Berita Viral
Suami Lempar Batu Bata ke Istri karena Cemburu dan Malu Dimaki di Depan Tetangga
suami di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara cemburu hingga dipemalukan di depan tetangga membuat istri terluka
Suami berinisial DI (24) nekat membenturkan kepala istrinya, MA ke tembok akibat menolak ajakan ibu mertua.
Peristiwa itu terjadi di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Secara geografis, Kendari berada di arah tenggara Pulau Sulawesi, menghadap Teluk Kendari dan berbatasan langsung di sebelah timur dengan Laut Banda.
Kendari terdapat hutan tropis dan perbukitan serta memiliki bentang alam pantai indah.
Hingga akhirnya kasus kekerasaan dalam rumah tangga (KDRT) dilaporkan ke polisi.
KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) merupakan kekerasan di lingkungan keluarga, baik secara fisik, psikis, seksual, maupun ekonomi, biasanya dilakukan salah satu anggota keluarga terhadap anggota lainnya.
Baca juga: Suami Tukar Istri dengan Sapi untuk Dibawa oleh Selingkuhan, Diupacarakan dan Disaksikan Tokoh Adat
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Satreskrim) Polresta Kendari menjelaskan jika penganiayaan itu diakibatkan usai korban menolak ajakan mertua.
DI diketahui membenturkan sang istri ke dinding hingga mengalami luka memar, di kediaman mereka, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Sabtu (14/9/2025).
Saat kejadian, ibunda pelaku ada di rumah tersebut.
Ia bahkan melihat dengan mata kepalanya sendiri.
Pelaku kini sudah diamankan pihak berwajib.
Kepala Satreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menyebut penganiayaan dipicu karena korban menolak ajakan ibu mertuanya.
Baca juga: Hukuman untuk Brigadir AN yang Selingkuh dengan Istri Orang, Suami Sah: Video Ketahuan dari Ponsel
“Awalnya ibu mertua mengajak korban tinggal bersama di sekolah tempatnya mengajar. MA menolak, dia khawatir mengganggu proses kuliahnya,” kata AKP Welliwanto, seperti diberitakan Tribun Sultra, Jumat (10/10/2025).
DA sontak emosi mendengar istrinya menolak ajakan sang ibu.
“Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami sakit pada kepala, memar pada mata sebelah kiri, dan luka tergores pada siku kiri,” terang AKP Welliwanto.
Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Hukumannya pidana penjara 5 sampai 10 tahun dan denda Rp15 juta - Rp30 juta.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Kendari
Sulawesi Tenggara
KDRT
suami aniaya istri
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Sebut Anak Keracunan MBG Gegara Perut 'Kaget' Makan Spaghetti, Ucapan Gubernur Tuai Kritik |
![]() |
---|
Murid Diminta Patungan Uang Rp300.000 untuk Ultah Sekolah, Kepsek Bantah Ada Intruksi: Kemauan Siswa |
![]() |
---|
Pilu Dedi Tinggal di Gubuk, Penghasilan dari Jual Sapu Lidi Rp 3500, Belum Pernah Merasakan Bansos |
![]() |
---|
Pihak Sekolah Jawab Isu Siswi Dilarang Ikut UTS Imbas Nunggak Uang Komite Rp 40 Ribu: Tak Ada Alasan |
![]() |
---|
Penampakan Rumah Cat Kuning, TKP Dina yang Dibunuh Kepala Toko Heryanto, Kondisi Terpencil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.