Berita Viral
Pilu Marta, Pegawai Panti Jompo Disekap dan Dihukum Squat Jump 300 Kali, ada yang Pincang
Penyekapan itu dilakukan oleh pimpinan panti. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah panti jompo di Kota Bogor, Jawa Barat.
TRIBUNJATIM.COM - Nasib Marta, pegawai panti jompo yang mengaku disekap selama dua malam di satu ruangan.
Penyekapan itu dilakukan oleh pimpinan panti.
Peristiwa itu terjadi di sebuah panti jompo di Kota Bogor, Jawa Barat.
Panti jompo merupakan tempat untuk tinggal lansia yang membutuhkan perawatan dan bantuan untuk menjalani kegiatan sehari-hari, mulai dari kebutuhan makan, minum hingga pengobatan.
Baca juga: Alasan Musrika Ngotot Biarkan Ibunya Dibawa ke Panti Jompo, Bersedia Tak Dikabari Meski Meninggal
Tempat ini bisa dikelola pemerintah atau pihak swasta.
Marta juga mengaku, selain disekap, ia juga pernah dihukum squat jump sebanyak 300 kali.
Squat jump gerakan yang menggabungkan gerakan jongkok (squat) dan lompat (jump).
Gerakannya dimulai posisi jongkok, lalu melompat dan mendarat kembali ke posisi jongkok.
Hukuman tersebut diterapkan kepada Marta, dengan dalih pembinaan.
Karena sebelumnya dinilai melakukan perbuatan yang dianggap sebagai kesalahan.
Marta bercanda.
Ia main petak umpet bersama rekannya di ruang makan.
“Pimpinan ambil tindakan yang katanya untuk “pembinaan”, tapi melampaui batas kemanusiaan,” kata Markus, perwakilan keluarga Marta, seperti diberitakan TribunnewsBogor.com, Jumat (10/10/2025).
Marta bukan satu-satunya yang mendapat hukuman.
Ada lima pekerja juga mendapatkan hukuman.
Seorang di antaranya, ditemui dalam kondisi berjalan pincang.
Markus menilai bahwa hukuman squat jump sebanyak 300 kali yang dialamatkan kepada Marta dan kawan-kawannya, sebagai penyiksaan.
“Ada dugaan penyiksaan karena salah satu anak terlihat pincang, jalannya setengah mati, mungkin setelah disuruh squat jump 300 kali dan disekap di dalam ruangan sendiri. Itu yang sedang diproses sekarang,” lanjut Markus.
Lima pekerja, termasuk Marta, sudah mengundurkan diri dari panti.
Sementara, ada dua pekerja yang terlibat penyekapan.
Yang terjadi pada Marta sudah dilaporkan ke pihak berwajib.
Markus berharap polisi bisa menangani kasus ini secara profesional, untuk memberi efek jera bagi siapa pun yang memperlakukan tenaga kerja tidak manusiawi.
“Apapun profesinya, harus diperlakukan dengan baik dan adil,” tandasnya.
Diselidiki polisi
Kasus dugaan penyekapan pekerja panti Jompo di Bogor, oleh pimpinan panti, kini diselidiki oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi, menyebut ada empat saksi diperiksa, berkait dugaan tersebut.
"Sudah mulai running untuk pemeriksaan saksi-saksi. Saat ini empat saksi yang kita periksa," kata Aji.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah ada pidana atau lainnya.
Mediasi deadlock
Seiring memeriksa saksi, Aji menyebut pihaknya memfasilitasi mediasi kedua pihak.
Namun, hasilnya menemui jalan buntu.
"Hasilnya masih deadlock, saat ini kita lakukan pemeriksaan secara menyeluruh kepada baik pihak yayasan maupun saksi saksi," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com
Imbas Tolak Ajakan Ibu Mertua Karena Takut Ganggu Kuliah, Kepala Istri Dibenturkan Suami ke Tembok |
![]() |
---|
Kisah Ibu Carikan Anak Kerja yang Terancam PHK, Sebar Surat Lamaran ke Job Fair |
![]() |
---|
Sosok Koruptor Mau Hibahkan Asetnya Rp10 Triliun ke Danantara, Dihukum 16 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Anak Eks Wali Kota Curi Sepatu Ganti Rugi Uang, Korban Iba Akhirnya Maafkan, Berakhir Damai |
![]() |
---|
Polisi Pejabat Polrestabes Kepergok Pakai Rubicon Pelat Palsu, Berdalih Buat Ambil Obat di Kampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.