Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tempati Lahan Sejak 1997, Puluhan Keluarga Kini Terancam Digusur setelah Kedatangan Anggota DPD RI

Padahal warga juga mulai diakui secara administratif karena telah memiliki KTP dengan alamat di lokasi tersebut. 

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Hafizh Wahyu Darmawan via Kompas.com
WARGA TERANCAM DIGUSUR - Warga terlihat memutar jalan akibat akses jalan yang ditutup, Selasa (30/9/2025). Puluhan kepala keluarga (KK) di Jati Padang, Jakarta Selatan, terancam digusur. 

TRIBUNJATIM.COM - Sejak 1997-1998, lahan di kawasan Jati Padang Utara, Jakarta Selatan, telah ditempati sejumlah kepala keluarga (KK).

Namun, kini puluhan KK yang sudah lama tinggal di wilayah tersebut terancam digusur.

Pasalnya, seorang anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta mengeklaim tanah tersebut.

Baca juga: Pilu Anak Angkat Adukan Pencabulan Ayahnya yang Kiai, Ibu Malah Bela Pelaku: Jijik Cerita Begitu

Salah satu warga Indah (bukan nama sebenarnya) menceritakan, awal mula mereka menempati lahan tersebut saat krisis moneter pada tahun 1997–1998 silam.

Saat itu, banyak keluarga kehilangan pekerjaan dan tidak mampu menyewa kontrakan.

Akhirnya ketua RT terdahulu mengizinkan warga untuk membangun pemukiman di kawasan tersebut. 

"Jadi awalnya tuh tahun 1998 memang warga ini menempati tanah kosong ini," ungkap Indah kepada Kompas.com, Senin (29/9/2025).

"Jadi sebenarnya tanah kosong awalnya dan sudah izin lisan, hanya lisan ya," lanjutnya.

"Ke RT pada saat itu dengan catatan jika memang tanah ini digunakan oleh pemiliknya, warga siap pergi," imbuh Indah.

Indah menuturkan, warga mulai diakui secara administratif karena telah memiliki KTP dengan alamat di lokasi tersebut. 

"Sampai memang kita dibolehin tinggal di sini dan sampai kita punya KTP. Artinya kita diakui dong sebagai warga," ucapnya.

Namun, situasi berubah pada akhir 2023.

Seorang anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta mengeklaim tanah itu miliknya dan meminta warga segera pindah.

Puncaknya, pada Februari 2025, anggota DPD tersebut mendatangi langsung warga dengan membawa uang Rp5 juta dan memberi waktu 14 hari untuk segera mengosongkan lahan tersebut. 

"Cuma tuh dia enggak bisa tunjukin surat kuasa ataupun pemilik tanahnya. Warga kita bukan enggak mau pindah, kita siap pindah. Asal kita ditunjukin siapa pemilik tanah ini atau memang ada suratnya," tutur Indah.

Puluhan kepala keluarga (KK) di Jati Padang, Jakarta Selatan, terancam digusur.
Puluhan kepala keluarga (KK) di Jati Padang, Jakarta Selatan, terancam digusur. (Hafizh Wahyu Darmawan via Kompas.com)
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved