Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Meski Rugikan Negara Rp649 Juta Korupsi Proyek Bronjong, Anggota DPRD Cuma Divonis 1 Tahun Penjara

Atas tindak pidana korupsi, anggota DPRD dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram/kn.ende
VONIS - Sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (9/10/2025), atas tiga terdakwa kasus pekerjaan bronjong di Kabupaten Ende, NTT, tahun 2016 silam. 

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Adi Rifani, saat dikonfirmasi Tribun Flores pada Jumat (10/10/2025), membenarkan putusan tersebut.

"Putusannya sudah kemarin. Sikap JPU masih pikir-pikir," jelas Adi Rifani.

"Artinya, jaksa menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari atas putusan majelis hakim, apakah nanti akan menerima atau menyatakan banding," lanjutnya.

Ketua DPD Nasdem sekaligus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende, Flafianus Waro. Ia menyebutkan DPP NasDem sudah mencabut Yohanes Kaki dari keanggotaan Partai NasDem Ende.
Ketua DPD Nasdem sekaligus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende, Flafianus Waro. Ia menyebutkan DPP NasDem sudah mencabut Yohanes Kaki dari keanggotaan Partai NasDem Ende. (TRIBUN FLORES/HO YANUS WARO)

Meski telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Kamis (9/10/2025), Yohanes masih berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Ende.

Yohanes merupakan anggota DPRD Kabupaten Ende periode 2024-2029 dari Partai Nasdem.

Selain pidana penjara, ia juga dikenakan denda Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan.

Ketua DPD Nasdem Kabupaten Ende, Flafianus Waro, yang dikonfirmasi Tribun Flores, Jumat (10/9/2025) pagi, menjelaskan, DPP Partai Nasdem telah mencabut keanggotan Yohanes Kaki sebagai kader partai.

Meski telah dicabut keanggotannya sebagai kader Partai Nasdem, Flafianus menyebut Yohanes Kaki masih tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Ende.

"Kalau itu belum, itu masih dalam proses, kalau dari keangotaan partai itu sudah dari DPP sudah cabut keanggotannya, kalau sekarang masih berstatus anggota DPRD karena belum ada proses pelantikan PAW, dia (Yohanes) masih status anggota DPRD," ujar Flafianus yang juga merupakan salah satu wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende yang akrab disapa Yanus.

Baca juga: Sesumbar Bakal Demo Pakai Bra & Celana Demi Bela Jokowi, Diana Bantah Tak Senonoh: Saya Jengkel!

Meski menyebut status Yohanes Kaki masih anggota DPRD Kabupaten Ende, namun Flafianus mengaku tidak mengetahui secara pasti soal status Yohanes Kaki.

Walaupun kini Yohanes Kaki telah divonis penjara satu tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Flafianus tidak tahu apakah Yohanes Kaki masih menerima hak-haknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Ende atau sudah dihentikan.

Sementara itu, Sekertaris DPRD Kabupaten Ende, Valentinus Setiawan yang dikonfirmasi Tribun Flores secara terpisah, belum bisa memberikan keterangan karena alasan belum masuk kantor.

"Maaf saya hari ini belum masuk kantor jadi kalau bisa ketemu Pak Kabag," kata Valentinus.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved