Ramadan 2026

Besaran THR PNS dan PPPK 2026 yang Cair Awal Bulan Ramadan 1447 H

Pada 2026 pemerintah menargetkan penyaluran THR dilakukan lebih awal, yakni sejak awal bulan puasa.

Tribunnews.com
THR 2026 - Ilustrasi uang tunai. Pada 2026 pemerintah menargetkan penyaluran THR dilakukan lebih awal, yakni sejak awal bulan puasa, Selasa (17/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Pada 2026 pemerintah menargetkan penyaluran THR dilakukan lebih awal, yakni sejak awal bulan puasa.
  • Komponen THR yang diberikan mencakup gaji pokok (CPNS menerima 80 persen), tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan kinerja (tukin) hingga 100 persen.

 

TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Nilai anggaran untuk THR 2026 diketahui mengalami kenaikan dibanding alokasi tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp 49,9 triliun.

Mengacu pada kalender tahun 2026, Hari Raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026.

Bila berdasarkan pola pencairan sebelumnya yang umumnya dilakukan 10–14 hari kerja sebelum Lebaran, maka THR PNS 2026 diprediksi akan dicairkan pada kisaran 11 hingga 15 Maret 2026.

Namun, pada 2026 pemerintah menargetkan penyaluran THR dilakukan lebih awal, yakni sejak awal bulan puasa.

“Udah pasti nanti. Tapi saya tidak tahu tanggal pastinya yang jelas. Di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dikutip dari Kompas.com, Senin (16/2/2026).

Berdasarkan kalender yang ditetapkan pemerintah, Lebaran 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026, meskipun penetapan resminya masih menunggu hasil sidang isbat.

Meski begitu, kepastian waktu pencairan tetap menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang biasanya diumumkan menjelang Ramadan.

Baca juga: Kabar Gembira, THR ASN Cair di Awal Ramadan, Menkeu Purbaya Pastikan Nominalnya Besar

Kategori Penerima THR

Sementara itu, THR diketahui tidak hanya diberikan kepada PNS, tetapi juga mencakup beberapa kelompok.

Berikut di antaranya:

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pensiunan dan penerima pensiun.

Baca juga: THR 2026 PNS TNI dan Polri, Cair Awal Ramadan? Menkeu Purbaya Angkat Bicara

Komponen THR

Kemudian, berkaca pada kebijakan di tahun-tahun sebelumnya, THR PNS diperkirakan akan terdiri dari beberapa komponen yang akan diterima, berikut di antaranya:

  • Gaji pokok (CPNS menerima 80 persen)
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (tukin) hingga 100 persen.

Baca juga: Awal Puasa 2026, Malaysia dan Singapura Serentak Mulai Ramadan Hari Kamis 19 Februari

Rincian Gaji PPPK 2026

Sebagai bagian dari ASN, besaran gaji PPPK pada 2026 masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (15/2/2026), berikut daftar gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja awal:

  • Golongan I: Rp 1.938.500
  • Golongan II: Rp 2.116.900
  • Golongan III: Rp 2.206.500
  • Golongan IV: Rp 2.299.800
  • Golongan V: Rp 2.511.500
  • Golongan VI: Rp 2.742.800
  • Golongan VII: Rp 2.858.800
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700
  • Golongan IX: Rp 3.203.600
  • Golongan X: Rp 3.339.100
  • Golongan XI: Rp 3.480.300
  • Golongan XII: Rp 3.627.500
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900
  • Golongan XV: Rp 4.107.600
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500.

Perlu dicatat, angka tersebut merupakan gaji pokok.

Selain itu, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja atau tunjangan profesi khusus bagi guru.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved