banten pada Rabu (10/9/2025).

Mereka adalah Oya Masri, mantan Direktur PDAM; Ade Nurhikmat, mantan dewan pengawas PDAM; dan Anton Sugio, pihak ketiga penyedia perbaikan pompa PDAM.

Lantas apa saja cara curang yang dilakukan mereka?

Kasi Intelijen Kejari Lebak, Puguh Raditya, menjelaskan ada empat modus yang dilakukan tiga tersangka tersebut.

Di antaranya:

  1. Perbaikan pompa intake yang dilaksanakan tidak sesuai rencana kerja.
  2. Proyek pekerjaan dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme tender atau lelang.
  3. Berdasarkan hitung ahli, ditemukan kemahalan harga kurang lebih Rp550 juta untuk perbaikan pompa.
  4. Adanya penyertaan modal yang dikucurkan untuk kegiatan operasional, seperti pembayaran tunjangan, pembelian BBM, dan alat tulis kantor (ATK).

"Namun faktanya, kegiatan itu kurang dari 100 persen. Ada temuan baik pada saat verifikasi oleh PUPR maupun pemeriksaan ahli ketika turun ke lapangan," jelasnya.

Ia mengungkapkan, adanya perbaikan pompa tersebut berdasarkan inisiatif dari mantan dewan pengawas PDAM, yakni tersangka Ade Nurhikmat.

Kemudian, pihak ketiga atau pengusaha menyarankan hal itu kepada dewan pengawas PDAM.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Rp 4,3 Miliar di RSUD dr Iskak Tulungagung Seret Pegawai Honorer

"Itu berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diperiksa," ujarnya, dikutip dari TribunBanten.

Ia mengatakan, saat ini Kejari Lebak sedang melakukan penahanan dan penyidikan selama 20 hari ke depan.

"Kita harap semoga segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung. Semoga di akhir tahun ini selesai," katanya.

Ia mengaku sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka, namun proses pemeriksaan ditunda sampai mereka didampingi kuasa hukum.

"Para tersangka ini ingin didampingi penasihat hukum, dan mereka belum ada surat kuasa dan sebagainya, maka kita tunda," ujarnya.

"Karena mereka memiliki hak untuk didampingi penasihat hukum," sambungnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved