Berita Viral
Warga Rugi Rp85 Juta usai Ditawari Bikin Tong Sampah Besi, Uang Modal Lenyap
Warga di Kota Kendari rugi hingga Rp85 juta usai ditawari proyek pembuatan tong sampah besi.
TRIBUNJATIM.COM - Seorang warga di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalami kerugian hingga Rp85 juta karena ulah wanita berinisial RH (41).
Korban berinisial ZU (41) ditipu oleh RH terkait proyek pembuatan tong sampah besi di Kementerian Kehutanan.
Tindak pidana penipuan ini dialami korban ZU (41) sejak 30 Januari sampai dengan 20 Februari 2023 di Kota Kendari.
RH pun ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota atau Sat Reskrim Polresta Kendari, Jumat (10/10/2025).
Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pelaku menjanjikan keuntungan dari sejumlah paket pekerjaan yang dijanjikan.
“Kepada korban, pelaku mengaku mendapat paket pekerjaan dari kawannya di Kementerian Kehutanan yang berkantor di Kabupaten Kolaka," ujar AKP Welliwanto, Sabtu (11/10/2025), dikutip dari Tribun Sultra.
"Paket pekerjaan ini tersebar di beberapa daerah seperti Kolaka, Buton, Muna, hingga Konawe Selatan,” ungkapnya menambahkan.
Baca juga: Sudah Digaji Pakai Uang Rakyat, 119 Pegawai Desa Masih Klaim BLT Pengangguran, Negara Rugi Rp3,5 M
Baca juga: Dua Tahun Kades Aek Nabara Melawan Hukum hingga Negara Rugi Rp 486 Juta, Rakyat Jadi Tumbal Ruginya
Proyek Bodong
Mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu ini menambahkan, paket pekerjaan tersebut berbagai macam, seperti pembuatan tong sampah besi, pembuatan gazebo, hingga Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL).
Pelaku dan korban bersepakat keuntungan dari semua pekerjaan yang akan dikerjakannya tersebut akan dibagi dua.
Namun, sampai dengan saat ini belum ada keuntungan ataupun pengembalian modal dari Tersangka kepada Korban.
"Proyek pekerjaan yang disebutkan oleh tersangka juga belum terlaksana sampai dengan saat ini,” tutupnya.
Pelaku penipuan umumnya dijerat Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Kendari
Sulawesi Tenggara
tong sampah
penipuan
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Sebut Anak Keracunan MBG Gegara Perut 'Kaget' Makan Spaghetti, Ucapan Gubernur Tuai Kritik |
![]() |
---|
Murid Diminta Patungan Uang Rp300.000 untuk Ultah Sekolah, Kepsek Bantah Ada Intruksi: Kemauan Siswa |
![]() |
---|
Pilu Dedi Tinggal di Gubuk, Penghasilan dari Jual Sapu Lidi Rp 3500, Belum Pernah Merasakan Bansos |
![]() |
---|
Pihak Sekolah Jawab Isu Siswi Dilarang Ikut UTS Imbas Nunggak Uang Komite Rp 40 Ribu: Tak Ada Alasan |
![]() |
---|
Penampakan Rumah Cat Kuning, TKP Dina yang Dibunuh Kepala Toko Heryanto, Kondisi Terpencil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.