Daftar Surat Tanah yang Tidak Berlaku Mulai 2026, Segera Ubah Jadi SHM

Sejumlah surat tanah dan dokumen kepemilikan tanah adat tidak lagi berlaku mulai Februari 2026.

Tayang:
Dok. Tribunnews
SERTIFIKAT TANAH - Ilustrasi sertifikat tanah. Berbagai dokumen tanah adat yang belum didaftarkan tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah. Alas hak kepemilikan tanah yang diakui mulai 2026 berupa akta jual beli, akta waris, dan akta lelang, Jumat (19/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Berbagai dokumen tanah adat yang belum didaftarkan tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah.
  • Alas hak kepemilikan tanah yang diakui mulai 2026 berupa akta jual beli, akta waris, dan akta lelang.
  • SHM diakui sebagai bukti sah kepemilikan tanah sejak berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UU PA).

 

TRIBUNJATIM.COM - Sejumlah surat tanah dan dokumen kepemilikan tanah adat tidak lagi berlaku mulai Februari 2026.

Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Dalam PP tersebut ditegaskan alat bukti tertulis atas tanah bekas milik adat yang dimiliki secara perorangan wajib didaftarkan.

Pemerintah memberikan tenggat waktu maksimal lima tahun sejak aturan diterbitkan.

PP Nomor 18 Tahun 2021 resmi berlaku pada 2 Februari 2021.

Artinya, batas akhir pendaftaran tanah adat jatuh pada 2 Februari 2026.

Setelah melewati tenggat tersebut, berbagai dokumen tanah adat yang belum didaftarkan tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Lantas, dokumen atau surat tanah apa saja yang dinyatakan tidak berlaku mulai 2026 jika tidak segera didaftarkan?

Baca juga: Warga Taman Pelangi Bingung Disuruh Kosongkan Rumah Tapi Belum Dapat Ganti Rugi, SHM Dibawa Pemkot

Surat Tanah yang Tidak Berlaku 2026

Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kemen ATR/BPN) Arie Satya Dwipraja mengonfirmasi bahwa berbagai surat atau dokumen tanah adat tidak berlaku lagi mulai 2 Februari 2026.

“Surat atau dokumen (adat) selain sertifikat bukanlah (bukti) kepemilikan,” kata dia kepada Kompas.com, Jumat (12/12/2025).

Sehingga, dokumen-dokumen tersebut hanya bisa digunakan sebagai petunjuk lokasi saat pendaftaran tanah.

Adapun beberapa surat tanah yang tidak berlaku mulai 2026 sebagai berikut:

  • Letter C
  • Petok D
  • Landrente
  • Girik
  • Kekitir
  • Pipil
  • Verponding
  • Erfpacht
  • Opstal
  • Gebruik.

"Dokumen-dokumen yang disebutkan tadi juga sebenarnya bukan bukti kepemilikan tanah tapi dokumen yang dibuat dalam rangka administrasi perpajakan pada masanya," tutur Arie.

Selain itu, dokumen-dokumen adat tersebut saat ini juga rentan disalahgunakan dan berpotensi memicu sengketa.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved