Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Peraturan SNBP 2026: Siswa yang Lulus Tak Bisa Daftar UTBK dan UM, ini Tips Pilih Prodi

Aturan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 telah diumumkan. Siswa lulus SNBP tak bisa daftar UTBK SNBT dan seleksi mandiri.

Laman pdss.snpmb.id
LAMAN SNPMB - Tampilan laman untuk masuk Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Siswa yang lulus dalam SNBP 2026 tidak bisa mendaftar Ujian Tertulis Berbasis Komputer - Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) dan seleksi jalur mandiri di PTN mana pun, Rabu (17/9/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Aturan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 telah diumumkan oleh Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026.

Bahwa siswa yang lulus dalam SNBP 2026 tidak bisa mendaftar Ujian Tertulis Berbasis Komputer - Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) dan seleksi jalur mandiri di PTN mana pun.

Adapun SNBP yaitu jalur masuk perguruan tinggi negeri yang menggunakan komponen rapor serta prestasi akademik maupun nonakademik siswa.

Larangan ini disampaikan oleh Ketua Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026, Eduart Wolok dalam konferensi pers melalui YouTube SNPMBID, Selasa (16/9/2025).

Baca juga: Pengakuan Margaret sempat Niat Tak Ikut SNBP karena Ejekan Guru, Anak Kuli Bangunan Lolos Masuk UI

Tips memilih prodi

Eduart memberikan tips yang perlu diperhatikan siswa dalam memilih program studi ketika mendaftar SNBP.

Menurutnya, siswa perlu mengisi 2 pilihan prodi dengan pertimbangan matang dan tidak asal-asalan.

"Ini kaitannya dengan pilihan program studi tadi. Jadi jangan memilih 2 program studi kalau hanya sekedar cadangan dan coba-coba," imbau Eduart, dikutip dari Kompas.com.

"Tapi pastikan, ketika memilih program studi SNBP, baik itu pilihan 1 atau 2, adalah pilihan prodi yang ingin dimasuki, ingin ditempuh proses perkuliahan di prodi tersebut," sambung sia.

Baca juga: Penyesalan Ayah Larang Anak Kuliah Meski Lolos SNBP karena Tak Ada Uang, Jasad Anak Muncul di Sungai

Sanksi bagi yang melanggar

Selain itu, dia mengungkapkan, Panitia SNPMB juga telah menyiapkan sanksi lain bagi sejumlah pihak yang melanggar ketentuan SNBP 2026. 

Sanksi tersebut yaitu pembatalan kepesertaan pada SNBP tahun selanjutnya bila ada sekolah yang terbukti melakukan kecurangan.

Selain itu, peserta yang lulus SNBP 2026 dan ditemui melakukan kecurangan, juga akan dibatalkan status kelulusannya.

Menurut dia. sanksi ini ditujukan untuk menghindari kesalahan seperti tahun lalu.

"Ada yang mengatakan, sekolah yang salah kok siswanya yang jadi korban?" ujar Eduart, dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/9/2025).

"Jadi, bisa dibilang ini kursi mahal, oleh karena itu cara mendapatkannya juga harus baik," imbuh dia.

Baca juga: Hanifah & 149 Siswa SMAN 7 Cirebon Gagal Ikut SNBP 2025, Sekolah Tanggung Jawab Beri Bimbel Gratis

Syarat baru pendaftaran SNBP 2026

Selanjutnya, Eduart mengungkapkan peserta SNBP 2026 wajib memiliki nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Sementara itu, TKA tidak diujikan dalam UTBK yang sudah menggunakan komponen penilaian Tes Potensi Skolastik (TPS) dan Tes Literasi.

“Sebenarnya perlu kami sampaikan TKA tidak masuk di dalam UTBK. Ya memang lain, TKA untuk SNBP, UTBK untuk SNBT. Clear ya, jadi memang tak ada hubungannya,” ujar Eduart, dikutip dari Kompas TV, Selasa (16/9/2025).

Adapun pendaftaran SNBT 2026 dibuka mulai 3-18 Februari 2026 dengan beberapa komponen penilaian berikut ini:

Nilai rapor seluruh mata pelajaran, dengan bobot minimal 50 persen

Komponen yang dihitung berdasarkan nilai rapor, paling banyak 2 mata pelajaran pendukung program studi yang dituju, portofolio, dan/atau prestasi, dengan bobot maksimal 50 persen.

Sebagai catatan, komposisi persentase komponen pertama dan komponen kedua ditetapkan oleh masing-masing PTN.

Nantinya, para peserta SNBP 2026 akan diseleksi berdasarkan urutan pilihan program studi.

Apabila tidak lulus pada seleksi pilihan program studi pertama, maka akan diikutkan pada seleksi pilihan program studi kedua.

Namun, perlu diingat kembali peserta yang sudah lulus SNBP 2026 tidak boleh mendaftar UTBK-SNBT dan seleksi atau Ujian Mandiri (UM) di PTN mana pun.

Apabila sekolah maupun siswa terbukti berbuat curang, makan akan dikenai sanksi.

Sekolah bisa dilarang ikut SNBP tahun berikutnya, sementara kelulusan siswa bisa dibatalkan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved