Berita Terkini
Cara Ubah Girik ke SHM, Lihat Juga Rincian Komponen yang Harus Dibayar
Berikut ini adalah cara ubah girik ke Surat Hak Milik. Simak juga rincian komponen biaya yang harus dibayar. Masyarakat yang hendak mengurus
Ringkasan Berita:
- Girik tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah mulai 2 Februari 2026, sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021.
- Girik dan surat tanah lama hanya berfungsi sebagai dokumen pendukung untuk pendaftaran tanah, sehingga masyarakat perlu segera mengonversinya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
- Biaya ubah girik ke SHM terdiri dari PNBP dan BPHTB. PNBP ditentukan berdasarkan luas, fungsi, dan lokasi tanah (contoh simulasi Rp250.000 untuk tanah 500 m⊃2; non-pertanian di Jatim),
TRIBUNJATIM.COM- Berikut ini adalah cara ubah girik ke Surat Hak Milik.
Simak juga rincian komponen biaya yang harus dibayar.
Masyarakat yang hendak mengurus perubahan girik jadi Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat perlu mengetahui gambaran biayanya.
Pasalnya, terdapat sejumlah komponen biaya ubah girik ke SHM yang dibebankan kepada masyarakat. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian pernah menuturkan bahwa biaya ubah girik ke SHM bervariatif tergantung jenis penggunaan tanah, luasan, dan lokasinya.
"Untuk simulasi syarat dan biaya, masyarakat bisa lihat secara detail di aplikasi Sentuh Tanahku," ujarnya dalam keterangan resmi dikutip pada Rabu (28/1/2026).
Dilansir dari Kompas.com, lanjut Shamy, seluruh biaya pengurusan sertifikat tanah mengacu pada ketentuan PNBP serta kewajiban perpajakan yang berlaku.
Baca juga: Daftar Surat Tanah yang Tidak Berlaku Mulai 2026, Segera Ubah Jadi SHM
"Masyarakat diimbau untuk menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan agar memperoleh informasi yang jelas dan transparan," tukas Shamy.
Apa Itu Girik?
Dikutip dari laman Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Lampung, girik adalah istilah yang digunakan dalam hukum agraria di Indonesia untuk menyebutkan suatu surat atau tanda bukti kepemilikan tanah yang diberikan oleh pemerintah kolonial Belanda pada masa lalu.
Girik bukanlah sertifikat tanah resmi seperti yang ada sekarang. Namun lebih berfungsi sebagai surat keterangan yang digunakan untuk menandakan bahwa seseorang memiliki tanah di daerah tertentu.
Namun demikian, surat-surat tanah lama, termasuk girik, sejak dulu sejatinya juga bukan bukti kepemilikan tanah, melainkan sebuah dokumen perpajakan.
"Dokumen-dokumen yang disebutkan tadi juga sebenarnya bukan bukti kepemilikan tanah tapi dokumen yang dibuat dalam rangka administrasi perpajakan pada masanya," tutur Arie.
Selain itu, dokumen-dokumen adat tersebut saat ini juga rentan disalahgunakan dan berpotensi memicu sengketa. Girik juga termasuk dalam salah satu dari 10 surat tanah yang tidak berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah mulai pekan depan, tepatnya 2 Februari 2026.
Ketentuan itu tertera Pasal 96 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak berlakunya PP ini, yaitu 2 Februari 2021.
Dalam hal jangka waktu tersebut berakhir, maka alat bukti tertulis tanah bekas milik adat dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian hak atas tanah, melainkan hanya sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah.
Artinya, seluruh surat tanah bekas hak lama atau hak barat, termasuk girik, mulai 2 Februari 2026 hanya berfungsi sebagai dokumen untuk mendaftarkan tanah.
Biaya Ubah Girik ke SHM
Adapun biaya ubah girik ke SHM sekurang-kurangnya ada dua komponen, yakni:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Biaya ubah girik ke SHM yang dibayarkan ke Kantah setempat merupakan PNBP. Besarannya dihitung berdasarkan luas bidang yang dimohon, fungsi atau penggunaan, serta lokasinya.
Berdasarkan hasil simulasi perhitungan di aplikasi Sentuh Tanahku, asumsi luas tanah 500 meter persegi di Provinsi Jawa Timur dengan fungsi non-pertanian, estimasi total biayanya sebesar Rp 250.000.
Dengan rincian untuk biaya pengukuran sebesar Rp 200.000 dan pendaftaran Rp 50.000. Untuk melakukan simulasi perhitungan dengan contoh lainnya, masyarakat bisa mengakses laman Kementerian ATR/BPN ataupun aplikasi Sentuh Tanahku.
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
Masyarakat yang mengurus sertifikat tanah dari surat tanah lama atau dokumen adat lainnya, termasuk girik, akan dikenakan BPHTB.
Besaran BPHTB dihitung dengan rumus: 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Untuk besaran NPOPTKP, ditentukan berdasarkan peraturan daerah masing-masing. Sehingga masyarakat perlu memeriksanya terlebih dahulu ke Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
Cara Ubah Girik ke SHM
Cara ubah girik ke SHM yakni dengan mengajukan permohonan layanan pertanahan konversi ke Kantah setempat. Dalam hal ini, masyarakat juga bisa mengurusnya secara mandiri tanpa melalui perantara atau notaris maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Syarat Ubah Girik ke SHM
Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, syarat ubah girik ke SHM dalam layanan pertanahan konversi meliputi:
Mengisi dan menandatangani formulir permohonan di atas materai cukup (formulir ini diperoleh saat masyarakat mendatangi Kantah);
Surat kuasa apabila dikuasakan;
Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di Kantah;
Bukti kepemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat;
Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, dan penyerahan bukti SSB (BPHTB);
Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan;
Menyiapkan keterangan: identitas diri; luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak sengketa;
serta pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
Tahapan Ubah Girik ke SHM
Terdapat dua tahapan untuk ubah girik ke SHM.
Yakni mengurus dokumen persyaratan di kelurahan/desa setempat, serta mengajukan permohonan di Kantah.
1. Urus Dokumen di Kelurahan/Desa Dilansir dari Kompas.com, sejumlah dokumen yang perlu diurus masyarakat di kelurahan/desa, seperti:
Surat keterangan tanah tidak sengketa: Menjadi bukti bahwa tanah tersebut tidak bermasalah dan dimiliki secara sah. Surat ini akan ditandatangani oleh lurah serta disaksikan oleh RT, RW, atau tokoh adat setempat;
Surat riwayat tanah: Memuat catatan tertulis mengenai sejarah penguasaan dan peralihan tanah dari awal hingga sekarang;
Surat penguasaan tanah sporadik: Menjadi bukti sejak kapan pemohon menguasai tanah secara nyata.
2. Ajukan Permohonan di Kantah
Jika semua dokumen dari desa atau kelurahan lengkap dengan persyaratan lainnya, masyarakat bisa mengajukan permohonan konversi di Kantah, berikut tahapannya: Mengajukan permohonan dengan membawa dokumen dari kelurahan, KTP, KK, surat PBB, surat kuasa (jika dikuasakan), dan berkas lain ke loket pendaftaran;
Pengukuran tanah dilakukan oleh petugas BPN sesuai batas yang ditunjukkan oleh pemohon; Pengesahan surat ukur, yaitu pembuatan dan pengesahan hasil pengukuran oleh pejabat berwenang di BPN;
Penelitian data oleh petugas BPN dan kelurahan untuk memeriksa keabsahan data dan status lahan; Pengumuman data yuridis selama 60 hari di kelurahan dan BPN sesuai Pasal 26 PP Nomor 24 Tahun 1997 guna memastikan tidak ada pihak yang keberatan; Penerbitan surat keputusan (SK) hak atas tanah girik jika tidak ada keberatan dari pihak lain; Pembayaran BPHTB dan PNBP;
Pendaftaran SK hak untuk diterbitkan sebagai SHM oleh subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI) di BPN;
Dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, waktu penyelesaian SHM sekitar 98 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan tidak ada masalah.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
girik
| Respon Menteri Bahlil soal Kabar Kenaikan Tarif Listrik di 2026: Nanti akan Disampaikan |
|
|---|
| Motif Tersembunyi Kasus Pembunuhan Ustazah di Banjarbaru, Keluarga Ungkap Permintaan Terakhir Korban |
|
|---|
| Megawati Pernah Tegur Prabowo saat PDIP Dituduh Jadi Dalang Demo Agustus 2025: Sama-sama Ketua Umum |
|
|---|
| Orang Tua Harus Tahu, Aspek Penting untuk Pilih Daycare Aman Bagi Anak |
|
|---|
| McDonald’s Indonesia Rekam Makna Kebaikan Sehari-hari, Tampilkan Episode Baru Sepenuhnya Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Ilustrasi-girik-dan-SHM.jpg)