Tips Penukaran Uang Baru Ramadan 2026, Maksimal Rp 5,3 Juta per Orang

Bank Indonesia (BI) membuka layanan penukaran uang baru untuk kebutuhan Ramadan dan Lebaran 2026.

Editor: Ndaru Wijayanto
TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
PENUKARAN UANG BARU - Salah satu warga, Kismala Rahmawati saat menunjukkan uang baru lebaran yang ditukarkan pada mobil Kas Keliling Bank Indonesia (BI) Kediri Rabu (5/3/2025) siang. Kini Bank Indonesia (BI) membuka layanan penukaran uang baru untuk kebutuhan Ramadan dan Lebaran 2026. Pemesanan penukaran uang baru bisa dilakukan secara daring melalui platform resmi PINTAR BI di https://pintar.bi.go.id/ 

3. Pilih Lokasi Kas Keliling

  • Pilih provinsi tujuan dengan menekan dropdown atau ketik provinsi yang akan dituju.
  • Klik "Lihat Lokasi" dan pilih lokasi penukaran terdekat.

4. Pilih Jadwal Penukaran

  • Pilih jam operasional yang tersedia sebagai waktu kedatangan.
  • Klik tombol 'Pilih' berwarna hijau untuk melanjutkan.

5. Isi Data Pemesan dan Detail Kontak

Lengkapi isi pemesan sesuai identitas KTP, mulai dari NIK, nama lengkap, nomor telepon, hingga email aktif.

  • Pastikan data diisi dengan benar.
  • Setelah data terisi, klik 'Lanjutkan'.

6. Input Uang Rupiah yang Ditukarkan

  • Tentukan jumlah dan nominal pecahan uang yang ingin ditukar sesuai ketersediaan paket dan ketentuan.
  • Ada enam pecahan uang baru yang disiapkan yaitu Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5 ribu, Rp 10 ribu, Rp 20 ribu, dan Rp 50 ribu.
  • Masukkan kode captcha yang tersedia, lalu klik 'Pesan'.

7. Rincian Bukti Pemesanan

Setelah berhasil, akan muncul ringkasan bukti pemesanan Kas Keliling.

Dokumen bukti pemesanan juga akan dikirimkan ke email dan dapat di-download dalam bentuk PDF. 

Caranya klik "Download Bukti Pemesanan" pada bagian bawah halaman pemesanan

Atau bisa juga cukup disimpan soft copy-nya untuk ditunjukkan saat penukaran.

Yang perlu diingat, penukaran uang baru hanya bisa dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

Selain itu, proses penukaran uang baru tidak boleh diwakilkan.

Masyarakat yang akan melakukan penukaran uang baru melalui kas keliling BI, harus membawa uang dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

Disarankan, uang dirapikan, tidak dilipat, dicoret, distaples, dibasahi, atau diremas serta dikelompokkan uang sesuai pecahannya.

Penukaran uang baru tersebut diberikan sepanjang ciri uang rupiah yang ditukarkan dapat dikenali keasliannya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved