Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Biang Kerok 2 Desa Jadi Jaminan Bank, 400 Hektar Lahan Kini Disita Negara, Kades: Ada yang Menguasai

Biang kerok 2 desa jadi jaminan bank akhirnya terungkap, sengketa yang terjadi membuat 23 persen lahan kini disita oleh negara.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun Bogor
DUA DESA DILELANG - Area persawahan di wilayah Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Senin (22/9/2205). Viral dua desa di Bogor dijadikan jaminan utang, desa yang dimaksud adalah Desa Sukamulya dan Desa Sukaharja di wilayah Kecamatan Sukamakmur. 

TRIBUNJATIM.COM - Dua desa di wilayah Kabupaten Bogor menjadi perbincangan lantaran dilelang.

Dua desa yang dimaksud adalah Desa Sukamulya dan Desa Sukaharja yang berada di wilayah Kecamatan Sukamakmur.

Terkuak duduk perkara dua desa di wilayah Kabupaten Bogor bakal dilelang setelah menjadi jaminan pinjaman hutang ke bank.

Desa-desa ini ternyata bermasalah dalam kepemilikan lahannya.

Hal itulah yang membuat akhirnya ada beberapa lahan dari desa ini yang kini tengah disita negara.

Perkara dua desa tersebut bakal dilelang berawal dari sengketa lahan sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terpidana Lee Darmawan alias Lee Chin Kiat.

Kepala Desa Sukamulya, Komar membenarkan adanya lahan di wilayahnya yang saat ini disita oleh negara berdasarkan putusan pengadilan.

"Betul ada tanah yang memang dikuasai, diaku sama BI luasnya 377 hektar itu berdasarkan inkrah putusan kalau saya liat di tahun 1992," ujarnya saat dijumpai TribunnewsBogor.com, Senin (22/9/2025), seperti dikutip TribunJatim.com, Selasa (23/9/2025).

Namun Komar menegaskan bahwa lahan yang disita oleh negara itu tidak mencakup seluruh wilayah desa.

Tanah yang diklaim negara tersebut hanya 23 persen dari luas wilayah Desa Sukamulya secara keseluruhan.

Baca juga: Polisi Datangkan Anjing K9 Cari Keberadaan Wawan Pelaku Pembunuhan 1 Keluarga di Pacitan

"Bukan (satu desa), karena kan luas wilayah Sukamulya itu luasnya sekitar 1.611 hektar," ungkapnya.

Terpisah, Sekretaris Desa Sukaharja, Adi Purwanto juga mengakui bahwa saat ini terdapat lahan yang disita oleh negara dengan luasan 400 hektar lebih.

Akan tetapi, luasan lahan yang bersengketa menurutnya tidak sesuai dengan data yang tercatat pada letter C desa.

Pasalnya, kata dia, letter C desa telah dilakukan pembaharuan pada tahun 1987 sehingga data yang diklaim oleh BLBI dengan kepemilikan Cingcat tidak sesuai.

"BLBI kalau mengacunya pada C Desa tahun 60 ya silahkan, tapi di tahun 87 Desa Sukaharja sudah melakukan pemutahiran data soal pertanahan keluarlah C desa baru, itu kurang lebih kepemilikan Lee Darmawan yang ada di C Desa kurang lebih 80 hektar," katanya.

Baca juga: Penyelidikan Pasutri di Situbondo Ditemukan Tewas, Suami Habisi Istri Pakai Tali Sepatu, Minum Racun

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved