Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kepala Unit Bank Plat Merah Ditangkap usai Kabur Gelapkan Uang Rp1 M, Modus Pelunasan Kredit

Sebelumnya, R sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus dugaan korupsi pelunasan kredit.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Dok Kejari Kota Sukabumi
BURON - Kepala Unit Cabang Sukabumi Utara bank plat merah berinisial R ditangkap tim Kejaksaan Kota Sukabumi. R telah lama buron setelah diduga korupsi pelunasan kredit di tempat yang ia pimpin. 

TRIBUNJATIM.COM - Setelah lama buron, Kepala Unit Cabang Sukabumi Utara bank plat merah berinisial R akhirnya ditangkap tim Kejaksaan Kota Sukabumi.

R sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus dugaan korupsi pelunasan kredit di tempat ia pimpin.

Akhirnya pada Jumat (12/9/2025), sekitar pukul 19.50 WIB, R dapat dibekuk, seperti dilansir dari Tribun Jabar.

Baca juga: Istana Tegas Tak Langgar Aturan usai Tayangkan Program Prabowo di Bioskop sebelum Film Mulai: Lumrah

Tepatnya usai dilakukan pengintaian dan penguntitan di Jalan Sunan Giri, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Hadrian Suharyanto mengatakan, setelah pelaku ditangkap, tersangka langsung dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian pada Sabtu, pukul 09.00 WIB, R dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi untuk diserahkan kepada penyidik Pidana Khusus (Pidsus) guna menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di tingkat penyidikan, sebelum proses hukum selanjutnya berjalan sesuai ketentuan," ujarnya ada Sabtu (13/09/2025).

Hadrian menuturkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik pada 27 Agustus 2025 dan 2 September 2025 lalu.

Penyidik kemudian mengeluarkan Surat Perintah Membawa Nomor: PRINT-1897/M.2.13/Fd.1/09/2025 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRINT-1896/M.2.13/Fd.1/09/2025 tertanggal 12 September 2025.

"R diduga terlibat dalam dua perkara korupsi, yakni dugaan korupsi dalam pengelolaan pelunasan kredit di bank daerah Situmekar, Kantor Cabang Sukabumi, periode 2021–2023 dan dugaan korupsi dalam pengelolaan pelunasan kredit di bank wilayah Sukabumi Utara, Kantor Cabang Sukabumi, tahun 2023," jelas Hadrian.

Modus yang dilakukan tersangka adalah penyalahgunaan kredit, dengan total kerugian negara mencapai Rp1.770.097.675.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

"Tersangka dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," tutur Hadrian.

Kasus lainnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan empat orang tersangka dugaan tindak pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2024.

Seorang mantan Kepala Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, SH, diamankan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka.

SH diketahui menjabat Pj Kepala Desa Sumberjaya, periode 14 Juni 2023 sampai dengan 12 September 2024.

Tiga tersangka lainnya adalah SJ, Sekdes Sumberjaya Tahun 2024; GR, Kaur Keuangan Desa Sumberjaya periode Januari 2024 sampai dengan Agustus 2024 sekaligus operator Siskeudes; serta MSA yang merupakan Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.

Keempatnya diketahui melakukan korupsi dana desa dengan total Rp 2,6 miliar dan resmi ditetapkan tersangka.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi yang baru, Eddy Sumarman mengungkapkan, para tersangka diduga menyalahgunakan keuangan Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, tahun anggaran 2024.

Eddy mengungkapkan bahwa berdasarkan alat bukti yang ada, para tersangka diduga telah menyalahgunakan keuangan atau dana Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024.

Mereka, kata Eddy, dengan cara sengaja menggunakan APBDes tersebut tidak sesuai ketentuan.

Dari hasil penyidikan menunjukkan adanya aliran dana berupa menerima imbalan dari APBDes untuk kepentingan pribadi.

Atas ulah ini mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2,6 miliar.

"Dari hasil penyidikan menunjukkan adanya aliran dana berupa menerima imbalan dari APBDes tersebut untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2,6 miliar," kata Eddy, mengutip Warta Kota.

Terhadap keempat tersangka, kata Eddy langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

"Kasus ini berhasil diungkap Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) dan menetapkan empat tersangka dan langsung dilakukan penahanan," kata Eddy kepada awak media pada Kamis (11/9/2025).

Para tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Sopir Truk Tak Menyangka Dapat Imbalan setelah Bantu Ibu-ibu Ganti Ban Mobil di Tol, Ikhlas Menolong

Eddy menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyidikan dalam kasus ini.

Pengungkapan kasus korupsi ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam melakukan penegakkan hukum secara profesional berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, Eddy memohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dalam komitmennya memberantas korupsi di wilayah Kabupaten Bekasi.

"Saya berharap hal ini juga sebagai peringatan bagi Kepala desa maupun perangkat desa lainnya, agar tidak menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. Dana mestinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," kata Eddy.

Kajari Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyidikan dan hal ini merupakan bagian dari komitmen dalam penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi saat menggiring tersangka korupsi dana Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, pada Kamis (11/9/2025).
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi saat menggiring tersangka korupsi dana Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, pada Kamis (11/9/2025). (Warta Kota/Muhammad Azzam)

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Ronal Thomas Mendrofa mengatakan, pengelolaan keuangan desa ini dilakukan oleh Pj Kepala Desa Sumberjaya SH pada tahun 2024.

Saat itulah, SH mengakali penggunaan dana desa, dengan bekerja sama bersama pihak lainnya untuk perbaikan infrastruktur.

Akan tetapi proyek perbaikan infrastruktur tersebut tidak ada konstruksinya atau fiktif.

"Jadi konstruksinya itu ada beberapa pekerjaan-pekerjaan. Pekerjaan ada yang fiktif, ada yang tidak dilakukan dan ada yang dilakukan tapi sudah dipotong," kata Ronal, Kamis (11/9/2025).

Ronal menegaskan bahwa proyek perbaikan infrastruktur ini sebelum dikerjakan dikenakan potongan dana sebesar 5 sampai 15 persen dari nilai proyek. 

Dana potongan tersebut, katanya, semuanya dimasukkan ke rekening CV Sinar Alam Inti Jaya.

"Jadi semua dana yang diselewengkan dari dana pembangunan di desa tersebut ditampung di situ, di CV Sinar Alam Inti Jaya. Baru kemudian dibagi-bagikan," kata Ronal.

Baca juga: Cara Heru Penjual Kerupuk Kulit Raup Rp1 Miliar per Bulan, Pemasaran Manfaatkan Media Sosial

Ronal mengaku sudah memeriksa beberapa proyek perbaikan infrastruktur yang dimaksud ke lapangan bersama ahli konstruksi.

"Beberapa bangunan hasil pengerjaan memang tidak sesuai dengan spesifikasi dan RAB yang ada," terangnya.

Ronal mengungkapkan, masing-masing tersangka menerima fee dengan Jumlah yang bervariasi.

Namun, berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan khusus untuk Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), nilainya sebesar Rp2.500.000.000 atau Rp2,5 miliar.

"Nah, dalam hal ini selama penyidikan ada beberapa yang mengembalikan. Total pengembalian yang sudah di kami terima itu Rp256 juta dan itu disimpan di RPL barang bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Dari total kerugian itu baru Rp256 juta yang dikembalikan," paparnya.

Ronal menjelaskan, pihaknya dalam kasus ini menyita 142 barang bukti.

"Dari hasil penyidikan dan berdasarkan alat bukti, maka tersangkanya adalah keempat orang ini."

"Namun, kami masih lakukan pengembangan, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved