Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pernikahan Pria dan 2 Wanita dalam 2 Hari Kini Ditangguhkan KUA, Sudah Beri Uang Panai Rp90 Juta

Pria bernama Rusli tersebut kompak memberikan uang panai Rp90 juta kepada masing-masing istrinya.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Facebook/Ainun Dhifa Rina
NIKAH - Prewedding Rusli dan Kasma (kiri) disebut akan menikah 7 Oktober 2025 dan Rusli dan Warni saat menikah disebut pada 5 Oktober 2025. Postingan ini diunggah akun Facebook Ainun Dhifa Rina, Minggu (5/10/2025). 

Sementara istri pertama, Warni, merupakan warga Desa Bonto Majannang, Kecamatan Sinoa, Bantaeng.

Hingga berita ini terbit, Tribun masih berupaya mengonfirmasi Rusli, Warni, dan Kasma.

Namun, kisah cinta Rusli tampaknya tak berjalan mulus.

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Uluere menangguhkan berkas pencatatan pernikahan Rusli dengan calon istri keduanya, Kasma.

Kepala KUA Uluere, Zainuddin Samad, membenarkan adanya penangguhan berkas pernikahan tersebut.

"Berkasnya (Rusli dan Kasma) sudah masuk tapi belum kita proses untuk didaftar karena jeda pendaftaran dengan hari akad nikah itu 10 hari," jelas Zainuddin via telepon, Senin (6/10/2025).

"Kami keluarkan pengumuman nikah dan menunggu tanggapan masyarakat." lanjut dia.

"Belum 10 hari sudah ada tanggapan dari masyarakat (Rusli dan Warni menikah), makanya kami tangguhkan," jelasnya.

Ia menyebut, penangguhan dilakukan karena kendala administratif dan sosial di sela masa pernikahan Rusli dan Kasma.

Selain itu, berkas rekomendasi nikah antara Rusli dan Warni juga belum diterbitkan oleh pihaknya.

Padahal, seseorang yang hendak menikah dengan warga di luar kecamatan wajib mengantongi surat rekomendasi nikah dari KUA asal.

"Belum ada rekomendasi dari KUA Uluere (kampung Rusli) ke KUA Sinoa (kampung Warni)," ujarnya.

Baca juga: Dampak Negatif MBG Buat Pedagang Menjerit, Sebut Dapur Tak Pernah Beli Daging & Sayuran di Pasar

Meski demikian, pihak KUA Uluere masih menunggu permohonan resmi rekomendasi nikah dari Rusli.

"Kalau Rusli dan Warni dikasih kebijakan, kita lihat nanti bagaimana permohonannya," tambahnya.

Zainuddin juga menegaskan, jika Rusli tetap ingin melangsungkan akad dengan Kasma di Uluere, maka ia harus memiliki izin poligami dari Pengadilan Agama.

"Yang jelas kalau dia menikah di Sinoa dengan Warni dan ingin kembali dengan Kasma (di Uluere), maka harus ada izin poligami dari Pengadilan Agama," tegasnya.

KUA Uluere memastikan tidak akan gegabah mencatatkan pernikahan Rusli tanpa dasar hukum yang sah.

"Sepanjang tidak ada halangan nikah pasti kami proses," pungkasnya.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved