Berita Viral
Imbas Tolak Ajakan Ibu Mertua Karena Takut Ganggu Kuliah, Kepala Istri Dibenturkan Suami ke Tembok
Saat kejadian, ibunda pelaku ada di rumah tersebut. Ia bahkan melihat dengan mata kepalanya sendiri, peristiwa terjadi di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Hukumannya pidana penjara 5 sampai 10 tahun dan denda Rp15 juta - Rp30 juta.
Kasus KDRT di Kendari
Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Kendari, tercatat ada 27 kasus KDRT sepanjang tahun 2024.
Rata-rata kasus KDRT di Kendari, menimpa perempuan.
Kepala UPTD PPA Kota Kendari, Hizal Joisman mengatakan, terdapat dua faktor yang melatarbelakangi terjadinya KDRT.
Pertama, adanya orang ketiga atau perselingkuhan sehingga terjadi pertengkaran hingga kekerasan fisik.
Kedua, dari sisi ekonomi yaitu tidak memberikan nafkah, sehingga mengabaikan hak-hak anak dan istri.
"Faktor ini masuk ke dalam kategori sebagai penelantaran dalam KDRT," katanya, Rabu (5/2/2025).
Dia menuturkan, kasus KDRT ini beriringan dengan kekerasan psikis, sehingga diperlukan pendampingan secara psikologi.
Hal itu dilakukan agar traumatik yang dirasakan pasca kejadian bisa dinetralisir kembali.
"Dengan harapan korban bisa melakukan aktivitas kembali dengan normal," ucap dia.
"Sehingga tugas perempuan dalam mengasuh dan membimbing anak dapat dilakukan dengan maksimal," imbuhnya.
Hizal menyebutkan, seluruh korban didampingi oleh UPTD PPA Kota Kendari berdasarkan mekanisme dan kebutuhan.
Adapun pencegahan, DPPPA Kota Kendari melakukan sosialisasi tentang dampak dan pelanggaran dari KDRT ini.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com
Kisah Ibu Carikan Anak Kerja yang Terancam PHK, Sebar Surat Lamaran ke Job Fair |
![]() |
---|
Sosok Koruptor Mau Hibahkan Asetnya Rp10 Triliun ke Danantara, Dihukum 16 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Anak Eks Wali Kota Curi Sepatu Ganti Rugi Uang, Korban Iba Akhirnya Maafkan, Berakhir Damai |
![]() |
---|
Polisi Pejabat Polrestabes Kepergok Pakai Rubicon Pelat Palsu, Berdalih Buat Ambil Obat di Kampung |
![]() |
---|
Mbah Tarman Disebut Kabur usai Dituding Beri Mahar Cek Rp3 M Palsu, Kades hingga KUA Ungkap Faktanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.