Berita Viral
Ingat Aipda Robig? Polisi yang Tembak Mati Siswa SMK Masih Terima Gaji Meski sudah Dipecat
Artanto menjelaskan bahwa Aipda Robig masih akan mendapatkan hak sebagai anggota Polri, tetapi secara terbatas.
TRIBUNJATIM.COM - Masih ingat Aipda Robig Zaenudin? Anggota polisi yang terlibat kasus penembakan terhadap tiga pelajar SMK di Semarang, Jawa Tengah hingga kini ternyata masih terima gaji.
Dari tiga pelajar tersebut, satu di antaranya yakni Gamma Rizkynata Oktafandy tewas pada 24 November 2024 silam.
Aipda Robig ternyata masih menerima gaji meski sudah resmi dipecat dari kepolisian.
Aipda adalah singkatan dari Ajun Inspektur Dua, yaitu pangkat dalam kepolisian Indonesia (Polri).
Baca juga: Keluarga Gamma Kecewa Dibohongi Polda karena Robig Masih Jadi Polisi Meski Tembak Mati Siswa
Pangkat ini berada satu tingkat di atas Brigadir Kepala (Bripka) dan satu tingkat di bawah Ajun Inspektur Satu (Aiptu).
Meskipun Aipda Robig telah resmi dipecat dari institusi kepolisian, namun diketahui masih menerima gaji.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto.
Artanto menjelaskan bahwa Aipda Robig masih akan mendapatkan hak sebagai anggota Polri, tetapi secara terbatas.
"Iya dia (Robig) masih sebagai anggota Polri tapi dengan hak yang sudah terbatas di antaranya gaji yang sudah dipotong," kata Artanto, dikutip dari TribunJateng.com pada Sabtu (4/10/2025).
“Aipda Robig masih akan terus mendapatkan haknya secara terbatas selama belum menjalani upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” sambungnya.
Artanto menyebut, upacara PTDH masih menunggu berkas putusan sidang KKEP ditandatangani oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo.
"Upacara PTDH baru dilakukan apabila sudah ada tanda tangan Kapolda," jelasnya.
Dipecat dari Polri
Sebagaimana diketahui, Aipda Robig Zaenudin telah resmi dipecat dari kepolisian selepas nota pembelaan bandingnya ditolak dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mapolda Jateng, Kamis, 14 Agustus 2025.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mira Sendangsari itu dinyatakan bahwa Robig secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
KontraS Soroti Fungsi TNI Terlibat dalam Program MBG, Minta Tidak Melupakan Tugas yang Sebenarnya |
![]() |
---|
Yai Mim Tak Terima Disebut Lecehkan 4 Kali, Sebut Sahara Sengaja Kunci Pintu hingga Naik Atas Rumah |
![]() |
---|
Benarkah Hacker Bjorka Sepenuhnya Sudah Ditangkap oleh Kepolisian? Bjorkanism: Aku Masih Bebas |
![]() |
---|
Penyebab Aplikasi TikTok Masih Bisa Dipakai Meski Pemerintah Indonesia sudah Membekukan Izinnya |
![]() |
---|
Alasan Utama Komdigi Bekukan Izin TikTok, Pemerintah Indonesia Tegaskan Pengawasan Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.