Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tugas Guru Dianggap Makin Banyak Imbas Disuruh Cicipi MBG Sebelum Siswa, Mendikdasmen: Lihat Perpres

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri menilai pekerjaan guru adalah mengajar, bukan mempertaruhkan kesehatan dan keselamatan kerja. 

Editor: Torik Aqua
KOMPAS.com/Egadia Birru
BEBAN GURU - Menu makan bergizi gratis (MBG). Dianggap menambah beban guru karena disuruh mencicipi MBG, Mendikdasmen menunggu Perpres. 

TRIBUNJATIM.COM - Insentif guru jadi penanggungjawab program Makan Bergizi Gratis (MBG) bakal diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).  

Hal itu diungkap oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.

Penjelasan itu diungkap sebagai respon soal tugas MBG yang dianggap menambah beban dan pekerjaan untuk guru.

Mendikdasmen menyebut jika aturannya belum keluar.

Baca juga: Pengakuan Guru usai Cicipi Menu MBG yang Membuat 6 Siswanya Diduga Keracunan, Sempat Disampaikan

"Nanti lihat di Perpresnya, kan kami belum tahu karena belum keluar aturannya, kalau sudah ada, baru kami sampaikan," ujar dia di gedung Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI), Kuningan, Jakarta Selatan,  Kamis (2/10/2025).

Dalam aturan yang diterbitkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya disebutkan guru bantu atau honorer akan diprioritaskan menerima besaran insentif sebesar Rp 100 ribu per hari penugasan menjadi penanggungjawab MBG.

Nantinya setiap sekolah penerima manfaat MBG diwajibkan menunjuk 1 sampai 3 orang guru menjadi PIC.

Penolakan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G)

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menolak guru dijadikan penanggung jawab MNG di sekolah. 

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri menilai, pelibatan guru secara teknis dalam distribusi MBG di sekolah sangat mengganggu proses belajar mengajar. 

Pekerjaan guru adalah mengajar, bukan mempertaruhkan kesehatan dan keselamatan kerja. 

Sebelum dibagikan, guru-guru harus mencicipinya terlebih dahulu, mengawasi agar langsung dimakan murid, dan membereskannya kembali.

Dalam pasal 35 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebut Beban Kerja Guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan seperti menjadi wakil kepala sekolah, koordinator kokurikuler, dan kepala laboratorium. Mengelola MBG bukan beban kerja guru yang diatur Undang-Undang. 

"Sebelum ada MBG, beban kerja guru justru sudah banyak," ungkap Iman dikutip dari Tribunnews.com.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved