Berita Viral
Kushayatun Diusir dari Rumah Keluarga yang Sudah Berdiri Dua Abad, Diduga Oknum ASN Terlibat
Kisah Kushayatun hampir mirip dengan nasib nenek Elina di Surabaya yang belakangan menjadi sorotan karena diusir paksa pihak tertentu.
Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Ringkasan Berita:
- Senasib Elina, Kushayatun seorang lansia juga diusir dari rumah dan tanahnya turun temurun dari orang tuanya warisan sejak 1887
- Sengketa tanah itu terjadi sejak beberapa bulan belakangan.
- Keputusan mengusir lansia ini tanpa melalui putusan perintah eksekusi dari pengadilan
TRIBUNJATIM.COM - Kushayatun (65) lansia di Kota Tegal menjadi perbincangan belakangan karena ternyata mirip nasibnya dengan Elina Widjajanti (80) di Surabaya.
Kedua lansia ini menjadi korban pengusiran paksa di rumah yang sudah ditempati oleh mereka bertahun-tahun silam.
Kasus yang menimpa lansia bernama Kushayatun (65) di Kota Tegal, serupa dengan kasus yang dialami nenek Elina Widjajanti (80) di Surabaya.
Keduanya sama-sama diusir paksa dari rumahnya sendiri oleh pihak yang mengaku memiliki sertifikat tanah tanpa melalui putusan perintah eksekusi pengadilan.
Kasus Kushayatun
Kasus yang menimpa Kushayatun, terjadi pada Rabu 1 Oktober 2025.
Dia diusir lalu rumah yang sudah ditempati turun-temurun oleh keluarganya sejak 1887 dirobohkan dan dipagar.
Penasihat hukum korban, Agus Slamet SH mengatakan, dia dan tim akan mengawal persoalan tersebut sampai tuntas.
Dia sudah melaporkan kepada kepolisian tentang pembongkaran rumah secara main hakim sendiri dan kepada Pemerintah Kota Tegal terkait keterlibatan oknum ASN.
Kemudian, melaporkan kepada DPRD agar mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).
Baca juga: Nenek Kushayatun Bingung Sertifikat Rumahnya Berganti Nama, Kini Dibongkar Tanpa Putusan Pengadilan
"Kami meminta agar DPRD mengundang BPN dan Bakeuda untuk menjelaskan, apakah terjadi salah prosedur pada pendaftaran tanah," katanya kepada tribunjateng.com, Selasa (30/12/2025).
Guslam, sapaan akrabnya, mengatakan, dalam persoalan yang dialami oleh Kushayatun, patut dicurigai adanya mafia tanah.
Karena sebelum adanya orang yang mengaku memiliki sertifikat tanah, nama wajib pajak dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah Aisyah yang merupakan ibu dari Kushayatun.
Secara pengakuan Kushayatun, dia pun tidak pernah dilibatkan atau tidak pernah ada orang BPN yang pernah datang ke rumahnya untuk melakukan pengukuran dan sebagainya.
"Akan kita kawal, karena ini patut diduga, barangkali ada mafia tanah dalam proses penerbitan tanah di tahun 2004. Itu kita akan cari sampai ke sana," ungkapnya.
Baca juga: Tangis Kushayatun Pertahankan Tanah Leluhur Sejak 1887, Heran Tahun 2004 Muncul Sertifikat
Tiga orang dilaporkan
Guslam menjelaskan, dia sudah melaporkan kasus pembongkaran rumah kepada Satreskrim Polres Tegal Kota.
Terlapor ada tiga orang, meliputi AW sebagai orang yang mengaku memiliki sertifikat, AJ sebagai eksekutor pembongkaran, dan IM sebagai calon pembeli tanah milik AW.
Mereka dilaporkan atas Pasal 406 KUH Pidana.
"Jadi mereka melakukan pembongkaran rumah dan keluarga tanpa melalui putusan atau penetapan pengadilan. Artinya para pihak yang melakukan pembongkaran melakukan main hakim sendiri," ungkapnya.
Guslam menilai, semua persoalan eksekusi harus dilakukan melalui keputusan dan penetapan pengadilan.
Korban tidak hanya mengalami kerugian secara materi tetapi juga psikis.
Dia berharap, ketegasan terhadap kasus yang dialami nenek Elina di Surabaya juga bisa ditegakkan di Kota Tegal.
"Kita di negera hukum yang sama, tapi di Surabaya sudah ditangkap sedangkan di Kota Tegal belum. Kami berharap ini bisa cepat segera dilakukan penangkapan terhadap pelaku," ungkapnya.
Tanpa putusan pengadilan
Sebuah rumah di Kelurahan Kraton, Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah dibongkar tanpa putusan pengadilan.
Rumah itu adalah milik nenek Kushayatun (65).
Rumah itu telah ditempati secara turun-temurun puluhan bahkan ratusan tahun.
Meski tanpa putusan pengadilan, pembongkaran oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah melibatkan kehadiran aparat pemerintah di lokasi.
Mulai dari anggota Satpol PP, hingga Camat dan Lurah.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke kepolisian, Wali Kota Tegal, hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Baca juga: Warga Kadung Percaya Kades untuk Balik Nama Sertifikat Tanah, Uang Rp96 Juta Lenyap Ditipu Eks PNS
Kuasa hukum Kushayatun, Agus Slamet dari LBH FERARI Tegal menegaskan bahwa pembongkaran dan pemagaran rumah kliennya pada Rabu 1 Oktober 2025 dilakukan tanpa dasar hukum berupa putusan atau penetapan pengadilan.
"Ini yang membuat kasus Kushayatun mirip dengan (pengusiran) Nenek Elina di Surabaya. Sama-sama tidak ada proses eksekusi dari pengadilan, tetapi bangunan sudah dibongkar," ujar Agus Slamet, Senin (29/12/2025), melansir dari Kompas.com.
Menurut Agus, meski ada klaim kepemilikan tanah melalui sertifikat, setiap pengosongan paksa wajib melalui mekanisme hukum, bukan dilakukan secara sepihak.
Pria yang akrab disapa Guslam menyebut rumah yang ditempati Kushayatun diketahui telah dihuni secara turun-temurun sejak tahun 1887.
Namun di tahun 2004, tiba-tiba muncul sertifikat tanah atas nama orang lain dan berpindah tangan lagi ke orang lain.
"Tiba-tiba tahun 2004 ada orang yang mengaku memiliki sertifikat tanah. Oleh si orang tersebut di tahun 2020 dijual ke orang Banyumas. Di tahun 2024 orang Banyumas itu melayangkan beberapa somasi ke nenek Kushayatun akhirnya terjadi pembongkaran," kata Guslam.
Padahal, ungkap Guslam, Kushayatun maupun anggota keluarga lainnya merasa tidak pernah menjual tanah dan bangunan ke siapa pun.
Pihak keluarga merasa heran bagaimana sertifikat bisa terbit tanpa adanya transaksi dari penghuni asli.
"Klien kami tidak pernah menjual, menghibahkan atau memindahtangankan tanah itu. Tapi tiba-tiba ada sertifikat dan langsung diikuti somasi hingga pembongkaran," tegas Guslam.
Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Atas peristiwa tersebut, pihaknya telah melaporkan kasus itu ke sejumlah pihak.
Seperti dugaan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN) kepada Wali Kota Tegal sebagai pembina ASN. Hal ini didasari keberadaan oknum pejabat yang berada di lokasi saat perobohan bangunan dilakukan.
"Dan wali kota telah memerintahkan inspektorat memeriksa teradu oknum ASN yang berada di lapangan ketika pembokaran dilakukan," kata Guslam.
Selanjutnya, pihaknya juga telah mengadu ke DPRD Kota Tegal agar menggali keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) soal sertifikat tanah tersebut. Pihak LBH FERARI ingin memastikan keabsahan dokumen yang menjadi dasar pengusiran kliennya.
Terakhir, ungkap Guslam, pihaknya juga sudah melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian. Laporan ini ditujukan kepada tiga pihak yang dianggap paling bertanggung jawab atas insiden pembongkaran paksa di Kelurahan Kraton tersebut.
"Tiga orang yang kita laporkan ke Polres Tegal Kota. Pertama, orang penerima perintah pembongkaran, kedua pemberi perintah, dan ketiga pembeli tanah yang baru," kata Guslam.
Guslam menyebut perkembangan terbaru lima orang kuli bongkar yang terlibat dalam perobohan bangunan telah lebih dulu dimintai keterangan oleh penyidik Polres Tegal Kota.
Kini penyidikan mulai mengarah pada saksi-saksi dari pihak pemerintahan.
"Beberapa waktu lalu para pekerja bongkar sudah diperiksa. Informasi terbaru yang kami terima, Senin (29/12/2025), Lurah Kraton dan Camat Tegal Barat dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan," kata Guslam.
Pemanggilan tersebut dinilai Guslam sangat penting, mengingat sebelumnya terdapat dugaan keterlibatan ASN dalam proses pembongkaran dan pemagaran rumah Kushayatun.
Guslam menilai, jika tidak ditangani secara transparan dan adil, kasus Kushayatun berpotensi menjadi gelombang kemarahan publik seperti yang terjadi pada kasus Nenek Elina di Surabaya.
Apalagi, rumah tersebut juga dijadikan tempat usaha mencari nafkah keluarnya dengan membuka warung kecil-kecilan. Hilangnya bangunan berarti hilangnya mata pencaharian bagi keluarga Kushayatun.
"Ini bukan sekadar sengketa tanah, tapi menyangkut rasa keadilan. Apalagi korbannya lansia. Negara seharusnya hadir melindungi, bukan justru membuat warga takut," kata Guslam.
Guslam berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas peristiwa ini. Termasuk mendalami peran seluruh pihak yang berada di lokasi saat pembongkaran berlangsung tanpa mengantongi izin resmi dari pengadilan.
"Kasus ini harus terang. Jangan sampai Kota Tegal dicatat publik sebagai daerah yang membiarkan warganya kehilangan rumah tanpa proses hukum. Dan sebenarnya lebih parah di Tegal dari pada di Surabaya. Karena ada keterlibatan ASN," kata Guslam.
Sementara itu, Lurah Kraton, Sugiarti dan Plt Camat Tegal Barat, Teti Kirnawati saat dikonfirmasi wartawan membenarkan pemanggilan dirinya di Unit I Polres Tegal Kota.
"Betul, tadi pagi jam 09.00 WIB ke Unit I. Hanya sebentar saja untuk klarifikasi," kata Teti kepada wartawan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah yang diduduki nenek Kushayatun tersebut. Kuasa hukum nenek Kushayatun menyebut orang tersebut tidak berdomisili di Kota Tegal.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
| Murid yang Diminta Pindah Sekolah karena Nunggak Bayar Seragam Banjir Bantuan, Kepsek Akui Emosional |
|
|---|
| Sosok Bos Maskapai Potong Gajinya Sendiri untuk Cegah PHK Karyawan, Berangkat Kerja Naik Bus |
|
|---|
| Sosok Iman Sutiawan Ketua DPRD Kepri yang Kendarai Moge Tak Pakai Helm, ini Sikap Dirlantas |
|
|---|
| Sosok Brigadir Arya Supena, Intel Polisi yang Tewas Ditembak usai Tegur Maling Motor |
|
|---|
| Pernah Gondol Rp 20 Juta, Pengamen ini Kepergok Bocah saat Kembali Congkel Kotak Amal Masjid |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Rumah-keluarga-Kushayatun-yang-berdiri-sudah-2-abad-lalu-direbut-oleh-orang.jpg)