Berita Viral
Ingat Aipda Robig? Polisi yang Tembak Mati Siswa SMK Masih Terima Gaji Meski sudah Dipecat
Artanto menjelaskan bahwa Aipda Robig masih akan mendapatkan hak sebagai anggota Polri, tetapi secara terbatas.
"Majelis Hakim berpendapat, terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap anak hingga meninggal dunia," katanya.
Sementara, Hakim Anggota Rightmen Situmorang menambahkan, penolakan juga dilakukan terhadap pembelaan Robig melalui saksi yang meringankan terdakwa yakni, atasannya di Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Michael Akmal Kayom.
Pada poin pembelaan itu, terdakwa telah melampirkan dua surat pernyataan dari dua keluarga korban tertanggal 25 November 2024 yang menyatakan tidak akan menuntut terdakwa dan tidak akan melaporkan kasus tersebut.
Menurut Rightmen, meskipun keluarga korban telah membuat surat pernyataan, tidak serta merta menghilangkan penuntutan karena perbuatan terdakwa telah memenuhi delik biasa.
"Kami meyakini, terdakwa melanggar norma-norma hukum yang berlaku secara umum dan merugikan masyarakat luas sehingga memenuhi unsur delik biasa," ujarnya.
Sosok Aipda Robig Zaenudin
Aipda Robig Zaenudin merupakan anggota Polrestabes Semarang.
Di institusi Polri, ia bertugas sebagai bagian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).
Satresnarkoba bertugas melakukan pembinaan, penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Satuan ini juga bertugas mengadakan pembinaan dan penyuluhan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba, serta melakukan rehabilitasi pemakai narkoba.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
KontraS Soroti Fungsi TNI Terlibat dalam Program MBG, Minta Tidak Melupakan Tugas yang Sebenarnya |
![]() |
---|
Yai Mim Tak Terima Disebut Lecehkan 4 Kali, Sebut Sahara Sengaja Kunci Pintu hingga Naik Atas Rumah |
![]() |
---|
Benarkah Hacker Bjorka Sepenuhnya Sudah Ditangkap oleh Kepolisian? Bjorkanism: Aku Masih Bebas |
![]() |
---|
Penyebab Aplikasi TikTok Masih Bisa Dipakai Meski Pemerintah Indonesia sudah Membekukan Izinnya |
![]() |
---|
Alasan Utama Komdigi Bekukan Izin TikTok, Pemerintah Indonesia Tegaskan Pengawasan Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.