Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Asnawi Ngamuk saat Utang dan Ponsel Pinjaman Ditagih Pacar, Sempat Aniaya dan Ancam Korban

Asnawi menganiaya sang kekasih, MS (32) hingga babak belur. Tersangka juga sempat mengancam pacarnya menggunakan pisau.

Editor: Torik Aqua
Shutterstock via Tribunnews.com
DITAGIH - Ilustrasi penganiayaan. Kelakuan Asnawi ngamuk usai utang dan ponsel yang dipinjamkan ditagih pacar. 

TRIBUNJATIM.COM - Kelakuan Asnawi (42) mendadak ngamuk dan menganiaya pacarnya usai ditagih utang.

Kini Asnawi terpaksa mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Asnawi menganiaya sang kekasih, MS (32) hingga babak belur.

Tersangka juga sempat mengancam pacarnya menggunakan pisau.

Baca juga: Pria ini Marah dan Aniaya Pacar usai Kepergok Chat ke Wanita Lain di TikTok, Ancam Pakai Gunting

Akibat ulahnya kini tersangka sudah dijebloskan ke Polsek LubuklinggauUtara.

Penganiaayaan itu disebabkan oleh masalah sepele karena tersangka tak terima ditagih uang dan HP yang dipinjamkan pacarnya.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di rumah pelaku di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Lubuklinggau, Minggu (28/9/2025).

Lubuklinggau adalah sebuah kota di Provinsi Sumatera Selatan.

Kota ini berada di bagian barat provinsi, berbatasan langsung dengan Kabupaten Musi Rawas.

Lubuklinggau merupakan kota transit penting yang menghubungkan jalur darat antara Palembang, Bengkulu, dan Jambi.

Kapolsek Lubuklinggau Utara, Iptu Sumardi Candra menceritakan awalnya korban mendatangi pelaku Asnawi menanyakan uang dan telepon genggam milik korban yang dibawa pelaku dan memintanya.

"Akan tetapi tiba-tiba tersangka emosi langsung mencekik leher korban sehingga korban terjatuh lalu kemudian korban diinjak pelaku dengan kaki sebelah kanan sambil mengangkat dan mengayunkan sebilah pisau ingin menusuk korban," ungkap Sumardi pada wartawan, Minggu (5/10/2025).

Korban saat itu melawan, tersangka menggigit lengan sebelah kiri dan mengakibatkan luka memar bekas gigitan, kemudian pelaku menarik korban masuk ke dalam kafe  dan disuruh duduk di kursi.

Tersangka meninju dibagian kening korban sebelah kanan sehingga mengakibatkan luka dan memar, selanjutnya tersangka mengambil kayu balok dan mengancam korban.

"Atas kejadian itu korban melaporkan tersangka  ke polisi untuk di proses hukum," ujarnya.

Akibat peristiwa tersebut korban  mengalami luka memar bekas gigitan disebelah lengan sebelah kiri dan luka benjol dikening sebelah kanan dan seluruh badan dan kaki  terasa sakit akibat benturan dan pukulan tersangka.

Setelah laporan korban diterima, kemudian Anggota Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara 1 melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi.

Lalu dari hasil penyelidikan telah mengumpulkan alat bukti yang cukup dan dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara melakukan pencarian keberadaan pelaku.

Tersangka ditangkap di Jalan Gajah Mada RT 05 Kelurahan Petanang Ulu Kecamatan Lubuklinggau Utara I.

Selanjutnya, tersangka langsung diinterogasi dan mengakui perbuatannya telah melakukan Pengancaman dan Penganiayaan terhadap korban.

Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan di Sel tahanan Mapolres Lubuklinggau guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka mengakui perbuatannya, telah melakukan penganiaayaan terhadap korban yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan diperkuat dengan hasil visum.

"Unsur pidana perkara ini dapat terpenuhi dengan jelas didukung adanya persesuaian keterangan saksi saksi korban dan pelaku," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved