Berita Viral
Bentak Polisi Lalu Kabur saat Hendak Tarik Paksa Mobil Warga, Debt Collector Kini Akhirnya Ditangkap
Sekelompok penagih utang atau debt collector yang ribut dengan polisi, viral di media sosial.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Kejadian sekelompok penagih utang atau debt collector yang ribut dengan polisi, viral di media sosial.
Keributan antara polisi dan debt collector tersebut terjadi di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.
Videonya viral usai di-posting oleh akun Instagram @kabarserpong.
Baca juga: Bendera Merah Putih Robek saat Gladi HUT TNI di Monas, Kapuspen Akui Kualitas Buruk: Angin Kencang
Dalam video, terlihat sejumlah anggota kepolisian beradu mulut dengan para penagih yang hendak menarik paksa mobil milik warga.
Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Gusprihatinzen, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di kawasan Ruko Neo Arcade, Kelapa Dua, Kamis (2/10/2025) malam.
Gusprihatinzen menjelaskan kronologi yang bermula saat pihaknya menerima laporan dari warga terkait adanya upaya penarikan paksa kendaraan.
Insiden bermula ketika seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Saji melapor ke polisi setelah melihat keributan di lokasi sekitar pukul 20.00 WIB.
Polisi kemudian mendatangi lokasi sekitar pukul 20.15 WIB, dan menemui sekelompok pria yang dilaporkan oleh pengemudi ojol tersebut.
Petugas kemudian mengimbau agar persoalan tersebut diselesaikan di kantor polisi.
Namun, imbauan tersebut justru ditolak oleh para penagih utang.
Ketika dimintai keterangan, satu pria yang diduga debt collector justru emosi dan membentak polisi.
Kedua belah pihak pun terlibat adu mulut.
Bahkan, pria tersebut mengucapkan kalimat ancaman kepada polisi.
"Nada ancaman dari pihak matel kepada Pawas dengan kata-kata (ancaman)," tuturnya, melansir Kompas.com.
"'Kalau kamu tidak memakai seragam, saya hajar kalian'," ucap Gusprihatinzen menirukan ancaman pelaku.

Salah satu debt collector, kata Gusprihatinzen, menolak dengan nada tinggi dan mempertanyakan kehadiran polisi di lokasi.
"Ada dasar apa polisi ke sini?" kata Gusprihatinzen menirukan ucapan kolektor, saat ditemui di Polsek Kelapa Dua, Sabtu (4/10/2025).
"Saya tidak membunuh, saya tidak memukul, dan saya tidak membuat keributan," lanjutnya.
Ketegangan semakin memanas ketika seorang polisi wanita yang sedang piket turut mendebat mereka.
Salah satu oknum debt collector kemudian melontarkan ancaman kasar kepada petugas.
"Kalau kamu tidak memakai seragam, saya hajar kalian," tiru Gusprihatinzen.
Melihat kondisi di lapangan kian tak terkendali, lanjut Gusprihatinzen, perwira pengawas di lapangan kemudian memerintahkan anggotanya untuk mengamankan para debt collector.
Baca juga: Mbah Walem Kaget Tanah Warisan Tiba-tiba Beralih Nama saat Urus PTSL, Pernah Didatangi Petugas BPN
Keributan pun semakin memanas hingga akhirnya para terduga debt collector melarikan diri menggunakan mobil dan sepeda motor.
Gusprihatinzen menegaskan bahwa pihaknya akan menindak segala bentuk aksi premanisme yang berkedok penagihan utang.
Dia menyebut identitas para kolektor sudah dikantongi dan kini dalam pengejaran.
"Ini langkah kami, apapun bentuk premanisme akan kami tindak lanjuti," ujarnya.
Terkait mobil yang hendak ditarik oleh oknum para debt collector tersebut, dia membenarkan bahwa memang menunggak cicilan selama tiga bulan.
Namun, menurutnya, penarikan kendaraan tidak bisa dilakukan dengan cara intimidatif.
"Betul pengguna kendaraan roda empat menunggak tiga bulan, tetapi bukan dengan cara itu."
"Harus diimbau dengan baik tanpa kekerasan," kata Gusprihatinzen.

Kini polisi telah menangkap seorang pria berinisial L (38).
Dia merupakan debt collector yang menantang polisi di depan Ruko Neo Arcade, Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Kamis (2/10/2025) malam.
Peristiwa terjadi saat debt collector akan melakukan penarikan mobil secara paksa di jalanan.
"Peristiwa ini masuk dalam kategori perbuatan tidak menyenangkan dan/atau setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat negara yang sedang menjalankan tugas yang sah," ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, saat dikonfirmasi, Sabtu (4/10/2025).
Baca juga: Tempati Lahan Sejak 1997, Puluhan Keluarga Kini Terancam Digusur setelah Kedatangan Anggota DPD RI
Sedangkan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, menjelaskan, L sehari-hari bekerja sebagai debt collector.
Namun, polisi belum bisa memastikan kapan pastinya profesi tersebut mulai dijalankan oleh L.
Dia mengaku masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Atas tindakannya itu, pelaku dijerat pasal berlapis tentang perbuatan memaksa dengan kekerasan atau ancaman, perlawanan terhadap aparat negara, hingga menghalangi perintah pejabat yang berwenang.
"Dengan persangkaan Pasal 335 KUHP, Pasal 212 KUHP, dan Pasal 216 KUHP."
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan," ucap Wira.
debt collector
Gading Serpong
Kabupaten Tangerang
Kompol Gusprihatinzen
Ruko Neo Arcade
Kecamatan Kelapa Dua
AKBP Victor Inkiriwang
AKP Wira Graha Setiawan
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Sosok Suami Serahkan Istri ke Pria Selingkuhannya, Sadar Pernikahan 5 Tahun Tak Bahagia: Jaga Dia |
![]() |
---|
Fakta di Balik Lagu Alamak Dinyanyikan Rizky Febian dan Adrian Khalif, Viral Duluan Sebelum Rilis |
![]() |
---|
Bendera Merah Putih Robek saat Gladi HUT TNI di Monas, Kapuspen Akui Kualitas Buruk: Angin Kencang |
![]() |
---|
Keluarga Pasrah Menanti Jenazah Argo Dipulangkan dari Kamboja, Syok Korban Dibilang Hilang Ingatan |
![]() |
---|
Mbah Walem Kaget Tanah Warisan Tiba-tiba Beralih Nama saat Urus PTSL, Pernah Didatangi Petugas BPN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.