Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Produk Belum Masuk Indonesia, Jenderal Polisi Diduga Tenteng Iphone 17 Pro Max Harga Rp 30 Jutaan

Foto dan video jenderal polisi menenteng ponsel bermerek iPhone belakangan jadi sorotan, hal itu lantaran ponselnya yang sangat mahal.

|
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com
ANCAMAN POLISI - Brigjen Ade Ary Syam Indradi saat Konferensi Pers dan tengah menunjukkan kejahatan pelaku. Kini polisi kemballi disoroti karena namanya. 

Kebiasaan 'Flexing' atau pamer harta pun muncul seiring dengan perkembangan teknologi dan penyebaran informasi semakin cepat.

Saat ini ternyata telah ada hukuman bagi oknum pejabat maupun polisi yang melakukan hal tersebut.

Hukuman bagi polisi yang melakukan “flexing” (pamer harta berlebihan, terutama jika tidak sesuai dengan profil atau gaya hidup wajar) bisa berbeda-beda, tergantung pada konteks dan pelanggaran yang terbukti.

Baca juga: Alasan Iklan di Instagram Sering Sesuai dengan Obrolan Kita, Bos IG Klarifikasi soal Isu Penyadapan

Secara umum, ada beberapa aturan yang bisa dikenakan:

Sanksi Etik dan Disiplin

Polisi diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Flexing bisa dianggap melanggar etika karena tidak mencerminkan sikap hidup sederhana, profesional, dan menjaga martabat institusi.

Hukuman disiplin dapat berupa: teguran tertulis, mutasi bersifat demosi, penundaan kenaikan gaji/pangkat, hingga penempatan dalam tempat khusus (sel selama 21 hari).

Pemeriksaan Harta Kekayaan (LHKPN)

Jika flexing menimbulkan kecurigaan harta tidak wajar, polisi bisa diperiksa oleh Propam Polri dan bahkan KPK (untuk pejabat Polri yang wajib lapor LHKPN).

Jika terbukti ada gratifikasi, suap, atau harta asal tindak pidana, bisa dijerat pidana korupsi.

Sanksi Pidana (Jika Ada Unsur Tindak Pidana)

Bila kekayaan yang dipamerkan berasal dari tindak pidana (korupsi, narkoba, penyelundupan, dll.), maka bisa diproses hukum pidana sesuai undang-undang yang berlaku.

Misalnya, jika terbukti gratifikasi → bisa dikenakan UU Tipikor dengan ancaman penjara.

Singkatnya, kalau hanya sekadar pamer tapi tidak ada unsur pelanggaran pidana, biasanya hanya terkena sanksi etik dan disiplin internal Polri.

Tapi jika harta kekayaan tidak wajar, bisa berlanjut ke sanksi hukum pidana.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved