Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Terima Tawaran Kerja Gaji Rp20 Juta per Bulan, Reni Ternyata Dijual Jadi Pengantin Pesanan di China

Reni, wanita Sukabumi mendapat tawaran pekerjaan dengan gaji puluhan juta berujung menjadi korban praktik pesanan pengantin di China.

Tribun Lampung/Deni Saputra
PRAKTIK PENGANTIN PESANAN - Ilustrasi buku nikah. Reni, wanita Sukabumi mendapat tawaran pekerjaan dengan gaji puluhan juta berujung menjadi korban praktik pesanan pengantin di China. Warga China yang menjadi suami Reni membayar agen praktik pengantin pesanan tersebut sebesar Rp 476,4 juta, Selasa (18/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Reni, wanita Sukabumi mendapat tawaran pekerjaan dengan gaji puluhan juta berujung menjadi korban praktik pesanan pengantin di China.
  • Warga China yang menjadi suami Reni membayar agen praktik pengantin pesanan tersebut sebesar Rp 476,4 juta.
  • Kasus terbongkar setelah ibu Reni, Emalia, mengadu kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di Bandung.

 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus korban praktik pengantin pesanan menimpa seorang wanita Warga Negara Indonesia (WNI), bernama Reni Rahmawati.

Reni berasal dari Sukabumi, Jawa Barat.

Ia tidak menyangka tawaran pekerjaan dengan gaji puluhan juta berujung menjadi korban praktik pesanan pengantin di China.

Ia dijual oleh seseorang yang dikenalnya melalui media sosial.

Warga China yang menjadi suami Reni membayar agen praktik pengantin pesanan tersebut sebesar Rp 476,4 juta.

Bermula pada Mei 2025, Reni, yang saat ini berusia 24 tahun, menerima tawaran pekerjaan di China dengan gaji Rp 15–20 juta per bulan dari seseorang yang ia kenal melalui media sosial.

Berbekal harapan memperbaiki ekonomi keluarga, Reni berangkat ke China pada 18 Mei 2025.

Namun, hanya dua hari setelah kedatangannya, tepatnya pada 20 Mei 2025, Reni justru dinikahkan secara resmi dengan Tu Chao Cai, seorang wiraswasta asal Yongchun, Quanzhou, Fujian.

Ia menjadi korban modus pengantin pesanan, praktik yang memperdagangkan perempuan Indonesia melalui perantara agen dengan iming-iming sejumlah uang.

Praktik pengantin pesanan adalah sebuah praktik perjodohan yang diatur oleh agen atau perantara di mana seorang perempuan (seringkali dari negara berkembang atau dengan latar belakang ekonomi lemah) diperkenalkan dan dinikahkan dengan seorang laki-laki asing.

Namun, dalam konteks kasus-kasus yang marak terjadi di Indonesia terutama dengan laki-laki asing, misalnya dari Tiongkok, praktik ini sangat sering merupakan modus dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan bukan sekadar perjodohan biasa.

Baca juga: Sosok Tukang Batagor yang Bikin Wanita Batalkan Nikah H-1, Pengantin Pria Minta Ganti Rp 133 Juta

Terungkap Setelah Lapor Dedi Mulyadi 

Kasus ini mulai mencuat pada 19 September 2025 setelah ibu Reni, Emalia, mengadu kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di Bandung.

Ia mengatakan putrinya disekap di China.

Laporan itu mendorong KJRI Guangzhou untuk meminta bantuan Public Security Provinsi Fujian mencari keberadaan Reni.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved