Berita Viral
Meski Rugikan Negara Rp649 Juta Korupsi Proyek Bronjong, Anggota DPRD Cuma Divonis 1 Tahun Penjara
Atas tindak pidana korupsi, anggota DPRD dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Anggota DPRD Kabupaten Ende dari Partai NasDem, Yohanes Kaki alias Henson, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi Kali Lowolande serta pemasangan bronjong di Kali Lowolulu Lokalande, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dikerjakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ende pada tahun anggaran 2016.
Atas tindak pidana korupsi tersebut, Yohanes dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang pada Kamis (9/10/2025).
Selain pidana penjara, ia juga dikenakan denda Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan.
Dalam proyek tersebut, Yohanes bertindak sebagai Direktur CV Bintang Pratama berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 03.a/PPK-DSP.BPBD/SPK/VI/2016 tertanggal 27 Juni 2016.
Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp649 juta, yang dikurangi dengan uang pengganti Rp10 juta yang telah dibayarkan oleh Yohanes.
Dalam tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yohanes dengan pidana tiga tahun penjara.
Lalu denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti sesuai kerugian negara.
Namun, hakim memutuskan pidana yang jauh lebih ringan.
Yaitu satu tahun penjara dengan uang pengganti hanya Rp10 juta.
Sementara sisa kerugian negara tidak ditagih secara pribadi kepada Yohanes.
Selain Yohanes, dua terdakwa lain juga divonis dalam kasus yang sama.
Yaitu Cyprianus Longgoyo Alian Ipin selaku Direktur CV Maju Bersama yang dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dan divonis satu tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan dan uang pengganti Rp1 juta (kerugian negara Rp161 juta).
Tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Cyprianus dengan pidana dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.
Berbeda dari Yohanes dan Cyprianus, pekerja atau pelaksana harian atas nama Cornelius Syukur alias Jessi malah divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Tipikor (dakwaan primair).
Tuntutan sebelumnya, JPU menuntut Cornelius pidana penjara enam tahun enam bulan, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca juga: Nenek-nenek Kehilangan BPJS & Bantuan Sembako setelah Dituding Terlibat Judol, Anak Heran: Masak Iya
Kabupaten Ende
Partai NasDem
Yohanes Kaki
Kecamatan Kota Baru
CV Bintang Pratama
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Curhat Minta Bantuan usai Putus Cinta, Nyawa Dina Malah Dihabisi Atasannya, Sempat Dirudapaksa |
![]() |
---|
Nenek-nenek Kehilangan BPJS & Bantuan Sembako setelah Dituding Terlibat Judol, Anak Heran: Masak Iya |
![]() |
---|
Siasat Mbah Tarman Bisa Nikahi Warga Daerah Lain Bawa Mahar Rp 3 Miliar, Isunya Kini Sudah Cerai |
![]() |
---|
Sesumbar Bakal Demo Pakai Bra & Celana Demi Bela Jokowi, Diana Bantah Tak Senonoh: Saya Jengkel! |
![]() |
---|
Tangis Sugiyono Pulang Salat Jumat Cari Motor Digondol Maling, Apes saat Lihat Rekaman CCTV-nya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.