Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Siasat Licik Hendri Jual Pacar Rp500 Ribu Sekali Kencan Demi Kebutuhan Harian, Baru Kenal 2 Bulan

Seorang pemuda di Lampung menjual kekasihnya masih di bawah umur Rp500.000 sekali kencan.

|
Tribun Lampung/Bayu Saputra
MUNCIKARI JUAL PACAR - Hendri (21), muncikari di Bandar Lampung jual pacar Rp 500 ribu sekali kencan. Hasil dibagi dua dengan korban yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, Jumat (14/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Remaja perempuan berusia 15 tahun menjadi korban perdagangan anak yang dilakukan melalui media sosial dan aplikasi kencan.
  • Hendri, yang mulanya menjadi kekasih menjual korban Rp500 ribu di aplikasi kencan.

 

TRIBUNJATIM.COM - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menyingkap praktik kejahatan yang memanfaatkan celah dunia digital. 

Seorang anak perempuan berusia 15 tahun berinisial ZF menjadi korban perdagangan anak yang dilakukan melalui media sosial dan aplikasi kencan.

Pengungkapan kasus ini menegaskan betapa rentannya anak di bawah umur ketika berhadapan dengan pelaku yang memanfaatkan teknologi untuk tujuan kriminal.

Pelaku, Hendri (21), warga Kecamatan Sukarame, diamankan pada Jumat (24/10/2025) dini hari. 

Ia ditangkap di sebuah penginapan di kawasan Jalan Pulau Sebesi, tempat ia dan korban tinggal dalam beberapa waktu terakhir.

Dari luar, hubungan keduanya tampak seperti sepasang kekasih, namun penyelidikan menunjukkan adanya eksploitasi sistematis terhadap korban.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, kekerasan terhadap anak, serta perdagangan anak.

“Awalnya kami mengungkap tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, kekerasan terhadap anak, serta perdagangan anak,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (14/11/2025), dikutip dari Tribun Lampung.

Baca juga: Ngamuk Tak Dituruti Teman Kencan, Pria ini Lakukan Aksi Nekat di Apartemen, Sempat Memaksa

Modus Pelaku

Laporan tersebut membuka jalan bagi polisi untuk menelusuri hubungan antara ZF dan pelaku hingga akhirnya ditemukan bukti kuat adanya praktik prostitusi terselubung.

Korban diketahui kabur dari rumah sebelum kemudian bertemu Hendri melalui Facebook.

Dalam dua bulan berkomunikasi, hubungan mereka berkembang, dan akhirnya korban tinggal bersama pelaku.

Namun situasi tersebut berubah menjadi awal dari eksploitasi, ketika Hendri mulai menawarkan korban kepada pria dewasa.

Modus yang digunakan pelaku cukup terencana.

Ia membuat akun palsu di aplikasi Michat dengan identitas perempuan bernama “Caca”.

Foto profil berupa wanita digunakan untuk menarik perhatian pria hidung belang.

Melalui akun tersebut, ZF ditawarkan sebagai pekerja seks komersial.

Semua transaksi dilakukan secara online, sementara Hendri mengatur waktu dan tempat pertemuan di sekitar penginapan.

Baca juga: Dendam 2 Siswa SMP Dibayar Murah Rp40 Ribu usai Kencan, Bunuh Pemilik Salon

Pelaku Jual Pacar Rp500 Ribu Sekali Kencan

Dalam rentang lima hari, mulai 19 hingga 23 Oktober 2025, korban telah dijual sebanyak tujuh kali. 

Setiap pertemuan dikenai tarif Rp500 ribu. Pelaku dan korban membagi hasil tersebut masing-masing Rp250 ribu.

Menurut penyidik, uang yang didapat korban digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, mengingat ia tidak lagi tinggal bersama keluarga.

Namun eksploitasi seksual bukan satu-satunya kekerasan yang dialami korban.

Pada 22 Oktober 2025, korban mengaku dipukul oleh Hendri setelah terjadi pertengkaran.

Insiden itu menunjukkan korban berada dalam situasi penuh tekanan, baik secara emosional maupun fisik.

Polisi segera bergerak setelah memperoleh bukti dan informasi lengkap.

MUNCIKARI JUAL PACAR - Hendri (21), muncikari di Bandar Lampung jual pacar Rp 500 ribu sekali kencan. Hasil dibagi dua dengan korban yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, J
MUNCIKARI JUAL PACAR - Hendri (21), muncikari di Bandar Lampung jual pacar Rp 500 ribu sekali kencan. Hasil dibagi dua dengan korban yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, Jumat (14/11/2025). (Tribun Lampung/Bayu Saputra)

Baca juga: Suami Nekat Jual Istri Rp 300 Ribu Sekali Kencan Demi Kebutuhan Sehari-hari

Hukuman untuk Pelaku

Hendri ditangkap bersama barang bukti berupa satu unit iPhone 13 yang digunakannya untuk menjalankan akun palsu. 

Ia kini ditahan di Rutan Polsek Sukarame dan dijerat Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan menyatakan, korban tidak hanya mengalami tindakan asusila, tetapi juga kekerasan fisik selama tinggal bersama pelaku.

“Keduanya berpacaran selama dua minggu, namun korban mendapatkan perlakuan asusila hingga kekerasan dari tersangka,” ungkapnya.

Polisi terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya korban lain.

Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat akan modus pelaku yang memanfaatkan media sosial dan aplikasi kencan untuk mengeksploitasi anak di bawah umur.

Sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas online anak-anak mereka.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlnews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved