Berita Viral

3 Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan setelah PBI Dinonaktifkan, Bisa Lewat HP

Diketahui PBI JK resmi dinonaktifkan per 1 Februari 2026. Total ada sebanyak 10,5 juta peserta program JKN terdampak.

Editor: Torik Aqua
Tribun Jatim Network/Anggit Puji Widodo
BPJS - Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Jombang. Cara aktivasi BPJS setelah PBI sudah dinonaktifkan. 

Ringkasan Berita:
  1. Ali Ghufron Mukti menegaskan peserta PBI JK bisa aktif kembali jika memenuhi syarat.
  2. Kebijakan penonaktifan dilakukan oleh Kementerian Sosial RI per 1 Februari 2026.
  3. Peserta JKN PBI bisa reaktivasi lewat Dinsos, WhatsApp BPJS Kesehatan, atau perusahaan.

 

TRIBUNJATIM.COM - Simak cara mengaktifkan kembali PBI BPJS.

Diketahui Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) resmi dinonaktifkan per 1 Februari 2026.

Total ada sebanyak 10,5 juta peserta program Jaminan Kesehatan (JKN) yang terkena dampak.

Hal ini dilakukan oleh Kementerian Sosial RI agar bantuan bisa tepat sasaran.

Kebijakan ini diambil oleh Kementerian Sosial RI melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.

Baca juga: Pemkot Malang Lakukan Verifikasi Data BPJS Nonaktif

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa masyarakat yang terdampak tetap bisa aktif kembali selama memenuhi syarat, seperti masuk kategori miskin dan membutuhkan layanan darurat.

Kabar gembiranya, proses ini bisa dilakukan bahkan hanya melalui HP.

Berikut adalah 3 cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan:

1. Daftar Kembali Sebagai Peserta PBI (Melalui Dinas Sosial)

Opsi ini khusus untuk masyarakat miskin atau rentan miskin yang sedang mengalami kondisi darurat medis atau penyakit kronis.

Syarat: Terdaftar PBI periode sebelumnya dan memiliki surat keterangan berobat.

Cara Mengaktifkan:

Minta surat keterangan berobat dan rekomendasi reaktivasi ke Puskesmas atau Rumah Sakit.

Bawa surat tersebut dan melapor ke Dinas Sosial setempat.

Petugas Dinsos akan memverifikasi data dan menginputnya ke aplikasi SIKS NG.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved