Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Suntikan Mematikan Perawat Bunuh 10 Pasien, Dihukum Seumur Hidup sebelum Habisi 27 Korban Lain

Perawat dinyatakan bersalah membunuh 10 pasien dan berusaha membunuh 27 lainnya dengan suntikan mematikan. 

Penulis: Alga | Editor: Alga W
Askham Bryan College
SUNTIK - Ilustrasi berita seorang perawat paliatif di Jerman dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Perawat tersebut dinyatakan bersalah membunuh 10 pasien dan berusaha membunuh 27 lainnya menggunakan suntikan mematikan. 

Ringkasan Berita:
  • Perawat paliatif di Jerman dinyatakan bersalah membunuh 10 pasien dan berusaha membunuh 27 lainnya dengan suntikan mematikan.
  • Ia menggunakan morfin dan midazolam.

TRIBUNJATIM.COM - Aksi keji seorang perawat paliatif di Jerman membuatnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada Rabu (5/11/2025).

Untuk diketahui, paliatif adalah pendekatan perawatan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien dan keluarganya yang menghadapi penyakit serius yang mengancam jiwa.

Baca juga: Tubuh Siswa SD Melepuh Diduga Dibully Dsiram Air Panas Bekas Masak Mie, Ortu Tak Terima Respons Guru

Perawat tersebut dinyatakan bersalah membunuh 10 pasien dan berusaha membunuh 27 lainnya dengan suntikan mematikan. 

Aksinya tersebut dilakukan antara Desember 2023 hingga Mei 2024, di sebuah rumah sakit di Wuerselen, dekat Aachen, sebagaimana dilansir AFP.

Pengadilan di Kota Aachen, Jerman barat, menyatakan bahwa pria berusia 44 tahun tersebut bersalah atas tindakannya.

Nama perawat pria tidak disebutkan karena aturan privasi Jerman.

Majelis hakim juga menilai bahwa tindakannya memiliki tingkat kesalahan yang sangat berat.

Sehingga dia tidak berhak mengajukan pembebasan bersyarat setelah 15 tahun, sebagaimana biasanya berlaku dalam hukuman seumur hidup di Jerman.

Jaksa menuduh pria tersebut bertindak layaknya 'penguasa hidup dan mati' atas pasien-pasien yang berada di bawah perawatannya.

Dalam persidangan yang dimulai Maret lalu, pihak pembela sempat menuntut pembebasan penuh bagi terdakwa.  

Namun, jaksa berpendapat bahwa dia menyuntik para pasien lanjut usia dengan dosis tinggi obat penenang dan pereda nyeri semata-mata untuk mengurangi beban kerjanya saat bertugas pada malam hari.

Jaksa menggambarkan terdakwa sebagai sosok tanpa empati dan tidak pernah menunjukkan penyesalan.  

Dia disebut menggunakan morfin dan midazolam, obat pelemas otot yang juga digunakan dalam eksekusi mati di Amerika Serikat (AS).

"Dia bekerja tanpa antusiasme dan tanpa motivasi," kata jaksa dalam persidangan, melansir Kompas.com.

Ketika menghadapi pasien yang membutuhkan perhatian lebih, ia justru menunjukkan rasa jengkel dan kurang empati.

Ilustrasi Suntik
Ilustrasi suntik (Tribunwow.com)
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved