Berita Terkini

Sosok AKBP Didik Putra Kuncoro, Eks Kapolres Bima Kota, Punya Sekoper Narkoba

Inilah sosok dan profil AKBP Didik Putra Kuncoro.   AKBP Didik Putra Kuncoro merupakan mantan Kapolres Bima Kota yang memiliki sekoper narkoba

Tayang:
Editor: Januar
Istimewa
NARKOBA - Eks Kapolres Kota Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi tersangka peredaran narkotika. Bareskrim Polri temuka barang bukti di kediaman Aipda Dianita Agustina di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang 

Ringkasan Berita:
  • Didik Putra Kuncoro, eks Kapolres Bima Kota dan alumnus Akpol 2004, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika oleh Bareskrim Polri setelah gelar perkara pada 13 Februari 2026.
  • Kasus terungkap di kawasan Karawaci, Banten. Polisi menemukan koper putih yang diduga milik Didik berisi 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi, alprazolam, Happy Five, dan ketamin.

 


 
TRIBNJATIM.COM- Inilah sosok dan profil AKBP Didik Putra Kuncoro.
 
AKBP Didik Putra Kuncoro merupakan mantan Kapolres Bima Kota yang memiliki sekoper narkoba.

Lalu bagaimana karir AKBP Didik Putra Kuncoro selanjutnya?
 
Dilansir dari Tribunnews, AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi sorotan publik setelah eks Kapolres Bima Kota tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika oleh Bareskrim Polri.

Perwira menengah Polri lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2004 ini diketahui memiliki rekam jejak karier di bidang reserse dan operasional, sebelum akhirnya terseret kasus yang kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, Bareskrim Polri juga telah menetapkan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.


Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Jumat (13/2/2026).

“Peserta gelar perkara sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan,” kata Eko, Jumat.

Kasus tersebut terungkap Rabu (11/2/2026) sekira pukul 17.00 WIB di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Kelurahan Sukabakti, Banten. 

Baca juga: Polres Trenggalek Ungkap 8 Kasus Narkoba Sepanjang Januari Hingga Awal Februari 2026

Tim Paminal Mabes Polri lebih dahulu mengamankan Didik guna pemeriksaan.

Dari interogasi awal, penyidik mendapat informasi mengenai koper putih yang diduga berisi narkotika dan disebut milik Didik. 


Koper tersebut ditemukan di kediaman Aipda Dianita Agustina di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang.

"Selanjutnya penyidik menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan," kata Eko.

Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin.

Selain Didik, penyidik turut memeriksa Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina. Keduanya menjalani tes darah dan rambut. 

Penyidik juga mendalami proses perpindahan koper serta peran masing-masing pihak, termasuk unsur kesengajaan dalam perkara tersebut.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved