Berita Viral
3 Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan setelah PBI Dinonaktifkan, Bisa Lewat HP
Diketahui PBI JK resmi dinonaktifkan per 1 Februari 2026. Total ada sebanyak 10,5 juta peserta program JKN terdampak.
Ringkasan Berita:
TRIBUNJATIM.COM - Simak cara mengaktifkan kembali PBI BPJS.
Diketahui Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) resmi dinonaktifkan per 1 Februari 2026.
Total ada sebanyak 10,5 juta peserta program Jaminan Kesehatan (JKN) yang terkena dampak.
Hal ini dilakukan oleh Kementerian Sosial RI agar bantuan bisa tepat sasaran.
Kebijakan ini diambil oleh Kementerian Sosial RI melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.
Baca juga: Pemkot Malang Lakukan Verifikasi Data BPJS Nonaktif
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa masyarakat yang terdampak tetap bisa aktif kembali selama memenuhi syarat, seperti masuk kategori miskin dan membutuhkan layanan darurat.
Kabar gembiranya, proses ini bisa dilakukan bahkan hanya melalui HP.
Berikut adalah 3 cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan:
1. Daftar Kembali Sebagai Peserta PBI (Melalui Dinas Sosial)
Opsi ini khusus untuk masyarakat miskin atau rentan miskin yang sedang mengalami kondisi darurat medis atau penyakit kronis.
Syarat: Terdaftar PBI periode sebelumnya dan memiliki surat keterangan berobat.
Cara Mengaktifkan:
Minta surat keterangan berobat dan rekomendasi reaktivasi ke Puskesmas atau Rumah Sakit.
Bawa surat tersebut dan melapor ke Dinas Sosial setempat.
Petugas Dinsos akan memverifikasi data dan menginputnya ke aplikasi SIKS NG.
| Minta Maaf soal Renovasi Rujab Rp 25 M, Gubernur Kaltim Siap Tanggung Kursi Pijat Pakai Uang Pribadi |
|
|---|
| Gubernur Sumsel Tak Masalah soal Video Terapi Totok Sirih Terhadap Bayi: Penting Tidak Salahi Aturan |
|
|---|
| Sudah Percaya karena Ada Surat Perjanjian, Guru Titip 2 Mobil Malah Digadaikan Bos Rental |
|
|---|
| Turnamen Sepak Bola Usia Dini Ricuh karena Diduga Disetting Panitia, Grup Penyelenggara Raih Juara |
|
|---|
| Kisah Mantan Sopir Truk Tolak Rp5 Juta Pemberian Gubernur Meski Tak Punya Uang untuk Makan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/kantor-BPJS-Kesehatan-Kabupaten-Jombang-ilustrasi-bpjs.jpg)