Link Pendaftaran Lowongan Kerja Badan Gizi Nasional 2026, Ini 7 Posisi yang Dibuka

Badan Gizi Nasional (BGN) membuka lowongan kerja untuk mengisi sejumlah posisi Tenaga Pendukung Substansi.

Tayang:
Editor: Ndaru Wijayanto
Istimewa/Badan Gizi Nasional (BGN)
Lowongan kerja Badan Gizi Nasional (BGN) 

TRIBUNJATIM.COM - Badan Gizi Nasional (BGN) membuka lowongan kerja untuk mengisi sejumlah posisi Tenaga Pendukung Substansi.

Rekrutmen ini ditujukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi di lingkungan Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi.

Pendaftaran dilakukan secara online pada 2–7 Februari 2026 melalui laman resmi BGN. Pelamar yang memenuhi syarat umum dan khusus dapat mengajukan lamaran sesuai posisi yang diminati.

Dirangkum dari website resmi BGN, berikut informasi lengkap terkait posisi, persyaratan, dan tata cara pendaftaran.

Link pendaftaran tersedia di akhir artikel

Posisi yang Dibuka:

1. Tenaga Pendukung Substansi Manajemen Sumber Daya Manusia
Tugas:

  • Mendukung proses rekrutmen, rencana kerja dan evaluasi kinerja sumber daya manusia;
  • Mendukung penyusunan dan penelaahan perencanaan terkait tata kelola organisasi;
  • Menyiapkan sarana dan prasarana terkait pelatihan, pengembangan kompetensi, serta orientasi sumber daya manusia;
  • Membuat bahan masukan, identifikasi dan telaah terkait dengan pengembangan sumber daya manusia;
  • Menyiapkan dan mendukung pelaksanaan pertemuan / rapat internal / rapat eksternal / rapat koordinasi / kunjungan kerja dalam rangka
  • pengumpulan informasi, data dan laporan untuk kegiatan pengembangan dan penataan di Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi; dan
    Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi.

2. Tenaga Pendukung Substansi Analis Organisasi dan Tata Kelola
Tugas:

  • Membantu penyusunan analisa pengembangan organisasi dan tata kelola;
  • Melakukan pengelolaan dokumen ketatalaksanaan internal;
  • Membantu penyusunan rencana kerja terkait reformasi birokrasi yang efektif di lingkungan Badan Gizi Nasional;
  • Menyiapkan dan mendukung pelaksanaan pertemuan / rapat internal / rapat eksternal / rapat koordinasi / kunjungan kerja dalam rangka pengumpulan informasi, data dan laporan untuk kegiatan analisa organisasi dan tata kelola; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi.

3. Tenaga Pendukung Substansi Komunikasi Publik dan Media Informasi
Tugas:

  • Menyusun dokumentasi seluruh kegiatan pada Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi;
  • Menyusun, menyiapkan dan menyajikan bahan laporan kegiatan dalam bentuk media foto, video dan tulisan;
  • Mengelola media sosial, termasuk di dalamnya terkait dengan memproduksi konten;
  • Membantu koordinasi internal maupun eksternal terkait pengumpulan data, informasi, dan dokumen yang dibutuhkan untuk komunikasi publik dan media informasi; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Biro Sumber Daya manusia dan Organisasi.

4. Tenaga Pendukung Substansi Pengelolaan Sistem dan Teknologi Informasi

Tugas:

  • Melaksanakan dukungan terhadap pengembangan, implementasi dan pemeliharaan sistem teknologi informasi sesuai kebutuhan organisasi dan kebijakan yang berlaku;
  • Memberikan dukungan teknis dalam penggunaan sistem dan aplikasi kepegawaian;
  • Membantu sinkronisasi data antara sistem internal dan eksternal;
  • Mengembangkan proses bisnis pada sistem kepegawaian;
  • Membantu koordinasi internal dan eksternal dalam rangka pengembangan teknologi yang berkaitan dengan kepegawaian;
  • Menyiapkan dan mendukung pelaksanaan pertemuan / rapat internal / rapat eksternal / rapat koordinasi / kunjungan kerja dalam rangka pengumpulan informasi, data dan laporan untuk kegiatan pengembangan teknologi informasi di Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi

5. Tenaga Pendukung Substansi Hukum dan Regulasi
Tugas:

  • Menyiapkan bahan dukungan penyusunan, perubahan dan evaluasi regulasi di bidang sumber daya manusia;
  • Menyiapkan bahan, dokumen dan data analisis hukum di bidang kepegawaian;
  • Melakukan pengelolaan data dan pemutakhiran dokumen kepegawaian;
  • Membantu penanganan permasalahan pengaduan kepegawaian melalui tahap identifikasi, rekomendasi dan tindak lanjut;
  • Menyiapkan dan mendukung pelaksanaan pertemuan / rapat internal / rapat eksternal / rapat koordinasi / kunjungan kerja dalam rangka pengumpulan informasi, data dan laporan terkait dengan hukum dan regulasi; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi.

6. Tenaga Pendukung Substansi Perencanaan dan Pengelolaan Pertanggungjawaban Keuangan
Tugas:

  • Mendukung penyiapan bahan dukungan penyusunan rencana kerja dan anggaran internal;
  • Melakukan pencatatan dan pengelolaan anggaran internal;
  • Mendukung penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan, baik untuk kebutuhan internal maupun eksternal;
  • Menyiapkan dan mendukung pelaksanaan pertemuan / rapat internal / rapat eksternal / rapat koordinasi / kunjungan kerja dalam rangka pengumpulan informasi, data dan laporan terkait perencanaan dan pengelolaan pertanggungjawaban keuangan; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi.

7. Tenaga Pendukung Substansi Administrasi Umum dan Kearsipan Persuratan
Tugas:

  • Menyusun dan menyiapkan surat keluar untuk mendukung pelaksanaan tugas dan kegiatan Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi;
  • Melaksanakan penerimaan, pencatatan, penyampaian, dan pengarsipan surat masuk maupun surat keluar di lingkungan Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi;
  • Menyusun, menata, dan memelihara arsip dokumen dan surat menyurat agar tersimpan secara sistematis, aman, dan mudah diakses;
  • Mendukung penyusunan, pengumpulan, pengelolaan dan kompilasi bahan dokumen, serta naskah internal;
  • Menyiapkan bahan dan penyusunan laporan rapat (notulensi) internal;
  • Membantu koordinasi internal maupun eksternal terkait pengelolaan surat menyurat dan arsip dokumen untuk kelancaran pelaksanaan tugas unit kerja; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi.

Syarat Umum:

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved