Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ingat Aipda Robig? Polisi yang Tembak Mati Siswa SMK Masih Terima Gaji Meski sudah Dipecat

Artanto menjelaskan bahwa Aipda Robig masih akan mendapatkan hak sebagai anggota Polri, tetapi secara terbatas.

Editor: Torik Aqua
Kolase Istimewa Tribun Jateng
TERIMA GAJI - Aipda Robig Zaenudin dipecat dari polisi. Ternyata Aipda Robig masih terima gaji meski sudah resmi dipecat dari Polri. 

TRIBUNJATIM.COM - Masih ingat Aipda Robig Zaenudin? Anggota polisi yang terlibat kasus penembakan terhadap tiga pelajar SMK di Semarang, Jawa Tengah hingga kini ternyata masih terima gaji.

Dari tiga pelajar tersebut, satu di antaranya yakni Gamma Rizkynata Oktafandy tewas pada 24 November 2024 silam.

Aipda Robig ternyata masih menerima gaji meski sudah resmi dipecat dari kepolisian.

Aipda adalah singkatan dari Ajun Inspektur Dua, yaitu pangkat dalam kepolisian Indonesia (Polri). 

Baca juga: Keluarga Gamma Kecewa Dibohongi Polda karena Robig Masih Jadi Polisi Meski Tembak Mati Siswa

Pangkat ini berada satu tingkat di atas Brigadir Kepala (Bripka) dan satu tingkat di bawah Ajun Inspektur Satu (Aiptu).

Meskipun Aipda Robig telah resmi dipecat dari institusi kepolisian, namun diketahui masih menerima gaji.

 Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

Artanto menjelaskan bahwa Aipda Robig masih akan mendapatkan hak sebagai anggota Polri, tetapi secara terbatas.

"Iya dia (Robig) masih sebagai anggota Polri tapi dengan hak yang sudah terbatas di antaranya gaji yang sudah dipotong," kata Artanto, dikutip dari TribunJateng.com pada Sabtu (4/10/2025).

“Aipda Robig masih akan terus mendapatkan haknya secara terbatas selama belum menjalani upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” sambungnya.

Artanto menyebut, upacara PTDH masih menunggu berkas putusan sidang KKEP ditandatangani oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo.

"Upacara PTDH baru dilakukan apabila sudah ada tanda tangan Kapolda," jelasnya.

Dipecat dari Polri

Sebagaimana diketahui, Aipda Robig Zaenudin telah resmi dipecat dari kepolisian selepas nota pembelaan bandingnya ditolak dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mapolda Jateng, Kamis, 14 Agustus 2025. 

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mira Sendangsari itu dinyatakan bahwa Robig secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. 

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved