Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Imbas Tolak Ajakan Ibu Mertua Karena Takut Ganggu Kuliah, Kepala Istri Dibenturkan Suami ke Tembok

Saat kejadian, ibunda pelaku ada di rumah tersebut. Ia bahkan melihat dengan mata kepalanya sendiri, peristiwa terjadi di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Editor: Torik Aqua
IST/ Tribun Sultra
ANIAYA - Pria berinisial Da, pelaku penganiayaan terhadap istrinya sendiri. Ia ditahan di Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara. Korban dianiaya setelah menolak ajakan ibu mertua. 

TRIBUNJATIM.COM - Ulah suami berinisial DI (24) nekat membenturkan kepala istrinya, MA (20) ke tembok akibat menolak ajakan ibu mertua. 

Peristiwa itu terjadi di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Secara geografis, Kendari berada di arah tenggara Pulau Sulawesi, menghadap Teluk Kendari dan berbatasan langsung di sebelah timur dengan Laut Banda. 

Kendari terdapat hutan tropis dan perbukitan serta memiliki bentang alam pantai indah.

Baca juga: Orangtua Syok Ingin Putrinya Taaruf Tiba-tiba Akad, Kini Jadi Korban KDRT Suami Arab


Hingga akhirnya kasus kekerasaan dalam rumah tangga (KDRT) dilaporkan ke polisi.

KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) merupakan kekerasan di lingkungan keluarga, baik secara fisik, psikis, seksual, maupun ekonomi, biasanya dilakukan salah satu anggota keluarga terhadap anggota lainnya.

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Satreskrim) Polresta Kendari menjelaskan jika penganiayaan itu diakibatkan usai korban menolak ajakan mertua.

DI diketahui membenturkan sang istri ke dinding hingga mengalami luka memar, di kediaman mereka, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Sabtu (14/9/2025).

Saat kejadian, ibunda pelaku ada di rumah tersebut.

Ia bahkan melihat dengan mata kepalanya sendiri.

Pelaku kini sudah diamankan pihak berwajib.

Kepala Satreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menyebut penganiayaan dipicu karena korban menolak ajakan ibu mertuanya.

“Awalnya ibu mertua mengajak korban tinggal bersama di sekolah tempatnya mengajar. MA menolak, dia khawatir mengganggu proses kuliahnya,” kata AKP Welliwanto, seperti diberitakan Tribun Sultra, Jumat (10/10/2025).

DA sontak emosi mendengar istrinya menolak ajakan sang ibu.

“Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami sakit pada kepala, memar pada mata sebelah kiri, dan luka tergores pada siku kiri,” terang AKP Welliwanto.

Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Hukumannya pidana penjara 5 sampai 10 tahun dan denda Rp15 juta - Rp30 juta.

Kasus KDRT di Kendari

Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Kendari, tercatat ada 27 kasus KDRT sepanjang tahun 2024.

Rata-rata kasus KDRT di Kendari, menimpa perempuan. 

Kepala UPTD PPA Kota Kendari, Hizal Joisman mengatakan, terdapat dua faktor yang melatarbelakangi terjadinya KDRT.

Pertama, adanya orang ketiga atau perselingkuhan sehingga terjadi pertengkaran hingga kekerasan fisik.

Kedua, dari sisi ekonomi yaitu tidak memberikan nafkah, sehingga mengabaikan hak-hak anak dan istri.

"Faktor ini masuk ke dalam kategori sebagai penelantaran dalam KDRT," katanya, Rabu (5/2/2025).

Dia menuturkan, kasus KDRT ini beriringan dengan kekerasan psikis, sehingga diperlukan pendampingan secara psikologi.

Hal itu dilakukan agar traumatik yang dirasakan pasca kejadian bisa dinetralisir kembali.

"Dengan harapan korban bisa melakukan aktivitas kembali dengan normal," ucap dia.

"Sehingga tugas perempuan dalam mengasuh dan membimbing anak dapat dilakukan dengan maksimal," imbuhnya.

Hizal menyebutkan, seluruh korban didampingi oleh UPTD PPA Kota Kendari berdasarkan mekanisme dan kebutuhan.

Adapun pencegahan, DPPPA Kota Kendari melakukan sosialisasi tentang dampak dan pelanggaran dari KDRT ini.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved