Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Polisi Pejabat Polrestabes Kepergok Pakai Rubicon Pelat Palsu, Berdalih Buat Ambil Obat di Kampung

Mobil tersebut terparkir di halaman Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram/kulitintamks - Tribun-Timur.com
PAKAI PELAT GANTUNG - Rubicon berpelat palsu dan AKP Ramli Kepala Seksi Hukum (Kasi Hukum) Polrestabes Makassar. Aji Ramli sapaan AKP Ramli menjadi sorotan setelah menggunakan Rubicon berpelat gantung. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pejabat Polrestabes Makassar kedapatan memakai mobil mewah Rubicon orange menggunakan plat gantung.

Pejabat Utama (PJU) merupakan perwira tinggi dan menengah di lingkungan Polrestabes Makassar, menduduki posisi strategis.

Tugas PJU membantu Kapolrestabes dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan operasional kepolisian di wilayah Kota Makassar.

Adapun mobil tersebut terparkir di halaman Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kabar ini ramai jadi sorotan usai diunggah sejumlah akun Instagram, salah satunya @kulitintamks.

"Mobil Jeep Wrangler Rubicon Diduga Milik Salah Satu PJU Polrestabes Makassar Pakai Plat Palsu, Tidak Terdaftar di Bapenda Sulsel," tulisnya.

Unggahan tersebut cukup ramai respons nitizen di kolom komentar.

Bahkan, ada yang menandai akun Instagram personel Satlantas Polrestabes Makassar, Bripka Mahir, yang dikenal lewat jargon kembali ke jalan benar.

"Kembali ke jalan yang benar. Begitu Pak @mahirwttdaeng dih?" tulis akun @sabda.vespa dengan emoticon tertawa.

"Peraturan yg mereka buat utk rakyat tapi tidak berlaku utk mereka sendiri. Positif saja, mungkin cuma oknum," tulis akun @paman.reyy.

Mobil orange tersebut tampak menggunakan plat DD 501 JR.

Tribun Timur mengecek nomor plat tersebut memang tidak terdaftar di aplikasi Bapenda Sulsel Mobile.

Dikabarkan mobil tersebut milik Kasi Hukum Polrestabes Makassar, AKP Ramli.

AKP Ramli adalah anak buah Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana.

Saat dikonfirmasi wartawan, AKP Ramli membenarkan kepemilikan mobil mewah seharga kisaran Rp1,5-2,5 milliar tersebut.

Baca juga: Mbah Tarman Disebut Kabur usai Dituding Beri Mahar Cek Rp3 M Palsu, Kades hingga KUA Ungkap Faktanya

"Iya memang masalah pelat, yang jelas surat-surat lengkap, dan sudah diambil keterangan juga kemarin dikonfirmasi dari Propam," kata Ramli via sambungan telepon, Jumat (10/10/2025).

Ramli mengaku menggunakan plat gantung saat bepergian keluar daerah mengantar ibunya berobat.

Dirinya mengaku lupa memasang kembali plat asli nomor itu saat berkantor di Polrestabes Makassar.

"Memang pelat itu saya lupa buka karena saya dari luar daerah, karena orang tua sakit saya ambil obat di kampung," ujarnya.

Setelah ramai disorot di sosial media, Ramli mengaku sudah memasang plat asli pada mobilnya.

"Saya sudah buka (lepas) itu pelat, kasih normal kembali sesuai surat-surat STNK dan BPKB sudah lengkap," jelas Ramli.

"Itu memang pelat gantung, ada pelat aslinya sudah terpasang sejak itu hari langsung konfirmasi terus kami pasang," lanjutnya.

Tangkapan layar unggahan akun Instagram @kulitintamks terkait PJU Polrestabes Makassar jenis Jeep Wrangler Rubicon parkir di halaman Mapolrestabes Makassar. Mobil mewah tersebut mengenakan pelat gantung atau palsu.
Tangkapan layar unggahan akun Instagram @kulitintamks terkait PJU Polrestabes Makassar jenis Jeep Wrangler Rubicon parkir di halaman Mapolrestabes Makassar. Mobil mewah tersebut mengenakan pelat gantung atau palsu. (Instagram/kulitintamks)

Ia pun menegaskan, mobilnya bukanlah kendaraan bodong.

"Kalau mungkin ada yang berpikir itu mobil bodong, tidak ada, suratnya lengkapnya," tegasnya.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Tallo itu juga menegaskan, ia memasang plat gantung tersebut tidak ada maksud tertentu.

"Kalau ada yang merasa dirugikan masalah pelat ya saya inilah," tuturnya.

"Tapi itu tidak maksud dan tujuan apa-apa sebatas ini saja, tapi kan sudah diganti kembali," imbuh dia.

Sementara Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Karsiman yang dikonfirmasi, belum memberikan keterangan.

Baca juga: Balita sampai Sesak Gegara Konten Uang Rp10 Ribu di Tangan Istri yang Tepat, Ayahnya Asyik Mancing

Sebagai informasi, AKP Ramli menjabat Kasi Hukum Polrestabes Makassar setelah serah terima jabatan (sertijab) pada bulan Juni 2025.

Ia bergelar Sarjana Hukum atau SH.

Ia akrab disapa Aji oleh kerabatnya.

Sebagai Kasi Hukum, AKP Ramli bertanggung jawab langsung kepada Kapolrestabes Makassar.

AKP Ramli bertugas memberikan bantuan hukum kepada seluruh anggota Polrestabes Makassar terkait masalah dinas maupun pribadi.

Ia menyiapkan dan mengkaji produk-produk hukum (peraturan, kebijakan) yang dikeluarkan Polrestabes agar sesuai dengan undang-undang dan aturan Polri.

Ia juga mendampingi satuan kerja dan personel Polrestabes yang menghadapi proses hukum.

Rubicon berpelat palsu dan AKP Ramli Kepala Seksi Hukum (Kasi Hukum) Polrestabes Makassar. Aji Ramli sapaan AKP Ramli menjadi sorotan setelah menggunakan Rubicon berpelat gantung.
Rubicon berpelat palsu dan AKP Ramli Kepala Seksi Hukum (Kasi Hukum) Polrestabes Makassar. Aji Ramli sapaan AKP Ramli menjadi sorotan setelah menggunakan Rubicon berpelat gantung. (Instagram/kulitintamks - Tribun-Timur.com)

Sementara itu, harga mobil Jeep Rubicon baru di Indonesia adalah sekitar Rp2,389 miliar untuk model Jeep Wrangler Rubicon 2025.

Sedangkan untuk harga mobil bekas bervariasi tergantung tahun dan kondisinya.

Perkiraan harga mulai dari sekitar Rp585 juta hingga di atas Rp1,9 miliar.  

Rubicon tahun 2013, sekitar Rp895 juta - Rp950 juta.  

Tahun 2019, Rp1,695 miliar; 2020 Rp1,600 miliar - Rp1,737 miliar.  

Tahun 2022, Rp1,835 miliar - Rp1,865 miliar.  

Harga bisa jauh lebih rendah untuk tahun produksi lebih lama, seperti tahun 2007 dengan harga sekitar Rp585 juta.  

Harga mobil ini dikutip dari situs jual beli mobil bekas seperti www.oto.com atau OLX Indonesia.

Baca juga: Siapa Sosok Seleb TikTok Dipolisikan Ayahnya Sendiri? Kuras Rp600 Juta Buat Game hingga Kerap Aniaya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved