Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Warga Rugi Rp85 Juta usai Ditawari Bikin Tong Sampah Besi, Uang Modal Lenyap

Warga di Kota Kendari rugi hingga Rp85 juta usai ditawari proyek pembuatan tong sampah besi.

Tribunnews.com
PENIPUAN - Ilustrasi uang puluhan juta secara tunai. Seorang warga di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalami kerugian hingga Rp85 juta karena ulah wanita berinisial RH (41). Korban berinisial ZU (41) ditipu oleh RH terkait proyek pembuatan tong sampah besi di Kementerian Kehutanan, Sabtu (11/10/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang warga di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalami kerugian hingga Rp85 juta karena ulah wanita berinisial RH (41).

Korban berinisial ZU (41) ditipu oleh RH terkait proyek pembuatan tong sampah besi di Kementerian Kehutanan.

Tindak pidana penipuan ini dialami korban ZU (41) sejak 30 Januari sampai dengan 20 Februari 2023 di Kota Kendari.

RH pun ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota atau Sat Reskrim Polresta Kendari, Jumat (10/10/2025).

Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pelaku menjanjikan keuntungan dari sejumlah paket pekerjaan yang dijanjikan.

“Kepada korban, pelaku mengaku mendapat paket pekerjaan dari kawannya di Kementerian Kehutanan yang berkantor di Kabupaten Kolaka," ujar AKP Welliwanto, Sabtu (11/10/2025), dikutip dari Tribun Sultra.

"Paket pekerjaan ini tersebar di beberapa daerah seperti Kolaka, Buton, Muna, hingga Konawe Selatan,” ungkapnya menambahkan.

Baca juga: Sudah Digaji Pakai Uang Rakyat, 119 Pegawai Desa Masih Klaim BLT Pengangguran, Negara Rugi Rp3,5 M

Baca juga: Dua Tahun Kades Aek Nabara Melawan Hukum hingga Negara Rugi Rp 486 Juta, Rakyat Jadi Tumbal Ruginya

Proyek Bodong

Mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu ini menambahkan, paket pekerjaan tersebut berbagai macam, seperti pembuatan tong sampah besi, pembuatan gazebo, hingga Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL).

Pelaku dan korban bersepakat keuntungan dari semua pekerjaan yang akan dikerjakannya tersebut akan dibagi dua.

Namun, sampai dengan saat ini belum ada keuntungan ataupun pengembalian modal dari Tersangka kepada Korban.

"Proyek pekerjaan yang disebutkan oleh tersangka juga belum terlaksana sampai dengan saat ini,” tutupnya.

Pelaku penipuan umumnya dijerat Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved