Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Menemukan Uang di Jalan, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?

Menemukan uang di jalan dalam Islam termasuk kategori luqathah. Berikut penjelasannya.

Dok. Tribun Solo
HUKUM MENEMUKAN UANG - Ilustrasi uang dimasukkan ke dompet. Hukum mengambil uang temuan tidak sama untuk semua orang, tetapi tergantung pada niat dan kapasitas penemu, Senin (15/9/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Menemukan uang di jalan dalam Islam termasuk kategori luqathah.

Ialah barang temuan yang hilang dari pemiliknya karena jatuh, kelalaian atau sebab lainnya.

Hukum mengambil uang temuan tidak sama untuk semua orang, tetapi tergantung pada niat dan kapasitas penemu. 

Berikut penjelasan hukum menemukan uang menurut syariat Islam, dikutip dari kompas.tv.

Harta bisa berupa uang, barang berharga, atau benda lain yang memiliki nilai menurut syariat. 

وفي اصطلاح الشرع: هي مال أو اختصاص محترم، وجد في مكان غير مملوك، لم يحرز ولا عرف الواجد مستحقه

Artinya, “Dalam istilah syariat, luqathah adalah harta atau sesuatu yang memiliki nilai kepemilikan yang dihormati, ditemukan di tempat yang tidak dimiliki seseorang, belum diamankan, dan penemunya tidak mengetahui siapa pemiliknya.” (Fiqhul Manhaji, [Damaskus, Darul Qalam: 1992] jilid VII, halaman 100).

Dikutip dari NU Online, dalam islam, mengambil barang temuan atau uang di jalan memiliki lima hukum; sunah, mubah, wajib, makruh, dan haram.

Namun, apabila seseorang memilih untuk tidak mengambil luqathah, maka dia tidak memiliki tanggung jawab atas barang tersebut apabila ada kerusakan. 

إن تركها ولم يأخذها لم يضمن لأن المال إنما يضمن باليد أو بالإتلاف

Artinya, “Jika seseorang meninggalkan luqathah (tidak mengambilnya), maka ia tidak bertanggung jawab atasnya. Sebab, harta hanya menjadi tanggung jawab seseorang jika ia memegangnya (menguasainya) atau merusaknya.” (Al-Muhaddzab, [Beirut, Darul Kutub Al-'Ilmiyah: t.t.], jilid II, halaman 204).

Kewajiban Penemu Luqathah

Ketika menemukan uang atau barang yang sangat berharga, maka penemu harus mengumumkannya selama satu tahun.

Apabila ada yang mengakui barang temuan sesuai ciri-ciri yang diumumkan setelah lebih dari satu tahun pengumuman, penemu harus mengembalikan.

Pengumuman sendiri bisa disesuakan dengan waktu dan tempat masing-masing.

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved