Berita Viral

Cara Rapi Warga Gresik Raup Rp 81 Juta Menipu Perawat yang Percaya Diterima PPPK Tanpa Tes

Seorang warga di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, harus menerima keapesan karena kehilangan puluhan juta rupiah bahkan ratusan juta karena tertipu.

Tayang:
Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
KOMPAS.com/Moh Anas
PENIPUAN - Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengamankan barang bukti baju keki dan batik yang diterima korban penipuan PPPK sebagai tenaga kesehatan di RSUD R. Soedarsono Kota Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (11/3/2026) 
Ringkasan Berita:
  • Seorang warga pasuruan mendapat keapesan karena mempercayai seorang teman ibunya yang ternyata merupakan penipu
  • Korban merupakan perawat yang ingin bisa lolos di pemerintahan tanpa jalur tes
  • Korban menyerahkan kurang lebih Rp 81 juta.

 

TRIBUNJATIM.COM - Perawat asal Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, menghadapi kondisi berat setelah mempercayai rekan ibunya.

Ternyata rekan sang ibu itu menipu dengan modus menjanjikan kelulusan dengan jalur yang tak seharusnya.

Praktik penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui "jalur belakang" memakan korban.

Akibat mempercayai kondisi tersebut, perawat itu rugi nyaris hingga ratusan juta rupiah.

Rugi Rp 81 juta

Seorang perawat asal Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, berinisial NF (37), kehilangan uang puluhan juta rupiah demi mengejar status aparatur sipil negara (ASN).

Atas laporan tersebut, Satuan Reskrim Polres Pasuruan Kota menetapkan seorang wanita berinisial TA (39), warga Driyorejo, Kabupaten Gresik, sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahyono mengungkapkan, kasus itu bermula saat ibu korban mendapatkan informasi dari seorang rekan mengenai peluang masuk PPPK tanpa melalui proses tes formal.

Syaratnya, korban harus menyetorkan uang sebesar Rp 100 juta.

Tergiur dengan tawaran tersebut, korban melakukan negosiasi hingga disepakati angka Rp 75 juta sebagai pembayaran awal, ditambah uang tunai Rp 5 juta yang diserahkan melalui perantara.

"Korban tertarik mengikuti pendaftaran PPPK melalui jalur belakang yang ditawarkan tersangka," ujarnya, Rabu (11/3/2026), dikutip TribunJatim.com via Kompas.com, Kamis (12/3/2026).

Teknik yang sangat rapi

Untuk meyakinkan korban NF, tersangka TA bermain rapi. 

Ia memberikan surat panggilan kerja palsu yang sudah mencantumkan nama korban lengkap dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang dilengkapi Surat Keputusan Pengangkatan sebagai PPPK yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Bahkan, pada 21 Oktober 2025, tersangka mendampingi korban mengikuti kegiatan "pengarahan kerja" di kantor Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur agar seolah-olah semuanya resmi.

"Setelah pembayaran, korban menerima tanda terima dan surat panggilan. Korban bahkan sempat diminta transfer Rp 1 juta lagi untuk alasan tasyakuran karena telah diterima," tambah Dhecky.

Kecurigaan baru muncul setelah korban menerima SK PPPK pada Desember 2025. Meski diminta melakukan absensi mingguan di RSUD dr. Soedarsono Kota Pasuruan, status kepegawaian korban tidak pernah jelas.

Baca juga: Diupah Rp 1,4 Juta, PPPK Paruh Waktu Curhat Terpaksa Utang Karena Baru Sekali Gajian Sejak Dilantik

Setelah dilakukan pengecekan mandiri, terungkap bahwa seluruh dokumen tersebut adalah palsu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa unit ponsel, laptop, flashdisk, hingga tumpukan dokumen administrasi dan daftar hadir palsu.

Atas perbuatannya, TA dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1), sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 terkait pemalsuan dokumen elektronik.

"Saat ini, kami melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam sindikat ini," pungkasnya.

Baca juga: Warga Pasuruan Malah Rugi Rp 81 Juta karena Ingin Lolos PPPK, Impian Kerja di Rumah Sakit Pupus

Kasus lain tanpa tes

Dian Erwanto menjanjikan 9 orang bisa kerja di kantor kedinasan di Surabaya tanpa tes dengan syarat menyerahkan uang.

Total uang yang diterima dari 9 orang sekitar Rp362 juta. Namun, ternyata itu adalah modus penipuan.

Kini Dian Erwanto diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Korban terbanyak ialah Rita Sahara.

Dia kehilangan sekitar Rp135 juta setelah 4 keponakannya dijanjikan bisa kerja di Kantor DAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Kota Surabaya, Dinas Komunikasi Informasi Kota Surabaya, dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Jaksa Penuntut Umum Deddy Arisandi dalam amar dakwaannya terdakwa menyampaikan bahwa memiliki rekan yang bekerja di beberapa instansi bisa memasukkan orang bekerja dengan syarat memberikan uang jaminan.

Baca juga: Wenny Myzon Pamer Rumah Mewah Begitu Dipecat PT Timah, Sesumbar Mobil Banyak, Ungkap Pekerjaan Baru

Apabila orang tersebut tidak berhasil diterima bekerja di instansi dimaksud maka uang yang sudah disetorkan akan dikembalikan secara utuh.

"Atas penyampaian terdakwa tersebut Rita Sahara mengatakan akan memasukkan 4 (empat) orang selaku keponakannya untuk bekerja di beberapa instansi," terang amar dakwaan.

Namun, pekerjaan yang dijanjikan oleh terdakwa untuk keempat ponakan Rita tidak pernah ada. Kantor-kantor itu tidak pernah  merekrut pegawai dengan jaminan uang.

Baca juga: Modus Penipuan Arisan Bodong di Trenggalek, Pelaku Bawa Kabur Rp 4 M, Peserta Lapor ke Polisi

"Ternyata uang tersebut digunakan terdakwa untuk keperluannya sendiri," katanya.

Korban lain yaitu  Eko Setyo Novanto. Dia yang tertarik Eko bekerja sebagai staf administrasi di kantor PDAM Surabaya telah menyerahkan Rp 63 juta kepada Dian.

Uang itu juga dipergunakan untuk kepentingan pribadi Dian.

Baca juga: Modus Penipuan Oknum Wartawan Catut Nama Pemkab Jombang, Raup Rp 835 Juta, Korban Lapor Polisi

Eko tidak pernah diterima bekerja di kantor PDAM Surabaya setelah menyerahkan uang tersebut.

Selain itu, tujuh orang lain juga menjadi korban Dian dengan modus yang sama.

Baca juga: Tips Hindari Penipuan Properti, Apersi Jatim Berikan Panduan Membeli Rumah

Total kesembilan orang korban telah menyerahkan Rp 362,3 juta kepada Dian. 

Sampai sekarang satu pun dari korban bekerja di instansi yang dimaksud. Jaksa Deddy mendakwa Dian telah menipu para korbannya. Dian tidak membantah dakwaan jaksa.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved