Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Organisasi Guru Tolak Cicipi Menu MBG hingga Bereskan Ompreng, Mendikdasmen Siapkan Insentif

Menurut P2G, pekerjaan utama guru adalah mengajar, bukannya malah menambah beban baru yang bahkan mempertaruhkan keselamatan kerja.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra - ISTIMEWA
GURU CICIP MBG - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyebut, insentif guru yang menjadi penanggung jawab program Makan Bergizi Gratis (MBG) bakal diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). 

TRIBUNJATIM.COM - Guru disebut akan ditugaskan sebagai penanggung jawab teknis program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah.

Namun rencana ini menuai penolakan keras dari organisasi profesi.

Salah satunya Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).

Baca juga: Mengintip Rumah Diduga Milik Hacker Bjorka yang Berhasil Bobol Ribuan Dolar, Tidur Beralaskan Kain

P2G secara tegas menolak pelibatan guru dalam distribusi MBG.

Pihaknya menilai, tugas tersebut sangat mengganggu proses kegiatan belajar mengajar (KBM).

Menurut P2G, pekerjaan utama guru adalah mengajar.

Bukannya malah menambah beban baru yang bahkan mempertaruhkan keselamatan kerja.

Seperti harus menjadi juru icip mencicipi menu MBG sebelum dibagikan ke para murid.

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menjelaskan bahwa pelibatan guru secara teknis dalam mengelola MBG melenceng dari tugas pokok mereka.

Pekerjaan yang dimaksud mencakup mencicipi makanan, mengawasi murid agar langsung menyantap hidangan, hingga membereskan sisa.

"Pekerjaan guru adalah mengajar, bukan mempertaruhkan kesehatan dan keselamatan kerja," tegas Iman di gedung Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI), Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025), dikutip dari Tribunnews.com.

Ia menambahkan bahwa beban kerja guru sebelum adanya MBG pun sudah banyak.

Penolakan P2G ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dalam Pasal 35 UU, beban kerja guru mencakup kegiatan pokok seperti merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran, serta membimbing peserta didik.

Mengelola MBG bukan merupakan beban kerja guru yang diatur oleh Undang-undang.

Pembagian Makanan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Legok Hayam, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) secara tegas menolak pelibatan guru dalam distribusi MBG, menilai tugas tersebut sangat mengganggu proses belajar mengajar.
Pembagian Makanan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Legok Hayam, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) secara tegas menolak pelibatan guru dalam distribusi MBG, menilai tugas tersebut sangat mengganggu proses belajar mengajar. (Tribun Jabar/Adi Ramadhan Pratama)

Di sisi lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menanggapi isu beban kerja ini.

Ua menyebutkan bahwa insentif untuk guru yang menjadi penanggung jawab MBG akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

"Nanti lihat di Perpresnya, kan kami belum tahu karena belum keluar aturannya, kalau sudah ada, baru kami sampaikan," ujar Abdul Mu'ti di Kementerian Kesehatan, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis.

Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) telah menerbitkan aturan yang menyebutkan bahwa setiap sekolah penerima manfaat MBG diwajibkan menunjuk 1 hingga 3 orang guru sebagai Person in Charge (PIC).

Prioritas insentif sebesar Rp100 ribu per hari penugasan akan diberikan kepada guru bantu atau honorer, sebagai upaya meringankan beban kerja tambahan yang ditimbulkan.

Namun, bagi P2G, penambahan insentif tersebut tidak mengubah esensi masalah.

Yaitu tugas non-pendidikan yang mengganggu kegiatan inti guru.

Baca juga: Siapa Sosok Wakil Ketua DPRD Terbata-bata saat Bacakan Teks UUD 1945? Gelagapan sambil Cengengesan

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut, aturan mengenai tata kelola program MBG segera rampung minggu ini.

Ia mengungkapkan, dalam peraturan presiden (Perpres) dan instruksi presiden (Inpres), bakal diatur pembagian tugas antar Kementerian, Lembaga dan Pemerintah daerah (Pemda).

"Mengenai tata kelola, mudah-mudahan satu minggu ini akan tuntas mengenai perpres dan inpres," kata dia dalam konferensi pers KLB Keracunan MBG di Gedung Kemenkes RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis.

"Isinya seperti apa? Sabar sedikit satu minggu nanti akan diumumkan," imbuhnya.

Pemerintah terus memastikan program MBG berjalan aman, laik dan sesuai SOP dan tepat sasaran. 

MBG adalah hak dasar warga negara dalam memenuhi asupan gizi yang layak agar menjadi generasi unggul masa yang akan datang.

DIATUR PERPRES - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyebut, insentif guru yang menjadi penanggung jawab program Makan Bergizi Gratis (MBG) bakal diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
DIATUR PERPRES - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyebut, insentif guru yang menjadi penanggung jawab program Makan Bergizi Gratis (MBG) bakal diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Meski menuai penolakan di wilayah lain, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengkonfirmasi kebenaran wacana guru wajib mencicipi menu MBG sebelum dibagikan kepada murid.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramushinto menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur pengawasan MBG yang didistribusikan ke sekolah-sekolah.

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan secara berlapis mulai dari dapur oleh petugas ahli, hingga pengecekan ulang di sekolah oleh guru yang ditunjuk sebagai penanggung jawab atau dikenal dengan istilah PIC.

Bambang menyebut, tugas penanggung jawab ini hanya sekadar mengecek kembali penyaluran MBG di sekolah.

"Kalau yang mengetes kesehatan makanannya, itu sudah petugas khusus di SPPG, ada ahli gizi," jelasnya kepada Tribun Jateng, Kamis (2/10/2025).

Baca juga: Bentak Polisi Lalu Kabur saat Hendak Tarik Paksa Mobil Warga, Debt Collector Kini Akhirnya Ditangkap

Adapun Bambang menyebutkan, penunjukan bukan dilakukan oleh Disdik, melainkan dari pihak sekolah yang berkoordinasi dengan SPPG.

Dia melanjutkan, akan ada satu orang PIC di setiap sekolah.

Namun, Bambang memastikan tugas guru sebagai PIC hanya sebatas melakukan tinjauan ulang terkait jumlah, pengembalian ompreng, hingga menguji kelayakan menu.

"Tapi ketika sudah distribusikan sampai ke sekolah kan ada PIC, dia koordinasi dengan koordinator Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). PIC ini sifatnya hanya check and recheck," lanjutnya.

Langkah pengawasan ini menurut Bambang, merupakan tindak lanjut dari kebijakan dan prosedur operasional standar (SOP) baru, menyusul sejumlah kasus keracunan makanan di beberapa daerah.

Ia menyebut, meski Semarang tidak terjadi kasus serupa, pihaknya tetap melakukan langkah antisipatif.

"Kan ini kebijakan baru ya, SOP baru untuk menyikapi banyaknya keracunan di sejumlah daerah," terangnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved