Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

5 Fakta Karyawati Minimarket Dihabisi Senior setelah Curhat Soal Mantan ke Pelaku, Heryanto: Khilaf

Berikut fakta-fakta penemuan mayat karyawati di Sungai Citarum, Jawa Barat. Korban sempar curhat soal mantan ke pelaku.

Editor: Hefty Suud
KOLASE POLRES KARAWANG - Ilustrasi Hasil Karya AI
KASUS PEMBUNUHAN - (foto kanan) ilustrasi penemuan mayat karyawati minimarket di Sungai Citarum, Jawa Barat. Korban diketahui berinisial DO (21), ia dihabisi oleh Heryanto (27), seniornya di tempat kerja. 

DO ditemukan ketika salah satu warga yang sedang bekerja di sekitar sungai melihat sesosok tubuh mengapung di permukaan air.

Ia ditemukan tanpa busana atasan tepat di hari ulang tahunnya.

Sebelum ditemukan tewas, DO sempat dikabarkan keluarga hilang.

BUNUH DAN RUDAPAKSA KORBAN - Tampang Heryanto, pembunuh DO (21) remaja perempuan yang ditemukan tewas mengambang di Sungai Citarum, di Dusun Munjul Kaler RT 30/05, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/10/2025).
BUNUH DAN RUDAPAKSA KORBAN - Tampang Heryanto, pembunuh DO (21) remaja perempuan yang ditemukan tewas mengambang di Sungai Citarum, di Dusun Munjul Kaler RT 30/05, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/10/2025). (cikwan suwandi/tribunjabar)

4. Pelaku Ditangkap

Setelah sehari penemuan jasad korban, pelaku pembuhunuhan DO (21) akhirnya berhasil ditangkap di tempat kerjanya di minimarket yang berada di Rest Area 72 Tol Cipularang - Purbaleunyi Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

Heryanto berusia 27 tahun merupakan teman kerja korban.

Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang yang dipimpin AKP M Nazal Fawwaz bersama dengan Resmob Polda Jabar berhasil mengamankan pelaku sehari setelah penemuan jasad korban.

"Iya benar pelaku sudah ditangkap," kata Wildan, Kamis (9/10/2025), dikutip Tribunjabar.id

5. Motif Pelaku 

Pelaku nekat menghabisi nyawa temannya karena terdesak kebutuhan finansial.

Bahkan pelaku melakukan aksi bejad memperkosa korban setelah tewas dan setelah itu mengambil barang-barang milik korban, termasuk perhiasan dan handphone.

Beberapa barang bukti, antara lain 1 unit motor, 1 unit mobil, 2 unit handphone.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Berita Viral lainnya

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved