Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Biaya Pengobatan Korban Keracunan MBG Tak Ditanggung BPJS Kesehatan? ini Kata Pihak JKN dan BGN

Maraknya kasus keracunan makan bergizi gratsi (MBG) menimbulkan spekulasi terkait biaya pengobatannya.

Tribunnews
KASUS KERACUNAN MBG - Ilustrasi penampakan MBG. Maraknya kasus keracunan makan bergizi gratsi (MBG) menimbulkan spekulasi terkait biaya pengobatannya. Muncul narasi biaya pengobatan korban keracunan MBG tak ditanggung BPJS Kesehatan. BGN dan BPJS akhirnya buka suara, Jumat (3/10/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Maraknya kasus keracunan makan bergizi gratsi (MBG) menimbulkan spekulasi terkait biaya pengobatannya.

Warganet media sosial X ramai menyebut BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan korban keracunan MBG.

Beberapa menyebut biaya penanganan kasus keracunan MBG ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Lantas, BPJS Kesehatan tak tanggung biaya korban keracunan MBG?

Baca juga: Pedagang Kantin Bongkar Dilema Siswa Sekolah Kini Takut Makan MBG: Bu, Saya Beli di Sini Aja

Keracunan MBG ditanggung BPJS Kesehatan 

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, Badan Gizi Nasional (BGN) telah memastikan seluruh biaya perawatan akibat keracunan program MBG akan ditanggung sepenuhnya.

Meski demikian, ia juga menegaskan kasus keracunan MBG yang tidak ditanggung BGN tetap bisa dijamin melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menurutnya, selama kasus keracunan MBG belum ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh pemerintah pusat maupun daerah, kasus tersebut tetap dapat masuk dalam penjaminan JKN.

Ia juga mengingatkan, peserta harus memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif agar dapat mengakses layanan JKN.

“Iya, dapat dijamin program JKN apabila tidak ditanggung BGN dan belum ditetapkan KLB. Tapi saat ini sudah ada pernyataan dari BGN bahwa biayanya ditanggung penuh,” kata Rizzky saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/10/2025).

Lebih lanjut, ia menambahkan, apabila kasus keracunan MBG sudah ditetapkan sebagai KLB, biaya penanganan akan ditanggung oleh pemerintah setempat.

Sumber dananya biasanya dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

KERIPIK JADI LAUK - Tangkap layar program Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Serengan, Kota Solo, Jawa Tengah, dikeluhkan belum memenuhi standar gizi. Warga Bernama Johan Wahyu mengadukan melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS), Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 12.48 WIB.
KERIPIK JADI LAUK - Tangkap layar program Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Serengan, Kota Solo, Jawa Tengah, dikeluhkan belum memenuhi standar gizi. Warga Bernama Johan Wahyu mengadukan melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS), Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 12.48 WIB. (Tangkapan layar menu MBG di Aplikasi ULAS)

Biaya ditanggung penuh BGN

Sebelumnya, Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang memastikan, BGN akan menanggung penuh biaya pengobatan pasien yang terdampak keracunan program MBG di berbagai wilayah.

“Kan kita punya dana, ada yang diambil dari operasional, kejadian luar biasa, dan lain-lain. Itu pasti kita sediakan, semua biaya pengobatan ditanggung penuh oleh BGN,” ujar Nanik dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/9/2025).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved