Berita Viral
BNN Usulkan Larangan Vape di Indonesia, 5 Negara ini Lebih Dulu Bertindak
BNN mengusulkan pelarangan terhadap vape karena telah disalahgunakan sebagai media konsumsi zat berbahaya.
Ringkasan Berita:
- BNN mengusulkan pelarangan terhadap vape karena telah disalahgunakan sebagai media konsumsi zat berbahaya.
- Salah satu yang menjadi sorotan adalah penggunaan etomidate, yang telah masuk dalam kategori narkotika golongan II.
- Sejumlah negara di Asia Tenggara telah lebih dahulu melarang adanya peredaran vape di negaranya.
TRIBUNJATIM.COM - Peredaran dan penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia mendapat sorotan tajam dari Badan Narkotika Nasional atau BNN.
BNN mengusulkan pelarangan terhadap vape.
Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, menyampaikan vape kini tidak lagi sekadar alat alternatif merokok, melainkan telah disalahgunakan sebagai media konsumsi zat berbahaya.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah penggunaan etomidate, yang telah masuk dalam kategori narkotika golongan II.
Menurutnya, kondisi ini menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk mempertimbangkan pelarangan vape secara menyeluruh di Tanah Air.
Ia menilai keberadaan vape membuka celah baru dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan cara yang lebih terselubung.
"Menjadi sebuah harapan besar bagi BNN, agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate," ujar Suyudi dalam rapat bersama Komisi III DPR, Selasa (7/4/2026), dikutip dari kompas.tv.
Baca juga: Minta Rp300 Juta ke 8 Orang Terjaring Razia untuk Suap BNN Jatim, Bos Diskotek Valhalla Dilaporkan
Hasil Temuan BNN Isi Cairan Vape
Dia juga menuturkan, BNN telah melakukan uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape.
Hasilnya puluhan di antaranya mengandung synthetic cannabinoids (kanbinoid sintetis), methamphetamine, dan etomidate.
"Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan," tuturnya, dipantau dari Breaking News KompasTV.
"Dari pengujian tersebut, kami menemukan 11 sampel mengandung synthetic cannabinoids, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate. Etomidate ini termasuk obat bius," katanya.
Selain itu, dia juga menyampaikan, perkembangan narkotika jenis baru kini bergerak cepat.
Menurut penjelasannya, saat ini teridentifikasi sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) yang beredar di seluruh dunia.
"Sedangkan di Indonesia sendiri telah teridentifikasi sebanyak 175 jenis NPS," ungkapnya
Baca juga: Sosok Brigjen Pol Roy Hardi Pimpin BNN Tangkap Dewi Astutik Gembong Narkoba Internasional di Kamboja
Negara di Asia Tenggara yang Larang Vape
rokok elektrik
vape
Badan Narkotika Nasional
BNN
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
| Rindang Guru SD PPPK Tak Terima Dituding Selingkuh, 18 Tahun Pengabdian Kini Dipecat |
|
|---|
| Sosok KH Muhammad Shalahuddin A Warits atau Ra Mamak, Kiai Sumenep Suami Inayah Wahid Putri Gus Dur |
|
|---|
| Aturan Polantas Perihal Batasan Usia Pengendara Roda Dua, Pondok Gontor Punya Maklumat Berbeda |
|
|---|
| Sosok Polisi Lepas Seragam Dinas untuk Menutupi Luka Korban Kecelakaan di Tengah Hujan |
|
|---|
| Bisa Digaji Rp 17 Juta Sebulan, Yani Memilih Rawat Lansia di Luar Negeri Demi Ubah Nasib Keluarga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/BNN-usul-pelarangan-terhadap-rokok-elektrik-atau-vape-di-Indonesia.jpg)